Posts

Showing posts from May, 2013

Makna di Balik Penjara

Oleh Ali Trigiyatno Banyak sudah orang dipenjara untuk menebus dosa dan kesalahannya. Tapi tidak semua yang merasakan penjara itu karena bersalah. Bisa saja orang masuk penjara karena dijebak, difitnah, atau tidak disukai penguasa. Dalam sejarah Islam, tidak sedikit tokoh Islam yang mendiami penjara karena sebab di atas. Adalah Nabi Yusuf AS, salah seorang Rasul yang dikisahkan secara detail dalam Alqur`an, merasakan suasana penjara untuk beberapa saat bukan karena beliau berbuat salah. Beliau tanpa ragu pernah berdoa, penjara lebih disukai baginya seperti tersurat dalam Surat  Yusuf ayat 33. Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh."  Mengapa Yusuf memilih penjara? Ayat sebelumnya mengisahkan, Wanita itu berkata, "Itulah dia or

Humphrey Djemat: Mencetak Advokat Pejuang Melalui TKI

Image
Presiden pun mengakui pentinganya advokat dalam perlindungan TKI. Ketua Umum DPP AAI Humphrey Djemat memegang piagam Rekor MURI terkait kegiatan bantuan hukum TKI. Foto: SGP “Officium Nobile” atau profesi terhormat. Inilah frasa yang selalu diagung-agungkan oleh para advokat Indonesia. Ditegaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang disusun Komite Kerja Advokat Indonesia pada 23 Mei 2002, kalangan advokat mengklaim diri mereka layak menyandang Officium Nobile.  Sedikitnya tiga kali frasa “Officium Nobile” disebut dalam KEAI. Salah satunya, Pasal 8 huruf a yang berbunyi “ Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini ”. Pertanyaannya apakah advokat benar-benar berperilaku sebagai Officium Nobile atau sta

Pemerintah Indonesia Perpanjang Larangan Penebangan Hutan Dua Tahun

Pemerintah Indonesia memperpanjang moratorium hutan alam dan lahan gambut selama dua tahun, yang ditetapkan lewat Instruksi Presiden No. 6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Penundaan pemberian izin ini  diberlakukan di hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi serta area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada VOA mengatakan kebijakan moratorium dilanjutkan untuk terus memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan. Kebijakan moratorium sebelumnya yang juga  diterapkan selama dua tahun, kata Zulkifli, telah memberi manfaat dalam mencegah kerusakan hutan yang makin parah karena pemanfaatan komersial. Dia menjelaskan saat ini deforestasi (penebangan hutan) hanya sekitar 450 ribu hektar per tahun, padahal pada 2001 hingga 2003, laju deforestasi mencapai 3,5 juta hektar pertahun seiring diterapkannya otonomi daerah

Diduga Dukun Santet, Kakek Tewas Dibantai

Warga Dusun Kabbuen, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, digegerkan dengan tewasnya Subehral (60), warga setempat, dengan bersimbah darah di dekat warung kopi miliknya, Minggu (26/5/2013). Istri korban, Buk Marhabi mengaku sekitar jam 02.00 dinihari, ia mendengar suara gaduh seperti sapi ketakutan. Dia pun segera keluar rumah. Namun ia terkejut mendapati suaminya tergeletak bersimbah darah di selatan dekat warung kopi miliknya. "Saya mendengar suara sapi ketakutan, makanya saya keluar rumah, mau melihat ke kandang sapi. Saya cari-cari suami saya enggak ada. Tiba-tiba kok saya melihat suami saya tergeletak di dekat warung kopi," katanya sambil menangis. Ketika melihat suaminya tergeletak berlumuran darah, ia langsung berteriak minta tolong. Namun tidak ada tetangga yang mendengar. "Karena kan kejadiannya tengah malam, sepi. Jadi saya teriak-teriak minta tolong enggak ada yang mendengar," ujarnya. Korban ditemukan tewas dengan l

Jadi Korban Penipuan 12 Warga Simeulue Gagal Umrah

Sebanyak 12 warga Kabupaten Simeulue, dilaporkan menjadi korban penipuan dan gagal berangkat umrah. Tak terima pembatalan umrah, korbanpun langsung membuat pengaduan ke Polres Simeulue, Rabu (22/5/2013). Kapolres Simeulue AKBP Parluatan Siregar, yang dikonfirmasi Serambi (Tribunnews.com Network) melalui Kasat Reskrim Iptu Iswar SH mengakui, pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dari warga yang gagal berangkat umrah. "Tadi kita terima laporan pengaduannya korban gagal umrah," kata Kasat Reskrim di Sinabang. Berdasarkan keterangan sementara dari korban, kerugian masing-masing para korban bervariasi tergantung paket yang diambil saat mendaftar umrah. "Kerugian totalnya sekitar 194 juta rupiah. Namun kerugian masing-masing korban itu bervariasi, tergantung paket yang dipilihnya," imbuh Iswar. Dikatakan, pengaduan dari warga Simeulue yang diduga tertipu oleh sebuah biro perjalanan umrah tersebut segera diproses. Bila indikasi ada unsur penipuan, maka kasu

Mahkamah Konstitusi Putuskan Hutan Adat Bukan Hutan Negara

Angin segar bagi masyarakat adat di nusantara. Kamis (16/5/13), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian judicial review UU Kehutanan No 41 tahun 1999 yang diajukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).   Dengan keputusan ini MK menegaskan hutan adat bukan hutan negara. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Kata ―negara dalam Pasal 1 angka 6 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Akil Mochtar, Ketua MK saat membacakan amar putusan, sore itu. Dengan keputusan ini,  kata ‘negara’ dalam Pasal 1 angka 6 itu tidak memiliki kekuatan hukum  dan menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Pada pasal 2 ayat 3 UU Kehutanan,  juga bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara yang diatur UU. Bahkan ada satu pasal penje

Rehabilitasi Narkoba Baru 20 Persen Digunakan

Tingkat penggunaan tempat rehabilitasi narkoba masih rendah, hanya 20 persen. Dari 130 instansi penerima wajib lapor (IPWL), baru 30 IPWL yang berjalan aktif. Jumlah IPWL yang tersedia pun baru dapat menampung 18.000 pengguna narkoba, sementara total pengguna narkoba Indonesia mencapai 4 juta orang. Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar, Selasa (21/5/2013), di ruang kerjanya, menyampaikan, rehabilitasi pengguna narkoba masih belum populer. Padahal, katanya, rehabilitasi dapat mengimbangi pemberantasan narkoba di Indonesia. Apalagi, lanjutnya, prevalensi pengguna narkoba di Indonesia cukup tinggi. Pada 2011, prevalensi pecandu narkoba di Indonesia sebesar 2,2 persen atau ada sekitar 3,8 juta pengguna narkoba di Indonesia. Tahun 2013, diproyeksi pecandu narkoba sudah mencapai lebih dari 4 juta orang. "Sudah saatnya rehabilitasi para pecandu narkoba ini menjadi panglima pemberantasan narkoba di Indonesia," katanya. www.megapolitan.kompas.com

Cegah Penipuan SMS, Diusulkan Pembelian Kartu Perdana Pakai Fotokopi KTP

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengusulkan agar pembelian kartu perdana (sim card) prabayar harus disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Usulan itu dirancang untuk menghindari kejahatan-kejahatan penipuan bermodus pesan singkat atau sms berhadiah. Hal itu disampaikan Komisioner BRTI, Nonot Harsono, dalam jumpa pers yang digelar di sela-sela Sosialisasi Pra Penertiban Terhadap Pelanggaran Penyelenggaraan Telekomunikasi yang diadakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kemenkominfo) di Surabaya, Selasa (21/5/2013). Nonot  mengatakan, maraknya modus penipuan menggunakan nomor-nomor ponsel misterius, disebabkan oleh mudahnya pembelian kartu perdana prabayar. Apalagi pemberlakuan registrasi nomor perdana melalui 4444 dirasa kurang efektif karena masyarakat bisa dengan mudah memberikan alamat palsu. “Kalau pembelian sim card pakai fotokopi KTP, maka modus-modus kejahatan bisa dihindari karen

Curahan Hati Jurit: Saya Dihukum Mati Karena Miskin

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurkholis memiliki kenangan khusus soal Jurit, Terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Palembang. Jurit sempat menumpahkan curahan hati kepada Nurkholis saat menjadi pengacara. "Saya mendapat hukuman mati karena saya orang miskin," kata Nurkholis mereka ulang ucapan Jurit. Nurkholis menangani Jurit semenjak tahun 2003 hingga 2007, sebelum dirinya menjadi anggota Komnas HAM. Curahan hati tersebut keluar dari mulut Jurit saat Nurkholis terakhir menemuinya tahun 2007. "Itu menunjukkan bahwa mereka yang notabene kaum miskin ini merasa diperlakukan tidak adil di Indonesia," ungkapnya. Ibrahim pun sempat bergurau dengan Nurkholis. Rekan Jurit saat membunuh Soleh itu justru berkelakar perihal dirinya yang masih menjomblo. Nurkholis terakhir bersua Ibrahim tahun 2006 di penjara Palembang. "Kayaknya saya ketemu jodoh nih di penjara," kata Nurkholis. Kejaksaan Agung kembali menjalani eksekusi

Koruptor Biasanya Punya Banyak KTP

Akhir Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi membekuk Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pencidukan Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta, bersama dua pengusaha setelah menyerahkan duit hampir Rp 1 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat selama 2003 hingga November 2012, lembaga ini menerima sekitar 12 juta laporan transaksi keuangan tunai mencurigakan. Tahun lalu saja transaksi tunai mencurigakan mencapai 166 ribu laporan saban bulan. PPATK hanya bisa memantau pergerakan transaksi tersebut. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan penyelidikan saat mencurigai suatu transaksi. Karena keterbatasan ini, PPATK bermitra dengan lembaga, seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, BNN, Bea Cukai, dan Pajak untuk menindaklanjuti. "PPATK terpaksa harus bilang laporan hasil analisis PPATK belum tentu mengandung tindakan kriminal. Seseorang punya rekening gendut pun bisa saja itu hasil

WAKTUNYA (BICARA SOAL) LELAKI

Image
“Perempuan.. Kalian bisa saja mengumbar kejujuran, namun kejujuran bagi lelaki hanya malam lah yang tahu!!” Kalimat di atas merupakan sebuah kutipan yang diungkapkan oleh salah satu tokoh dalam pertunjukan teater bertajuk  “Waktunya Lelaki” .   Pagelaran tesebut diselenggarakan oleh  Teater Agora , sebuah komunitas kecil yang dicetuskan beberapa mahasiswa Filsafat, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia. Pertunjukan berdurasi nyaris empat jam itu, merupakan salah satu rangkaian acara Philosofair  yang digelar selama dua hari, 14-15 Mei 2013 kemarin.  Waktunya Lelaki menceritakan tentang makna kebebasan, tanggung jawab, kuasa, juga dilema dan kerapuhan masing-masing tokohnya, dalam lima plot yang terpisah namun saling berhubungan. Cerita pertama yang disuguhkan adalah tentang kekalahan seorang suami yang tidak dapat mempertahankan bahtera rumah tangganya karena kekecewaan mendalam sang istri akibat belum dikaruniainya anak. Cerita kedua, menyinggung tentang kekecewaan seor

Polda Kalbar Amankan Tujuh Korban Perdagangan Manusia

Image
flarenetwork.org Perdagangan manusia/ilustrasi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan sebanyak tujuh korban trafficking atau perdagangan orang dan satu tersangka pelaku DL (mami), kata Kepala Bidang Humas Polda setempat, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar. "Diamankannya tujuh korban trafficking dan pelaku saat melakukan aksinya di Hotel Kapuas Dharma, Jalan Imam Bonjol Pontianak, Senin malam (13/5)," kata Mukson Munandar di Pontianak, Selasa. Ketujuh korban trafficking tersebut masing-masing berinisial, YY (21), YN (21), MG (17), JL (17), SN (21), DN (20), dan PN (22). Mukson menjelaskan, pengungkapan dugaan perdagangan orang tersebut berkat adanya laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan itu jajaran Polda Kalbar langsung turun ke hotel yang dimaksud maksudnya, ternyata memang benar, sehingga diamankan tujuh orang korban dan pelaku. "Kami sudah tiga bulan melakukan penyelidikan kasus trafficking ini," ungkapnya. Mukson menambahkan,

Kejagung Eksekusi 3 Terpidana Hukuman Mati

Image
Petugas hendak memberangkatkan dua peti jenazah terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan ke daerah asalnya. (Antara/Feny Selly) Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya telah mengeksekusi hukum mati terhadap 3 terpidana kasus pembunuhan. Mereka adalah Jurid, Ibrahim, dan Suryadi, pada Kamis 16 Mei 2013 malam. "Terhadap 3 terpidana sudah dieksekusi," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5/2013). Namun Basrief tidak menjelaskan waktu dan tempat 3 terpidana mati itu menghadapi regu tembak. Hal itu dilakukan demi menjaga psikologi keluarga. "Begini eksekusi pidana mati. Tidak seperti eksekusi perkara biasa yang bisa dipertontonkan. Bagaimana kalau nanti keluargamu. Apa tidak sedih? tolong menjadi perhatian," beber dia. Basrief menjelaskan, ketiga terpidana bernama Suryadi telah dimakamkan di Cilacap. Sementara 2 terpidana lain, Jurid dan Ibrahim dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Terpidana Suryadi terlilit kasus pembunuhan 1 kel

Bapak Pencuri, Anak Jadi Penadah

Image
Kompas.com/ M. Agus Fauzul Hakim Beberapa sisa telepon genggam hasil curian para tersangka saat diamankan di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (14/5/2013).  Dua dari lima tersangka pencurian telepon genggam dengan modus melubangi tembok bangunan lalu menguras barang berharganya yang diungkap Polres Kediri Kota ternyata masih berhubungan keluarga. Keduanya adalah Rasimin (67) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri dengan Faik (22), warga Wonorejo, yang merupakan putra dari Rasimin. Keduanya mempunyai peran berbeda. Hasil pencurian yang dilakukan Rasimin kemudian dibeli oleh Faik. "Iya, satu anak saya ikut di sini (sebagai tersangka)," kata tersangka Rasimin, saat ditemui di Mapolres Kediri Kota, Selasa (14/5/2013). Kakek yang juga pernah menjalani dua kali hukuman di lembaga pemasyarakatan Blitar dengan durasi masing masing hukuman tiga bulan karena kasus pencurian ini, mengaku mengulangi lagi perbuatannya karena himpitan ekonomi. "Hasilnya untuk menutup

Ojo Dumeh

Image
Oleh : Wagiyo Ilustrasi KATA  mutiara “ ojo dumeh ” adalah salah satu dari ribuan butir-butir mutiara bijak dalam bahasa Jawa yang diwariskan para leluhur kepada anak cucu sebagai generasi penerusnya secara turun temurun. Ternyata pesan tersebut tetap berlaku serta relevan sampai kapan pun. Jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia: ” ojo ” berarti jangan. Dalam kamus Bausastra Jawa (S.Prawira Atmodjo), ” dumeh ” berarti: mung marga; jalaran saka; mung marga saka . Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia: hanya karena; sebab dari; hanya karena dari; sebab karena. Contoh: “ Dumeh kuwasa banjur tumindak sawenang-wenang ” (sebab karena berkuasa lantas bertindak sewenang-wenang). Sifat/sikap “ dumeh ” jika disadari dan tidak dikendalikan bisa membuat sifat “aku/ego” menjadi tinggi, egois, semakin parah menjadi sombong/takabur atau bisa sebaliknya, karena “ dumeh ” sifat ”aku” bisa menjadi rendah. Jika tidak disadari dan dikendalikan bisa menjadi pemalu, terlalu merendahka

Waspadai Terima Hadiah dari Si Koruptor!

Image
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Mobil Toyota jenis FJ Cruiser dengan nomor polisi 1340 TJE warna hitam (kanan) yang diduga milik Lutfhi Hasan Ishaaq diparkir di halaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (5/5/2013). KPK menyita mobil milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah (Toyota FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ) karena diduga berasal dari tindak pencucian uang terkait kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Masyarakat diminta untuk lebih waspada mengantisipasi tindak pidana korupsi yang kini sudah berkembang ke arah pencucian uang. Masyarakat diminta untuk tidak mudah menerima pemberian hadiah baik berupa uang atau pun barang dari orang yang tidak diketahui sumber pendapatannya. Jika salah langkah, penerima hadiah itu bisa jadi ikut dijerat dalam tindak pidana pencucian uang. "Di UU Tindak Pidana Pencucian Uang, baik pelaku aktif, fasilitator, hingga pela

KISAH GENG MOTOR : Qzruh, Joxzin Hingga Klewang

Image
Ilustrasi Geng Motor Ditangkap Polisi JIBI/Harian Jogja/Antara Aksi pelemparan molotov di SMKN 3 Jogja diduga dilakukan oleh geng motor. Bagaimana ulah dan perilaku geng motor itu berikut laporannya. Di era 1980-1990, di Jogja memiliki dua kelompok geng motor yang cukup ditakuti. Keduanya adalah Qzruh dan Joxzin. Entah siapa yang pertama kali mendirikan, Qzruh yang merupakan singkatan dari Q-ta Zuka Ribut Untuk Hiburan tumbuh di daerah Jogja bagian Utara. Kelompok ini biasanya nongkrong di sekitar Jl Jenderal Sudirman atau sekarang menjadi Galeria Mall. Adapun Joxzin adalah singkatan dari Joxo Zinthing atau juga banyak yang bilang Pojox Benzin. Disebut demikian karena tempat berkumpulnya kelompok itu berada di pojokan pom bensin timur Bank Indonesia. Kedua kelompok itu dahulunya sering bentrok satu sama lainnya. Bentrokan terjadi saat keduanya bertemu dan konvoi sepeda motor. Sejumlah senjata tajam sering dibawa kelompok tersebut, sehingga sering jatuh korban dalam bent