Posts

Showing posts from September, 2015

Belajar dari Si Gadis Tuna Rungu

Persahabatan kadang harus berakhir lantaran takdir. Si manusia mustahil mengelak. Manusia tak berdaya ketika Tuhan berkehendak lain. ================= Setelah sukses mengangkat film dari adaptasi novel berjudul "Surat Kecil Untuk Tuhan", karya penulis best seller Agnes Davonar, kini salah satu novelnya diangkat kembali ke layar lebar lewat "Sebuah Lagu Untuk Tuhan". Tidak jauh berbeda dengan film sebelumnya, "Surat Kecil Untuk Tuhan", film ini juga masih akan menampilkan kisah cinta seorang gadis yang memilki keterbatasan fisik. Film yang diangkat dari novel laris yang masih karya Agnes Davonar ini mengisahkan romatisme percintaan seorang gadis tuna rungu bernama Angel (Eriska Rein) dengan seorang musisi bernama Gilang (Steven William). Film yang menceritakan tentang persahabatan yang terjalin antara seorang penyanyi terkenal dan seorang gadis tuna rungu yang jujur dan baik hati. Gilang (Stefan William) adalah seorang penyanyi terkenal

ANALISIS YURIDIS TENTANG NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Title ANALISIS YURIDIS TENTANG NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN Publication Type Thesis Year of Publication 2012 Authors ANZA SUMANJAYA Academic Department Hukum Pidana Degree S1 University Fakultas Hukum Unla Thesis Type Skripsi Other Numbers 41151010080071 Keywords Hukum Pidana Abstract Terjadinya pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan menggambarkan Konsep pembinaan yang kurang baik di Lembaga Pemasyarakatan, kendati demikian minimalnya sosialisasi pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menyebabkan mudahnya media massa mengekspos hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan institusi ini, Dalam Pasal 1 ayat 1 UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menegaskan pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana, Namun seperti yang terjadi

Supermarket dan 'negeri para pencuri'

Image
Ketika menyelipkan kata-kata 'negeri para pencuri' di judul blog ini saya sempat khawatir, pikiran Anda akan langsung mengacu ke satu negara, di mana para pejabatnya banyak yang dinyatakan sebagai tersangka atau narapidana kasus korupsi. Bukan, bukan soal itu. Ini soal supermarket di Inggris yang dinilai secara tidak langsung 'mendorong' orang menjadi pencuri. Bagaimana bisa? Ini bermula dari kasir swalayan, biasa disebut self-service checkout , yang makin banyak dipasang di berbagai supermarket di Inggris. Sesuai dengan namanya, pembeli bisa memanfaatkan 'kasir tanpa petugas' ini untuk memindai barang-barang yang dibeli, tanpa berinteraksi dengan pegawai atau petugas di pasar swalayan. Begitu semua barang terpindai, pembeli memasukkan kartu kredit atau memasukkan uang ke mesin dan keluarlah kuitansi dan uang kembalian. Cepat, efektif, dan efisien. Saya sendiri lebih suka memanfaatkan kasir ini, daripada harus antre dan menunggu lama di kasir

KEJAHATAN DAN PENIPUAN DALAM JUAL BELI ONLINE SEBAGAI TINDAKAN KEJAHATAN DUNIA MAYA

 Berdasarkan pada hasil analisa mengenai potensi kejahatan online, kami sebagai penulis mencoba memberikan alternatif pemecahan masalah agar potensi terjadinya kejahatan dunia maya khususnya penjualan online semakin berkurang, antara lain sebagai berikut : 1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi kejahatan tersebut pada dewasa ini, sehingga masyarakat mulai berhati-hati dalam bertransaksi secara online. 2. Melakukan perbaikan landasan hukum, khususnya yang mengatur tentang tindak pidana kepada para pelaku kejahatan di dunia maya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional terkait kejahatan tersebut 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut. 4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, serta meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. 5. Lembaga-lembaga khu

NALISIS YURIDIS TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA (157) (E 0003070)

Hukum Acara ABSTRAK ANAS RUSTAMAJI, ANALISIS YURIDIS TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, Penulisan Hukum, 2008. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan wewenang Jaksa dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu juga dipaparkan mengenai permasalahan-permasalahan dan juga solusi alternative yang dilakukan pembuat undang-undang dalam usahanya menciptakan suatu produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum, merupakan kebutuhan dari masyarakat dan memenuhi rasa keadilan. Dilihat dari tujuannya, penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif empiris dengan menggunakan metode kualitatif. Sumberdata berasal dari sumber data sekunder atau studi kepustakaan, yaitu mengkaji data dari peraturan perundan

Saat Perempuan Rawan Jadi Korban Pembunuhan ...

Image
Shutterstock Ilustrasi   Kabar tentang perempuan menjadi korban pembunuhan tak pernah surut. Dalam catatan Kompas.com, selama pekan pertama September 2015, telah terjadi dua kasus pembunuhan di Jakarta. Kasus pertama menimpa Suprapti, Kamis (3/9/2015). Pemilik rumah kos tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kos miliknya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu, juga ada kasus pembunuhan terhadap Hasani di Kramat Jati, Jakarta Timur (4/9/2015). Pemilik warung di depan rumahnya tersebut ditemukan tewas dalam kondisi leher tergorok. Belakangan, polisi menangkap pembunuh Suprapti pada Sabtu (5/9/2015) di Majalengka. Pembunuh tersebut, GG (21) dan TA (19), adalah penghuni kos milik Suprapti. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, sejak dua minggu menempati kamar indekos, mereka selalu dimarahi Suprapti. Bahkan, menurut pengakuan GG dan TA, Suprapti tak segan-segan mema

Uji Kompetensi Berbuah Demo

Lulusan universitas –termasuk dokter—sepertinya tidak cukup dipercaya kompetensinya. Mereka wajib ikut uji kompetensi sebelum mengambil ijazah. ============= Awal pekan lalu tampak puluhan dokter dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) berunjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta. Mereka memprotes Kemenristek Dikti yang menahan ijazah fakultas kedokteran dan mewajibkan ujian kompetensi di berbagai universitas yang ada di Indonesia. Mereka menilai, kebijakan Dikti itu hanya untuk senjata mendapatkan uang, bukan untuk kepentingan meningkatkan kualitas kompetensi profesi. Sekitar lima puluhan partisipan dokter mengikuti unjuk rasa ini mewakili 40 fakultas kedokteran di Indonesia. Mereka mengenakan jas putih khas dokter dan pita hitam di lengan bagian kanan. "Kami tidak butuh pengakuan Dikti, kami tidak takut kompetensi. Kami hanya butuh ijazah untuk bisa mengabdi pada masyarakat. Dikti telah merampas hak kami karena membuat kami tidak bisa berbakti pada nusa

Tobat Seorang Koruptor

Image
Tobat Seorang Koruptor Ali bin Washab adalah seorang pejabat yang memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Ia hidup dengan limpahan harta benda dari hasil melakukan korupsi di setiap pekeijaan. Rabu, 15 Agustus 2012 Ali bin Washab adalah seorang pejabat yang memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Ia hidup dengan limpahan harta benda dari hasil melakukan korupsi di setiap pekeijaan. Pada suatu hari, dia mendapat tugas dari Khalifah untuk mengunjungi desa-desa dan menyelidiki bagaimana keadaan masyarakat saat ini. Tibalah dia di sebuah desa yang miskin. Seorang anak sedang menangis karena lapar, sedangkan ibunya yang berada di sebelah si anak tidak melakukan apa-apa. "Sabarlah, Nak. Kelak, Allah akan memberikan ke¬ajaiban kepada

PATOLOGI SOSIAL, PERJUDIAN

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Dalam pergaulan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Apabila semua angota masyarakat mentaati norma dan aturan tersebut, niscaya kehidupan masyarakat akan tenteram, aman, dan damai. Namun dalam kenyataannya, sebagian dari anggota masyarakat ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma dan aturan tersebut. Pelanggaran terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat dikenal dengan istilah penyimpangan sosial atau istilah yang sering digunakan dalam perspektif psikologi adalah patologi sosial (social pathology) . Akibat penyimpangan sosial ini, memunculkan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat yang selanjutnya dikenal dengan penyakit sosial. Penyimpangan sosial dari sekelompok masyarakat atau individu akan mengakibatkan masalah sosial, menurut Kartini (2003) kejadian tersebut terjadi karena adanya interaksi sosial antar individu, individu dengan kel