Posts

Showing posts from May, 2016

BAHAYA PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA

Image
by  Pandawa Care Isu bahaya perdagangan manusia  (human trafficking) di Indonesia  khususnya perempuan dan anak beberapa bulan terakhir cukup mendapat soroton di berbagai media massa. Media massa tidak hanya sekedar menyoroti kasus-kasus tersebut saja, akan tetapi juga lika- liku tindakan penyelamatan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap korban serta bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Kasus- kasus perdagangan manusia yang cukup mendapat sorotan media beberapa waktu yang lalu misalnya kasus penjualan tujuh orang perempuan Cianjur yang diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial (PSK) ke Pekanbaru, Riau yang berhasil diselamatkan oleh Polres Cianjur beberapa waktu yang lalu. Upaya lainnya adalah upaya penyelamatan terhadap dua orang perempuan korban perdagangan perempuan yang dibebaskan oleh reporter SCTV dari Tekongnya di Malaysia. Dari kasus-kasus tersebut telah menguatkan bahwa trafficking merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan salah

Riset: Miras Pemicu Remaja Jadi Pembunuh

Image
Penelitian juga menemukan bahwa berdasarkan data pemberitaan media massa, sebanyak empat persen kejahatan di Jakarta sepanjang 2013 dilatarbelakangi oleh konsumsi Miras. ISTIMEWA Fahira Idris dan Para Pelajar dari Jakarta dan sekitarnya saat pembagian Buku Say No Thanks di Bundaran HI Terkait GeNAM: Jika Perda Miras Dihapus, Sensitivitas Pemerintah Dimana? Selama Miras Tak Dilarang, Kasus Yuyun akan Terus Berulang Kirim Uang ke ISIS Remaja Putri Australia Jadi Tersangka Terorisme Ketua GeNAM Dukung AKBP Albert Razia Miras Fakta yang cukup mencengangkan terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan Pusat Kajian Kriminologi FISIP UI bersama Gerakan Nasional Anti Miras ( GeNAM ). Data data kualitatif membuktikan bahwa akses mendapatkan minuman keras (Miras) yang terlalu mudah merupakan alasan utama mengapa remaja berada dalam pengaruh miras pada saat melakukan tindakan kriminal dalam hal ini pembunuhan. “Dari wawancara mendalam yang kita lakukan terhadap 13 or

PERILAKU MENYIMPANG

1.        Pengertian Perilaku Menyimpang Perilaku seseorang dikatakan menyimpang apabila perilaku tersebut dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain dan juga melanggar aturan-aturan, nilai-nilai dan norma baik agama, hukum maupun adat istiadat. Menurut Andi Mappiare (1982) perilaku menyimpang disebut juga dengan “tingkah laku bermasalah”. Arti tingkah laku bermasalah yang masih dianggap wajar dan dialami oleh remaja yaitu tingkah laku yang masih dalam batas-batas ciri-ciri pertumbuhan dan perkembangan sebagai akibat adanya perubahan secara fisik dan psikis, serta masih dapat diterima sepanjang tidak merugikan dirinya sendri dan orang lain. Masalah Remaja Di Sekolah Remaja yang masih sekolah di SLTP/ SLTA selalu mendapat banyak hambatan atau masalah yang biasanya muncul dalam bentuk perilaku. Berikut ada lima daftar masalah yang selalu dihadapi para remaja di sekolah. a.      Perilaku Bermasalah (problem behavior) . Masalah perilaku yang dialami remaja di sekolah

Asal-usul hukuman mati

Willem Burung | University of Oxford  Kapan dan dari mana hukuman mati itu datang? Berikut cuplikan singkat dari  Death Penalty Information Center . Hukum mengenai  hukuman mati  pertama kali dikeluarkan oleh Raja Hammaurabi dari Babilonia, terhadap sekitar 25 kejahatan, pada abad ke-18 Sebelum Masehi (BC). Pada abad ke-17 BC, pemerintahan Yunani di Athens membuat hukum yang lebih kejam lagi dengan menghukum mati setiap pelaku kejahatan jenis apa saja. Selanjutnya pada abad ke-15 BC,  hukuman mati  oleh hukum Romawi dilakukan dengan cara disalib, ditenggelamkan dalam air, dipukul sampai mati, dibakar hidup-hidup dan ditombak.  Pada abad ke-10 Sesudah Masehi (AD), hukuman gantung adalah cara  hukuman mati  yang biasa dipakai di Inggris. Namun pada abad berikutnya, William the Conqueror melarang hukuman gantung, kecuali pada waktu perang. Sayangnya larangan ini tidak berlangsung lama. Di bawah kekuasaan Raja Henry VIII pada abad ke-16 AD, sekitar 72,000 oran