Posts

Showing posts from January, 2015

“FRAUD” DALAM INDUSTRI ASURANSI: SUATU TINJAUAN HUKUM

A. Pendahuluan. Dalam suatu riset yang dilakukan oleh beberapa dokter di Jerman terhadap negara-negara maju mengungkapkan bahwa kecurangan dalam perawatan kesehatan merupakan sumber yang paling potensial yang dapat merugikan perusahaan asuransi khususnya asuransi kesehatan. Kecurangan dilakukan dengan kesengajaan yang bermaksud untuk mendapatkan keuntungan atas perbuatan tersebut. Di Amerika Serikat industri asuransi kesehatan mengalami kerugian mencapai ratusan juta dolar dalam setahun yang ditimbulkan oleh perbuatan curang tersebut, yang apabila diestimasikan kalangan industri asuransi di Amerika mengalami kerugian antara 3 –7% dalam satu tahun akibat perbuatan ini. Berdasarkan data dari Coalition Againts Insurance Fraud pada tahun 2006 Amerika Serikat, kerugian terbesar industri asuransi di Amerika menimpa asuransi kesehatan, dimana kerugian mencapai US$54 miliar kemudian asuransi kendaraan menduduki posisi kedua dengan tingkat kerugian sebesar US$13,5 miliar, l

PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI CONTRACTORA ALL RISK

(STUDI KASUS PADA PT.ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA) Setahun yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada bulan November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi den

PERANAN POLISI TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI SUPERMARKET

Image
 (STUD1 KASUS DI POLRESTA TEGAL) Suryanti, Sri (2008) PERANAN POLISI TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI SUPERMARKET (STUD1 KASUS DI POLRESTA TEGAL). Other thesis, Universitas Katolik Soegijapranata. PDF (COVER DAN DAFTAR ISI) 392Kb PDF (BAB I) 515Kb PDF (BAB II (available document only in library of Soegijapranata Catholic University)) Restricted to Repository staff only 997Kb PDF (BAB III (available document only in library of Soegijapranata Catholic University)) Restricted to Repository staff only 1202Kb PDF (BAB IV) 110Kb PDF (DAFTAR PUSTAKA) 65Kb PDF (LAMPIRAN) 62Kb Abstract Supermarket merupakan salah satu ciri dari adanya kehidupan yang modem serba cepat dan pr&is. Ciri utama dari supermarket adalah melayani dii sendiri. Di dalam supermarket ini menyediakan berbagai macam kebutuhan rnanusia dari bahan makanan sampai alat komunikasi tersedia di sana. Karena ciri utama dari supermarket inilah yang membuat maraknya atau berkembangnya suatu

PENCEGAHAN KEJAHATAN DI BIDANG PERPAJAKAN

(Kaitannya dalam pengamanan dan pengoptimalasasian penerimaan negara di bidang perpajakan) Disusun Oleh: Heri Pahwasono, SE. Ak. MM. (Pengurus LCKI - Bidang Pencegahan Kejahatan Perpajakan). I. Pendahuluan Jika kita berbicara tentang Kejahatan di Bidang Perpajakan, hal tersebut tidak akan terlepas dari pengertian tentang Tindak Pidana Perpajakan itu sendiri, yakni suatu perbuatan yang berhubungan dengan tindak kejahatan di bidang perpajakan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. Biasanya kejahatan perpajakan ini dilakukan tanpa kekerasan, sehingga kejahatan ini masuk dalam kelompok kejahatan jenis Concursus Idealis, artinya memiliki basis dasar dari kejahatan tertentu seperti: penggelapan, penipuan, pemalsuan dan pencurian dsb. Kejahatan Perpajakan ini dapat disebut pula kejahatan luar bisa (Extra Ordinary Crimes), atau lebih familiar disebut pula sebagai kejahatan kerah putih (White Collar Crime), yang mana

STUDI KASUS TENTANG DORONGAN SEKSUAL ANAK PELAKU PEMERKOSAAN PADA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LP ANAK BLITAR

Image
GANDES LESTARI SUTARLINA   ABSTRACT Anak merupakan generasi penerus bangsa yang seharusnya berada di sekolah untuk belajar demi mencapai cita-cita, bukan berada di balik terali besi, karena kesalahan dari anak itu sendiri bahkan kesalahan dari orang tua yang kurang perhatian dalam mendidik anak-anaknya. Kenakalan anak sebenarnya adalah hal yang wajar, tapi ternyata tidak jarang anak melakukan tindakan kejahatan. Salah satu tindakan kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah tindakan kejahatan pemerkosaan yang tercantum dalam pasal 285 KUHP, di mana kejahatan tersebut tidak lagi dilakukan oleh orang dewasa melainkan pada kenyataannya telah melanda anak-anak terutama anak remaja yang merupakan masa transisi dari masa anak-anak menuju masa dewasa. Tindak kejahatan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terutama anak remaja sebenarnya berkaitan langsung dengan kematangan seksual yang ditandai oleh tanda-tanda kelamin primer

PERLUNYA KRIMINALISASI TERHADAP KEJAHATAN PENYELUNDUPAN MANUSIA DI INDONESIA

Abstraksi: Pada konteks kejahatan transnasional, penyelundupan manusia mcrupakan suatu bentuk kejahatan transnasional yang terorganisasi yang potensial menimbulkan berbagai macam implikasi pada kejahatan lain. Penyelundupan manusia dapat menjadi takaran lemahnya sistem hukum suatu negara dalam menangani motivasi terselubung dari para imigran untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara perantara untuk kejahatan. Penyelundupan manusia di Indonesia belum dikenal sebagai sebuah kejahatan tetapi  lebih dikenal dengan pelanggaran keimigrasian. Dalam penegakan hukumnya dari penyidik kepolisian, penuntut umum sampai dengan hakim, mempunyai ambigu dalam menerapkan aturan pemidanaannya. Karenanya perlu kriminalisasi atas kejahatan penyelundupan manusia ini dalam suatu bentuk aturan perundang-undangan. Kata kunci: Penyelundupan Manusia, Penegakan Hukum, Kriminalisasi 1.1 Latar Belakang Umum Dalam arus pergerakan manusia, pada dasamya perpindahan yang dilakukan selal

Hukuman Pencuri/Mencuri dalam Islam

Islam menanggulangi kasus pencurian dengan cara mendidik dan membersihkan jiwa manusia dengan akhlak yang luhur, agar jangan berkeinginan memiliki hak orang lain. di samping itu, Islam mengajak kaum muslimin agar giat bekerja mencari penghidupan; membenci pengangguran dan mencela sifat kikir atau terlalu mengejar keduniaan.  Islam juga menjamin penghidupan orang-orang yang invalid dan kaum fakir miskin dari harta orang-orang kaya di antara kaum muslimin. Kemudian, uang tersebut dikelola oleh pemerintah untuk diteruskan kepada yang berhak. Harta tersebut dinamakan harta zakat. Dengan demikian, maka Islam telah mencanangkan suatu sistem yang mampu menjamin kesejahteraan sosial bagi individu dan masyarakat. Setelah itu, kiranya tidak perlu seseorang melanggar hak-hak orang lain. dan barang siapa yang masih tetap membangkang dan tidak mau menuruti peraturan ini, atau masih mau mencuri, maka patut ia mendapat hukuman yang setimpal.  Berikut ini penjelasan Allah mengen