Posts

Showing posts from September, 2014

UU Kelautan Disahkan, Pencurian Ikan Kian Marakl

Image
Istimewa Setelah tertunda dua hari, pembahasan RUU Kelautan, menurut rencana, kembali dilanjutkan dalam rapat paripurna DPR, hari ini Senin (29/9/2014). Banyak harapan yang ditambatkan pada RUU Kelautan tersebut. Antara lain, mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral dan mampu mencegah atau meminimalisir kasus pencurian ikan (illegal fishing) yang marak terjadi dan sangat merugikan negara mencapai Rp218 triliun. Direktur Indonesia Maritime Institute (IMI), Dr Y Paonganan menilai, RUU Kelautan belum mampu menjawab persoalan pencurian ikan yang marak terjadi di lautan Indonesia. “Saya sudah baca  draft RUU Kelautan. Namun masih belum ada sinkronisasi dengan UU yang terkait kelautan lainnya. Meski hari ini jadi disahkan, UU Kelautan belum mampu mencegah atau mengurangi praktik illegal fishing,” kata Paonganan kepada Harian Terbit di Jakarta, Minggu (28/9). Ditambahkan Paonganan, tatakelola kelautan Indonesia sudah mengalami distorsi karena ketidakjelasan

Bagaimana abad ke-13 lahirkan akta hasutan

Image
Undang-undang hasutan adalah satu undang-undang kuno yang digubal pada 1275 sebagai Akta Fitnah dan Hasutan, atau lebih dikenali sebagai fitnah hasutan ketika zaman pergolakan takhta Raja Edward yang pertama. Pada masa itu, fitnah atau hasutan menjadi jenayah, demi takhta raja dipercayai ditabalkan oleh tuhan secara sendiri. Menurut profesor undang-undang Amerika Geoffrey Stones, dalam bukunya  Sedition And Domestic Terrorism , definasi hasutan berkembang dan mengambil bentuknya sendiri sehingga ia membawa makna yang luas dan samar-samar. Beliau juga berhujah bahawa kerana itu, hasutan merangkumi segala objek kritikan dari perlembagaan, dasar, undang-undang, pegawai, simbol, mahupun pentadbiran kerajaan. Rasional undang-undang hasutan adalah; jika kerajaan dikehendaki mentadbir dengan berkesan,maka ia mesti menguasai hormat dan taat setia rakyat. Undang-undang hasutan sejak itu digunakan dalam semua jenis senario, kerana menjadi lebih mudah dan kos efektif untuk menyabit seseorang

Ingin Cegah Kasus KDRT? Ini Caranya ...

Image
Muhammad Thontowi tengah mengisi materi dalam peltihan advokasi untuk penghapusan kekerasann terhadap perempuan dan anak di Joglo Samiaji, Wonosari, Rabu (24/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah) Lembaga Rifka Annisa mengajak warga untuk mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi. Rifka Annisa pun menggelar pelatihan advokasi untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Manajer Divisi Pengorganisasian Masyarakat dan Advokasi Rifka Annisa Muhammad Thontowi mengatakan angka kekerasan terhadap perempuan di DIY masih mengkhawatirkan. Pada 2014 (Januari-Agustus) tercatat sudah ada 101 kasus kekerasan terhadap perempuan di DIY. “Angkanya mengkhawatirkan. Khususnya Gunungkidul, kami mencatat sepanjang 2009-2013 ada 51 kasus perkosaan dan 15 kasus pelecehan seksual. Tidak sedikit diantara korbannya masih berstatus remaja atau pelajar,” ujar dia kepada   Harianjogja.com   ketika ditemui di  sela-sela pelatihan di Joglo Samiaj

Terilhami Santet, Zunita Berhasil Memikat Hati Wisatawan di Banyuwangi

Image
Wajah Kabupaten Banyuwangi ditangan Bupati Abdullah Azwar Anas telah banyak berubah. Stigma sebagai kota santet telah berhasil dikikis. Namun, siapa sangka bila 'santet' justru mampu mencuri perhatian wisatawan. Tidak percaya? Silahkan temui Zunita. Pemilik oultet kaus 'Osing Deles' ini mengaku mendapatkan rezeki dari fenomena 'Santet'. Santet di sini bukanlah ilmu hitam yang selama ini dipercayai untuk menyakiti atau bahkan mencabut nyawa seseorang yang menjadi target. Tetapi, santet ini hanyalah ikon tulisan dalam kaos yang didesain dengan unik dan mengundang senyum siapapun yang membaca. Zunita pada awalnya memang sengaja mengangkat tema santet pada desain kausnya lantaran banyak diminati anak muda Banyuwangi. "Tema ini sangat diminati. Karena identik Banyuwangi banget. Di kota lain tidak ada, santet hanya Banyuwangi saja," ungkap Zunita kepada detikcom, Minggu (28/9/2014). Menurutnya, minat anak muda Banyuwangi tentang kata-kata yang berbau sant

Isu Dukun Santet Kembali Goyang Banyuwangi

Image
Ilustrasi mistis (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto) Minggu, 28 September 2014 13:31 WIB |  JIBI//Solopos/Newswire | Isu dukun santet kembali menggoyang Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Warga Banyuwangi yang sudah lepas dari stigma gudangnya santet terusik. Isu dukun santet menggegerkan Desa Kenjo, Kecamatan Glagah. Puluhan warga Kenjo menggeruduk balai desa untuk meminta Kepala Desa Kenjo mengusir 10 orang di wilayahnya yang diduga sebagai dukun santet, Jumat (26/9/2014) malam. Sepuluh orang yang terduga dukun santet antara lain, Dum, Hw, An, Nrs, SL T, SL I, Wh, Hf, Us, dan Nik. “Warga minta kepala desa untuk mengusir 10 orang yang diduga tukang santet, kita yakin mereka itu tukang santet,” ujar Samsul (45) salah satu warga Kenjo kepada  Detik , Sabtu (27/9/2014). Beruntung aksi tersebut langsung tercium aparat keamanan. Kapolsek, Danramil dan Camat Glagah akhirnya mendatangi balai desa. Mereka meminta kepada warga untuk tidak berbuat anarkis. “Kita lakukan pengaman

Kedepankan Pemulihan Aset Kejahatan, Jaksa Agung Percaya PPA

Image
Jaksa Agung RI, Basrief Arief (Jaringnews/ Dwi Sulistyo) Keberadaan PPA diharapkan dapat menambah efektifitas kegiatan pemulihan aset.  Penegakan hukum dan pemulihan aset kejahatan merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dalam pemberantasan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi. Pernyataan ini ditegaskan Jaksa Agung RI Basrief Arief saat menjadi Keynote Speech di seminar dengan tema “Pemulihan Aset Hasil Kejahatan” Kerjasama antara MAHUPIKI Pusat dan MAHUPIKI Daerah DKI Jakarta di The Sultan Hotel, Rabu, 28/8. Sebagai kejahatan yang didasari kalkulasi atau perhitungan ( crime of calculation ), terangnya, maka pengelolaan dan pengamanan hasil kejahatan merupakan kebutuhan mendasar bagi pelaku kejahatan kerah putih. "Seseorang akan berani melakukan korupsi jika hasil yang didapat dari korupsi akan lebih tinggi dari resiko hukuman (penalty) yang dihadapi, bahkan tidak sedikit pelaku korupsi yang siap untuk masuk penjara apabila ia memperkira

50 Pabrik Hasilkan Limbah B3

Image
Dok/gm LIMBAH  cair berwarna pekat mengalir ke salah satu sungai di wilayah Kab. Bandung Barat (KBB), beberapa waktu lalu. Sejumlah industri di KBB terindikasi menghasilkan limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Sejumlah industri di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terindikasi menghasilkan limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Dari 50 industri penghasil limbah B3, 20 di antaranya diduga membuang limbah tanpa proses pengolahan. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) KBB, Apung Hadiat di Ngamprah, Kamis (25/9). Limbah B3 yang dihasilkan berjenis cair dan biasa dibuang ke aliran sungai. “Pabrik penghasil limbah B3 didominasi industri tekstil. Lo­ka­sinya kebanyakan di kawasan industri sekitar Padalarang dan Batujajar. Limbah cair yang dibuang masih berwarna, berbau, dan terkadang masih mengeluar­kan uap,” katanya. Ditegaskan Apung, Pemkab Bandung Barat tidak melaku­kan pembiaran atas tindakan segelintir pihak yang sengaja membuan

Capital Punishment, Another Failed Government Program?

Image
By  DANIEL LaCHANCE TO opponents of the death penalty, recent accounts of botched executions  and DNA-based exonerations  of death-row prisoners have revived hope that judges and voters will finally see capital punishment for what it is: an intolerable affront to human dignity. But while such optimism is understandable, it is misplaced. Support for capital punishment is, in fact, in decline — but it’s less the result of a moral awakening on the part of the public than a symptom of a 40-year-plus process of disillusionment. In 1972, the Supreme Court  declared the death penalty unconstitutionally unfair , but left the door open for states to come up with new laws to remedy the arbitrary sentencing criteria it found troubling. Conservatives seized that opportunity to advance a broader agenda of reclaiming a government that, in their minds, had been captured by liberal elites — welfare-oriented bureaucracies and Earl Warren’s Supreme Court — that were intent on using big

Rupa-rupa Trik Aneh Sembunyikan Kejahatan

Image
Heroin di pusar hingga uang dalam anus. Ilustrasi pencuri. (Shutterstock) Seorang lelaki asal North Carolina, Amerika Serikat ditangkap dengan 40 paket heroin yang disembunyikan di lubang pusarnya. Atas temuan itu, si lelaki dijerat pasal penyelundupan narkoba. Randall Steeter, lelaki berbobot 143 kilogram itu ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan. Polisi menemukan 40 paket heroin di pusar lelaki itu. Selain itu, si lelaki tambun juga kedapatan membawa 150 kantong heroin dan uang tunai 1.200 Dolar atau setara Rp14 juta. Yang lucu justru beragam komentar yang muncul pascapenangkapan Steeter. Netizen di negara Abang Sam saling berdebat perihal heroin yang ditemukan di pusar Steeter. Di kolom komentar portal online  CBS  misalnya. Ada pembaca yang heran dan tidak percaya kalau si lelaki tambun bisa menyembunyikan heroin di pusarnya. “Bobot saya 136kg dan saya bahkan tidak bisa menyembunyikan dadu di pusar saya,” kata si pembaca. Para pelanggar hukum me

8 KEJAHATAN YANG TIDAK MENDAPAT HUKUMAN DI INDONESIA

Image
Hukum di negara kita ini memang sunguh   aneh   hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tumpul jika yang di hadapi orang yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Nah berikut ini ada   8 Kejahatan Yang Tidak Mendapat Hukuman Di Indonesia  terkadang lepas dari jeratan hukuman, kamu mau tahu jenis kejahatan apa aja itu simak ke   8 Kejahatan Yang Tidak Mendapat Hukuman Di Indonesia   berikut ini. 1. Pembajakan Dalam Studi yang dilakukan oleh IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Kalau dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak. 2. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-r