Posts

Showing posts from November, 2016

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS PENJAMBRETAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS POLSEK SUKAJADI)

  PENDAHULUAN A. Latar Belakang             Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945, diperlukan pembinaan secara terus-menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuha n  dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Anak yaitu seseorang yang berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan ibunya dan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, dimana anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, memiliki harkat, martabat serta hak-hak sebagai manusia yang harus di hormati dalam (KPAID, 2007:3) 1

Statistik Kriminal

Apakah statistik kriminal merupakan cerminan kejahatan atau hanya merupakan gambaran tentang aktivitas penegak hukum?? oke, langsung saja ke TKP. Tujuan dibuatnya statistik kriminal adalah untuk memberikan gambaran/data tentang kriminalitas yang ada pada masyarakat, seperti jumlahnya, frekuensi serta penyebaran pelaku dan kejahatannya. Berdasarkan data tersebut kemudian oleh pemerintah (khususnya penegak hukum) dipakai untuk menyusun kebijakan penanggulangan kejahatan, sebab dengan data kejahatan tersebut pemerintah dapat mengukur naik turunnya kejahatan pada suatu periode tertentu disuatu daerah. Disamping untuk tujuan praktis, khususunya bagi tujuan pemerintahan, statistik kriminal juga dipakai oleh para ilmuwan, khususnya kriminologi, untuk menjelaskan fenomena kejahatan atau menyusun teori. Terhadap cara-cara penggunaan statistik kriminal oleh pemerintah (polisi) dan kriminologi yang menganggap statistik keiminal sebagai pencerminan kejahatan yang ada pada masyarakat, dalam arti

Apa pentingnya berita kriminal?

Berawal dari maraknya berita kriminal dimedia massa, saya tergerak untuk melihat seberapa besar angka statistik kriminal di Indonesia. Dari sebuah  blog , angka kriminalitas secara kuantitas menurun pada akhir tahun 2010, tapi secara kualitas mengalami peningkatan. Evaluasi dilakukan dari tahun 2005 hingga 2010. Ini menunjukkan bahwa modus kejahatan dan kriminal semakin beragam dan tingkat kesadisannya naik. Kenapa ini bisa terjadi? Beberapa alasan yang mungkin adalah: Himpitan ekonomi membuat tingkat stress masyarakat semakin tinggi. Ketika stress dan depresi menguasai, akal sehat tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang mengakibatkan pelaku kriminal melakukan aksinya tanpa sepenuhnya mereka sadari. Berita2 kriminal yang semakin marak diekpose media massa dengan vulgar baik pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dll. Berita2 tersebut menjadi pemicu dan inspirasi pelaku lainnya untuk melakukan hal yang sama. Kejahatan dipicu oleh 2 hal, kesempatan dan niat. Niat bisa muncul ke

Kedokteran Forensik, Apa Sih Itu?

Image
Meninggalnya pakar forensik dr. Abdul Mun'im Idries, Sp.F pada Jumat dini hari di Rumah Sakit Ciptamangunkusumo tentu membuat banyak kalangan kehilangan. Selain lembaga pendidikan seperti Universitas Indonesia- RSCM tempat sang pakar bernaung, kepolisian juga merasa kehilangan. Pasalnya, banyak kasus yang diselidiki Kepolisian Repubik Indonesia dibantu oleh Dr. Mun'im . Sebenarnya ilmu forensik itu apa sih? Sepert dikutip dari makalahnya berjudul  "Kedokteran Forensik, Ilmu dan Profesi"  , Jumat (27/9/2013) Prof. dr. Budi Sampurna, DFM., S.H., Sp.F(K), SpKP dari Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Universitas Indonesia menyebutkan, ilmu kedokteran forensik adalah salah satu cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk membantu penegakan hukum, keadlan dan memecahkan masalah-masalah di bidang hukum. Menurut Budi, ilmu yang menunjang ilmu forensik adalah ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi, fisika, dan

FORENSIK DAN KRIMINALISTIK

15 OCT Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya). Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan. Forensik (berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains).

Daktiloskopi

Image
Daktiloskopi berasal dari dua kata Yunani yaitu dactylos yang berarti jari jemari atau garis jari dan scopein yang artinya mengamati atau meneliti. Kemudian dari pengertian itu timbul istilah dalam bahasa inggris yang kita kenal menjadi “Ilmu Sidik Jari”. Kedua ilmu itu ditetapkan pada objek yang sama, garis papil, tetapi tujuan Daktiloskopi tersebut lebih dititikberatkan untuk keperluan personal identifikasi. Daktiloskopi berarti mengamati sidik jari khususnya garis yang terdapat pada ruas ujung jari, baik tangan dan kaki. Jadi, daktiloskopi berarti ilmu yang mempelajari sidik jari untuk keperluan pengenalan kembali atau untuk proses identifikasi orang. Sidik jari adalah hasil reproduksi tapak jari baik yang sengaja diambil,dicapkan dengan tinta, maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena pernah tersentuh dengan kulit telapak tangan/kaki. Kulit telapak adalah kulit pada bagian telapak tangan mulai dari pangkal pergelangan sampai kesemua ujung jari dan kulit bagian dari telapak

Psikologi Kriminal

Image
Pengertian  Pengertian psikologi kriminal adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari dan meneliti kejahatan dari sudut kejiwaan si pelaku. Jika kita perhatikan batasan–batasan yang pernah dikemukakan oleh para psikolog yang berminat dalam bidang ini ternyata mereka mendasarkan suatu pendapat tentang adanya hubungan perbuatan dengan jiwa manusia dan pelakunya. Seperti yang dikemukakan oleh Crow & crow bahwa psikologi itu terdapat empat alur penelitian psikologis yang berbeda telah menguji hubungan antara kepribadian dengan kejahatan. Pertama, melihat kepada perbedaan–perbedaan antara struktur kepribadian dari penjahat dan bukan penjahat. Kedua, memprediksi tingkah laku. Ketiga, menguji tingkatan dimana dinamika-dinamika kepribadian normal beroperasi dalam diri penjahat, dan keempat, mencoba menghitung perbedaan–perbedaan individual antara tipe–tipe dan kelompok–kelompok pelaku kejahatan. Psikologi kriminial merupakan cabang ilmu psikologi terapan yang dipergunakan untuk

Pengertian penelitian

 Penelitian Dapat diartikan sebagai : Pemeriksaan yg teliti; penyelidikan; Kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yg dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum. Pengertian Penelitian Menurut Para Ahli: Menurut Woody (1927)  mendefinisikan sebagai berikut: Suatu metode untuk menemukan kebenaran yang juga merupakan sebuah pemikiran kritis (critical thinking). Penelitian meliputi pemberian definisi dan redefinisi terhadap masalah, merumuskan hipotesis atau jawaban sementara, membuat kesimpulan dan sekurang-kurangnya mengadakan pengujian yang hati-hati atas semua kesimpulan untuk menentukan kecocokan dengan hipotesis. Menurut (Hilway, 1956) . Pengertian Penelitian Adalah Suatu metode studi melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut. Menurut (Parson, 1

Peran Linguistik Forensik

Pengertian Sesuai namanya, ilmu forensik berupaya menyibak hakikat penyebab terjadinya kasus, melalui ilmu forensik, akan dicari akar masalah yang sebenarnya, yang menjadi pemicu terjadinya kasus. Maka linguistik forensik sebagai salah satu cabang ilmu forensik ,yaitu memberikan informasi sejelas mungkin tentang hakikat dan makna dari tuturan bahasa yang dikemukakan seorang penutur bahasa ,dalam konteks terjadinya pertuturan itu. Perkembangan dan fungsi dalam ilmu hukum Ilmu linguistik forensik berkembang pesat di Amerika, Inggris, Australia dan beberapa negara Eropa timur. Ilmu ini memberikan kontribusi dalam pengungkapan kebenaran kasus-kasus hukum yang disidangkan di pengadilan. Sepanjang pembuktian kebenaran itu perlu dilakukan melalui analisis data kebahasaan, disitulah linguistik forensik akan menemukan fungsinya sebagai salah satu alat analisis.

Jerat Hukum bagi Pelaku Penistaan Agama

Image
Hukumnya ada dalam pasal 25 UU ITE ayat 1 dan 2 yang berisi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah SHARE   TWEET   SHARE   EMAIL   COMMENTS Penista agama termasuk melalui media sosial, terancam delik penghinaan agama maupun pencemaran nama baik yang diatur baik dalam UU ITE maupun KUHP. ALKISAH, Ibnu Katsir menceritakan sebuah riwayat dari Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhi, seorang lelaki munafik berkata: “Menurutku, para qari (pembaca) kita ini hanyalah orang-orang yang paling rakus makannya, paling dusta perkataannya dan paling penakut di medan perang.” Kemudian sampailah berita tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu orang munafik itu menemui Beliau, sedangkan Beliau sudah berada di atas ontanya bersiap-siap hendak berangkat. Ia berkata: “Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Sesungguhnya kedua kakinya tersandung-sandung batu, seda

Penistaan Agama dari Masa ke Masa

Image
Daan Yahya/Republika Asma Nadia Oleh :  Asma Nadia REPUBLIKA.CO.ID, Penistaan agama bukan hal baru, melainkan sudah ada sejak  manusia diciptakan. Ketika iblis menolak  menghormati Adam sebab merasa lebih mulia --telah diciptakan dari api sedangkan manusia dari tanah--sejarah penistaan pun bermula. Saat Qabil membangkang perintah Nabi Adam dan akhirnya membunuh Habil, maka untuk pertama kali terjadilah babak penistaan agama, yang dilakukan manusia. Setelah wafatnya Rasulullah SAW, penistaan agama dimulai oleh kelompok yang menolak membayar zakat. Bagi Khalifah saat itu, seorang muslim tidak boleh pilih-pilih ayat,  hanya mengambil yang disukai, dan mengabaikan ajaran yang tidak disetujui. Ketaatan harus menyeluruh. Karenanya mereka yang menolak sebagian perintah agama harus ditindak. Menentang ajaran agama, meragukan, atau sekadar mempertanyakan, sebenarnya merupakan bagian penistaan agama dalam arti luas. Di masa lalu, kelompok pemimpin agama yang mempunya

Keanehan Argumen Profesor Hamka Haq yang Mengaku Penasehat MUI

Image
Hamka Haq Bismillah, dengan nama Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Di ILC 11 Oktober 2016, soal penistaan agama tentang Al Qur’an surah Al Maidah ayat 51 (dan yang terkait) oleh Basuki Tjahaja Purnama alias AHok (sudah resmi dinyatakan sebagai penghinaan terhadap Al Qur’an dan Ulama oleh MUI dan sudah pula dilaporkan ke Kepolisian RI oleh banyak pihak dan Ormas), maka Profesor Hamka Haq dari PDIP yang mengaku sebagai penasihat MUI ini berkelit mengatakan bahwa nabi Muhammad – shollollohu ‘alaihi wasallam – sendiri dan Muslimiin pernah dipimpin oleh pemimpin dari kaum Kafiruun, dan aman: (1) Ketika di Makkah yang dipimpin oleh Abu Tholib yang bukan merupakan pemeluk Islam. Kafir. (2) Ketika umat Islam awal yang berhijrah ke Abbisynia, berlindung dibawah pimpinan raja Najasyi yang Kristen. Maka … Kelihatannya bapak Profesor ini belum tahu – atau tidak mau tahu – bahwa ayat-ayat larangan di Kitab Suci untuk memilih pemimpin, wali, kepercayaan, dari kaum Kafiruun (atau ka

PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM

  BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Masalah Membunuh orang adalah dosa besar selain ingkar,karena kejinya perbuatan itu juga untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum,Allah yang Maha Adil dan Maha Mengetahui memberikan balasan yang layakdengan kesalahan yang besar itu,yaitu hukuman berat di dunia atau di masukkan ke dalam neraka di akhirat nanti. Bagi yang membunuh tergantung tiga macam hak: a) Hak Allah b) Hak Ahli Waris c) Hak Yang Dibunuh