ANALISIS YURIDIS TENTANG NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

TitleANALISIS YURIDIS TENTANG NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Publication TypeThesis
Year of Publication2012
AuthorsANZA SUMANJAYA
Academic DepartmentHukum Pidana
DegreeS1
UniversityFakultas Hukum Unla
Thesis TypeSkripsi
Other Numbers41151010080071
KeywordsHukum Pidana
AbstractTerjadinya pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan menggambarkan Konsep pembinaan yang kurang baik di Lembaga Pemasyarakatan, kendati demikian minimalnya sosialisasi pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menyebabkan mudahnya media massa mengekspos hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan institusi ini, Dalam Pasal 1 ayat 1 UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menegaskan pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana, Namun seperti yang terjadi seorang narapidana bernama Muhamad Arif yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya. Hal tersebut menjadi permasalahan nyata bahwasannya masih lemah tingkat keamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi perhatian dan tanggung jawab atas Lembaga Pemasyarakatan yang dipimpinnya. Adapun identifikasi masalah yang timbul dari hal tersebut adalah faktor-faktor penyebab adanya Narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya,bagaimana upaya yang dilakukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan agar tidak terjadi adanya Narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yaitu dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, diantaranya adalah inventarisasi hukum positif, menemukan Asas Hukum, Perbandingan Hukum dan sejarah Hukum dan pendekatan Yuridis Empirik yaitu Hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Pendekatan ini dikenal dengan penelitian Hukum yang empirik atau penelitian Hukum Sosilogis.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa apabila ada Narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan hal tersebut telah melanggar ketertiban dan keamanan, maka di sini yang berwenang adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan hukuman. Berdasarkan kasus yang diteliti oleh penulis bahwasanya penulis memberi saran agar dibuatnya peraturan baru mengenai adanya Narapidana yang melarikan diri mengingat hukuman yang diberikan masih sangat ringan apalagi bila terjadi kasus seperti yang dilakukan oleh Muhamad Arif yang sebelumnya juga telah melakukan pelanggaran di dalam LAPAS, memperbaiki sarana dan infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang rawan untuk terjadinya Narapidana yang lari, menambah sumber daya manusia yang profesional, perbaikan kontrol sosial yang terdiri dari person kontrol petugas pemasyarakatan yang profesional dan pendekatan mental harus di perkuat dengan memberi penghargaan kepada setiap narapidana yang berprestasi.
Full Text
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Azas yang di anut sistem pemasyarakatan dewasa ini menempatkan tahanan, narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan sebagai subyek dan dipandang sebagai pribadi dan warga biasa serta dihadapi bukan dengan latar belakang pembalasan tetapi dengan pembinaan dan bimbingan. Perbedaan sistem pemasyarakatan yang berlaku pada saat ini sangatlah berbeda dengan apa yang berlaku di dalam sistem kepenjaraan dulu, yang memberi implikasi pada perbedaan dalam cara-cara pembinaan dan bimbingan yang dilakukan, maka disebabkan perbedaan tujuan yang ingin dicapai. Secara umum dapat dikatakan bahwa pembinaan dan bimbingan pemasyarakatan haruslah ditingkatkan melalui pendekatan pembinaan mental agama, Pancasila, dan sebagainya Meliputi pemulihan harga diri sebagai pribadi (individu).
Dalam menciptakan sistem pembinaan yang baik maka partisipasi bukan hanya datang dari petugas, Dalam usaha memberikan partisipasinya, seorang petugas pemasyarakatan senantiasa bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan
Dalam mendidik dan membina warga binaan pemasyarakatan,petugas pemasyarakatan harus mengatakan Narapidana Sebagai warga negara yang meyakini dirinya masih memiliki potensi produktif bagi pembangunan bangsa. Oleh karena itu mereka di latih juga masuk menguasai keterampilan tertentu guna untuk dapat hidup mandiri dan berguna bagi pembangunan. ini berarti, bahwa pembinaan dan bimbingan yang diberikan mencakup bidang mental dan keterampilan.
Dengan bekal mental dan keterampilan yang mereka miliki, di harap-
kan mereka dapat berhasil mengintegrasikan dirinya di dalam masyarakat. Semua usaha ini dilakukan dengan berencana dan sistematis agar selama mereka dalam pembinaan dapat bertobat menyadari kesalahannya dan bertekad untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa
Disadari bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan bimbingan melalui berbagai bentuk dan usaha, tentunya menuntut kemampuan dan tanggung jawab yang lebih besar dari para pelaksananya termasuk perlunya dukungan berupa sarana dan fasilitas yang memadai. Terdapat fakta bahwa sarana dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan selalu serba terbatas, maka para petugas pun harus mampu memanpaatkan melalui pengelolaan yang efisien sehingga dapat mencapai hasil yang optimal. Keamanan dan tata tertib merupakan ajaran mutlak untuk terlaksananya program-program pembinaan oleh karena itu suasana aman dan tertib di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah tahanan (Rutan) perlu diciptakan.
Kegiatan keamanan dan ketertiban berfungsi memantau dan menangkal, mencegah sedini mungkin gangguan keamanan dan ketertiban yang timbul dari luar maupun dari dalam Lapas dan Rutan. Memelihara, menguasai dan menjaga agar suasana kehidupan narapidana. Tahanan selalu tertib meskipun penjaga Lapas selalu waspada dalam melaksanakan tugasnya, namun tetap terjadi pelarian Narapidana.
Oleh karena itu tidak dapat di pungkiri bahwa aspek keamanan tidak kalah penting, dan bahkan sampai saat ini bisa dikatakan masih menjadi indikator keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan. Salah satu indikator kondisi aman Lembaga Pemasyarakatan adalah tidak terjadi pelarian. Karena memang pembinaan tidak dapat berjalan dengan baik bila keamanan tidak terjaga. Pikiran untuk melarikan diri boleh jadi ada pada setiap diri Narapidana yang sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Keinginan ini merupakan hal yang manusiawi mengingat dibatasinya kemerdekaan untuk hidup bebas bagi Narapidana . Kondisi seperti ini akan benar–benar menjadi sebuah usaha percobaan pelarian bila ada pemicunya.
Seorang Narapidana bernama Sukandi (25) kasus pencurian kendaraan bermotor melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tasikmalaya Senin (20/10/2008) Sukandi yang sudah menjalani masa hukuman 23 bulan penjara, narapidana tersebut nekad melarikan diri dengan cara memanjat tembok. Petugas Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya hingga saat ini terus melakukan pengejaran.
Lain hal kasus yang sama telah terjadi juga Seorang Narapidana bernama Muhammad Arif (MA) alias Deni bin Mohammad Musapa, Melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Kamis (24/11/2011). Sampai saat ini, keberadaannya masih tidak diketahui dan kronologis pelariannya masih tidak jelas, bahkan menyisakan misteri karena kronologis peristiwanya sangat janggal. Terdapat fakta hukum bahwa Sdr MA adalah napi yang terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan baru menjalani kurang dari 3 tahun masa pidana dari total hukuman 9 tahun penjara. Dengan demikian masa pidana yang telah dijalani napi tersebut masih jauh dari ½ masa pidana yang sebenarnya yang disyaratkan oleh peraturan bagi seorang napi untuk mendapatkan program asimilasi.
Maka Berdasarkan Latar belakang tersebut diatas untuk itu peneliti tertarik mengangkat tema penelitian mengenai “ANALISIS YURIDIS TENTANG NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TASIKMALAYA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN”.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut penulis membatasi permasalahan dengan identifikasi masalah sebagai berikut:
1. Apakah Faktor- faktor penyebab adanya Narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya?
2. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan agar tidak terjadi adanya narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya ?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian yang hendak dicapai oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab adanya narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan Tasikmalaya;
2. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh petugas lembaga pemasyarakatan Tasikmalaya agar tidak terjadi pelarian narapidana;
D. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat berguna dalam mengembangkan pengetahuan hukum khususnya yang menyangkut tentang sistem pemasyarakatan terhadap narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan baik secara teoritis maupun secara praktis sebagai berikut :
1. Secara teoritis
Hasil penelitian ini di harapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu dibidang hukum pada umumnya, khususnya yang berkenaan dengan pelaksanaan sistem pemasyarakatan terhadap narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan .
2. Secara praktis
Secara praktis diharapkan dari hasil penelitian ini tidak hanya sekedar memadukan antara teori dan praktek saja, melainkan mampu juga memberikan informasi kepada instansi, lembaga terkait, akademisi dan masyarakat secara umum mengenai gambaran tentang pelaksanaan sistem pemasyarakatan terhadap narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan dapat dilihat dari segi hukum positif
E. Kerangka Pemikiran
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, oleh sebab itu setiap warga Negara berhak untuk mendapat perlindungan hukum dan mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum, maka dalam menegakan hukum setiap warga Negara menginginkan adanya suatu ketertiban, keadilan, ketentraman, dan keamanan.
Hal ini di dasarkan pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 45 yang berisi :
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berisi :
“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 berisi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan sama dihadapan hukum.”
Mengingat bahwa makin banyaknya tindak pidana yang di lakukan oleh si pelaku yang tidak terlepas dari pertumbuhan masyarakat serta kemajuan teknologi dimana bentuk tindak pidana yang terjadi sejak era masyarakat tradisional sampai era modern semakin berkembang maka diperlukan suatu peraturan yang mampu mengimbangi perkembangan masyarakat tersebut. Hukum ataupun peraturan telah ada sebelum perkembangan masyarakat modern namun tetap terus berkembang dengan adanya tuntutan dan kebutuhan disetiap waktu dimana timbulnya kedinamisan masyarakat itu sendiri. Memang pada kenyataannya meskipun pengaturan ataupun hukum tersebut ada bersama- sama dalam kehidupan masyarakat, namun hal tersebut tetap tidak dapat menjamin terjaganya kepentingan masyarakat dari pelanggaran –pelanggaran hukum. Untuk memenuhi kebutuhannya sehingga seringkali terjadi pelanggaran terhadap kepentingan orang lain ataupun tidak terhindarnya tindak pidana terhadap orang lain.
F. Metode Penelitian
Untuk dapat mengetahui dan membahas suatu permasalahan maka di perlukan adanya pendekatan dengan mempergunakan metode- metode tertentu yang bersifat ilmiah. Metode penelitian yang dipergunakan penulis dalam penulisan usulan penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Penelitian ini bersifat “Deskriptif Analistis” di maksudkan memberikan data yang seteliti mungkin. Dengan menggambarkan peraturan perundangan- undangan yang berlaku yaitu Kitab Undang – Undang Hukum pidana dan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang pemasyarakatan, berupa penggambaran, penelaahan dan penganalisaan ketentuan – ketentuan yang berlaku, dimana metode ini memiliki tujuan untuk memberikan gambaran sistematis, faktual serta akurat dari obyek dan usulan penelitian itu sendiri yang pada akhirnya yang di lakukan dapat bermanpaat bagi kita semua.
2. Metode Pendekatan
Secara jelas akan di uraikan metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian, metode pendekatan yang di gunakan antara lain sebagai berikut;
a. Secara Yuridis Normatif, yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan / teori / konsep / metode analisis yang termasuk dalam disiplin llmu hukum. Pendekatan Yuridis Normatif ini diantaranya adalah Inventarisasi hukum positif,Singkronisasi dan Harmonisasi Vertikal maupun Horizontal, perbandingan Hukum dan sejarah Hukum.
b. Pendekatan Yuridis empirik, yaitu Hukum sebagai gejala masayarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola di dalam kehidupan masyarakat.
3. Tahap Penelitian
Penulis dalam melakukan penelitian ini, tahap – tahap penelitian yang dilakukan meliputi :
a. Studi kepustakaan
Tahap ini melakukan pengkajian terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer terdiri dari Undang – Undang Dasar 1945, Undang – Undang hukum Acara Pidana, Undang – Undang Pemasyarakatan. Bahan Hukum sekunder berupa pendapat para ahli hukum, hasil penelitian, Laporan dan Hasil usulan penelitian tentang sistem pemasyarakatan terhadap Narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan.
b. Studi Lapangan
Tahapan ini dilakukan dalam rangka mendapatkan data primer di peroleh langsung dari sumber penelitian. Penelitian dilakukan di lembaga pemasyarakatan Tasikmalaya dan yang di teliti adalah mengenai Narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya . Adapun caranya dengan melakukan wawancara kepada pihak – pihak yang terkait yaitu Kepala Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Kepala Lapas Tasikmalaya.
Data lainnya penulis dapatkan dari hasil penelaahan terhadap media masa maupun elektronik serta dengan menggunakan sarana misalnya internet, webset dan email yang pada dasarnya pengumpulan data dilakukan terhadap berbagai literatur kepustakaan yang diinventarisir selanjutnya dilakukan pencatatan secara teliti dan sistematis sehingga mendapat gambaran tentang permasalahan hukum yang sedang penulis adakan dalam penelitian ini.
4. Teknik Pengumpul Data
Alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara dan alat yang di gunakan berupa catatan lapangan tentang beberapa peristiwa yang terkait dengan usulan penelitian yang penulis lakukan melalui kegiatan Observasi. Selanjutnya dari catatan lapangan tersebut penulis himpun secara sistematis sebagai bahan yang akan mendukung dalam penulisan dan usulan penelitian. Dalam penelitian ini menggunakan wawancara berupa questionary.
5. Lokasi Penelitian
Penelitian ini secara umum dilakukan di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya yang meliputi :
a. Perpustakaan :
- Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana Bandung Beralamat di Jalan Karapitan No. 116 Bandung;
- Perpustakaan Universitas Pasundan Bandung, Kampus 3 Beralamat di Jalan Setia budi Lembang;
- Perpustakaan Hukum Mochtar Kusumaatmadja Universitas Padjajaran Bandung, Beralamat di Jalan Dipatiukur No.35 Bandung;
b. Instansi
Adapun Lokasi penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya Jl. Otto Iskandardinata No. 1 Tasikmalaya Jawa Barat Telp (026) 5332406. Lokasi penelitian ini di pilih dengan alasan bahwa instansi dan lokasi tersebut memiliki keterkaitan terhadap penelitian yang akan di lakukan oleh penulis yang mengangkat tema mengenai Analisis yuridis tentang Narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya di hubungkan dengan UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, sehingga di rasakan lembaga tersebut sangat terkait dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis.
1. Media Cetak dan Elektronik
- Surat Kabar Pikiran Rakyat
- Surat Kabar Pos kota
2. Media Elektronik
- Warung internet F-TWO Jalan Pangalengan No 189 Bandung
- Stasiun Metro Tv News
G. Sistematika Penulisan
Untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai sistematika penulisan hukum ini, penulis menyajikan dalam beberapa bab dan setiap bab terdiri dari beberapa sub sebagai berikut:
Bab I Dalam bab ini berisikan pendahuluan di dalamnya dibahas mengenai Latar belakang Penelitian , Identifikasi masalah, Tujuan penelitian , Kegunaan Penelitian, Kerangka Pemikiran, Metode Penelitian, dan Sistematika Penulisan.
Bab II Dalam bab ini dibahas Tinjauan umum tentang Narapidana pemasyarakatan dan Lembaga pemasyarakatan di dalamnya membahas Tentang Pengertian Narapidana ,Hak dan kewajiban Narapidana serta Larangan bagi Narapidana, Pengertian Lembaga Pemasyarakatan dan sistem pembinaan pemasyarakatan, Tugas dan kewajiban petugas Pemasyarakatan.
Bab III Gambaran umum Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya Dan
Narapidana yang melarikan diri, Dalam bab ini membahas Tentang
Sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya, Pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya, Narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Bab IV Analisis yuridis tentang Narapidana yang melarikan diri dari
Lembaga pemasyarakatan Tasikmalaya. Dalam bab ini membahas Tentang faktor-faktor Penyebab Adanya Narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya, Upaya yang dilakukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Agar tidak terjadi adanya Narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Bab V Penutup dalam bab ini berisi Kesimpulan Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian