KECURANGAN KLAIM ASURANSI
(FRAUDULENT INSURANCE CLAIMS) Abdul Aziz, AAA-IK, ANZIIF (Snr. Assoc), CIP, SE, SH, MH Advokat , Konsultan Hukum dan Managing Partner “Global Assurance Partnership Law Firm” Kecurangan di praktek industri asuransi merupakan hal yang sudah berlangsung lama, boleh dikatakan pola kecurangan klaim berjalan seiring dengan perkembangan industri asuransi. Berpuluh tahun lalu fraud hanya dilakukan oleh nasabah itu sendiri tanpa melibatkan pihak lain dan modusnya juga sangat sederhana. Saat ini, sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi modus fraud sudah banyak berubah antara lain dengan melibatkan sekelompok orang bahkan dengan sengaja memalsukan surat-surat yang dibuat oleh pihak berwenang. Cara perusahaan asuransi breaksi terhadap fraud cenderung sporadik tidak terencana dan tidak terkoordinasi dan bahkan dalam banyak kasus ditangani setengah hati dengan pertimbangan hubungan bisnis dan