Menunggu Aksi Restorasi BRG
Kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2015 telah menyebabkan banyak kerugian. Terutama kerusakan lahan gambut. Pemerintah pun merespon dengan membentuk Badan Restorasi Gambut. ===================== Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menaksir kerugian akibat bencana karhutla dan kabut asap mencapai lebih dari Rp 20 triliun . Sebuah kerugian yang tidak kecil. Agar bencana kebakaran lahan gambut tak terulang, akhirnya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk Badan Restorasi Gambut. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar men jelas kan Peraturan Presiden yang menjadi payung Badan Restorasi Gambut (BRG) adalah Perpres No 1 Tahun 2016, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2016 . "Badan ini ber tugas menata lanskap ekologi yang namanya gambut. Dia harus selamat dan tidak boleh terbakar atau membuat kebakaran," kata Siti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum lama ini . Menurut Siti, badan ini bertugas...