Posts

Showing posts with the label kdrt

Kekerasan dalam Relasi Intim

Image
 Oleh: Margaretha Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, Surabaya Anda mungkin pernah mendengar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau domestic violence baik di pemberitaan media atau pembicaraan di masyarakat; bahkan mungkin juga ada yang pernah melihat atau mengalami sendiri. Namun terkadang kita bisa merasa gamang untuk menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan KDRT jika dihadapkan dengan beberapa pertanyaan dasar seperti: Apakah KDRT hanya dapat terjadi pada orang yang memiliki hubungan darah? Atau apa perbedaannya dengan bentuk kekerasan yang lain, seperti kekerasan dalam hubungan pacaran? Untuk berusaha menjawab pertanyaan-pertanyan tersebut, tulisan ini akan menguraikan beberapa definisi kekerasan dalam relasi intim dan relasi keluarga. Juga akan diulas tentang bagaimana definisi KDRT  selama ini selain didasari oleh konvensi hukum juga oleh penghayatan personal individu. Kekerasan dalam rumah tangga KDRT secara umum diartikan sebagai ...

Kasus KDRT Paling Tinggi di Papua

Image
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) menilai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) paling mendominasi di setiap provinsi, salah satunya di Papua. Pada tahun 2012 saja, angka kekerasan di tanah Papua masih tinggi, yaitu 1.170 kasus. “Merupakan suatu harapan kedepan, jika dari Tanah Papua dapat tumbuh tokoh-tokoh perempuan Papua yang menjadi tokoh pembaharuan dalam mengatasi kekerasan. Perempuan dengan  pemikiran yang selalu mempunyai jiwa pelindung, tentu dapat menjadi kekuatan tersendiri (khususnya perempuan Papua),” ucap Menteri PP-PA Yohana Yambise dalam keterangan tertulisnya saat pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) se-Tanah Papua, Manokwari, Kamis (13/10). Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga perlu menjadi perhatian karena dampak negatif yang besar bila tindakan ini terjadi dalam masyarakat. “Bukan hanya keluarga dan anggota keluarga lainnya, tetapi juga berdampak secara lua...

Angka KDRT di Indonesia Meningkat, Ini Sebabnya

Image
Ilustrasi (dok:Istimewa) Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan itu disebabkan oleh berbagai faktor.  Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2012, sedikitnya ada 8.315 kasus dalam setahun. Jumlah itu mengalami peningkatan di tahun 2013 yang mencapai 11.719 kasus atau naik 3.404 kasus dari tahun sebelumnya.  Aktivis Perempuan asal Jogja Vera Kartika Giantari mengatakan, meningkatnya kasus itu disebabkan karena banyak faktor. Salah satunya dari dalam keluarga itu sendiri, seperti masalah-masalah pribadi, dan antara anggota keluarga.  Faktor lainnya adalah, masih adanya rasa memiliki sepenuhnya yang tertanam pada jiwa kaum laki-laki. Rasa memiliki sepenuhnya itu memicu kaum laki-laki untuk meminta istrinya melakukan hal yang sesuai dengan kemauan mereka.  Sehingga, jika permitaan itu tidak dilaksanakan oleh sang istri, pihak laki-laki akan langsung melakukan KDRT. Menurutnya, dari rib...

44 % Perempuan Nikah Dini Alami KDRT

Image
Ilustrasi KDRT (Dok Okezone) Di seluruh dunia, masih banyak perempuan yang mengalami diskriminasi karena persoalan gender dan usia. Dibandingkan anak laki-laki, anak perempuan cenderung kurang mendapat akses di berbagai bidang, terutama bidang  pendidikan dan sumberdaya ekonomi.  Selain itu, perempuan juga lebih berisiko menghadapi kekerasan dalam berbagai bentuk, baik di rumah, sekolah, atau lingkungan yang lebih luas.  “Hasil riset Plan di Indonesia tahun 2011 menyebutkan bahwa 44 persen anak perempuan yang menikah dini mengalami KDRT, dengan tingkat frekuensi tinggi. Sisanya, 56 persen anak perempuan mengalami KDRTdalam frekuensi rendah. Temuan itu juga menyebutkan bahwa 33,5 persen anak usia 13-18 tahun pernah menikah, dan rata-rata mereka menikah di usia 15,16 tahun,” ujar Irsyad Hadi, comunication specialist plan Indonesia, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/9/2014).  Dengan pengalaman bekerja bersama 1,5 juta anak dan keluarga ...

Masalah Ekonomi dan Perselingkuhan Penyebab KDRT Terbanyak

Image
Tribun Jogja/ Obed Doni Ardiyanto Sumarmi, yang didampingi anak keduanya, yang menjadi korban kekerasan rumah tangga yang dilakukan suaminya. Mengenaik kasus KDRT yang dialami Sumarmi (40) oleh suaminya sendiri, Baki Abadi (51), Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Mutiara Klaten, Sri Widodo, mengatakan KDRT memang disebabkan salah satunya permasalah ekonomi. “Kondisi ekonomi keluarga menjadi penyebab utama dari pertengkaran dalam rumah tangga, yang bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, perselingkuhan juga menjadi penyebab terbanyak juga. Tidak sedikit kasus yang terjadi, namun lebih banyak yang tidak laporkan,” tuturnya, di Klaten, Sabtu (3/5). Pemenuhan kebutuhan keluarga yang tidak dapat tercukupi, lanjutnya, dapat memicu riak-riak pertengkaran dan bisa memicu kekerasan. “Dua orang (suami-istri) terkadang memiliki pandangan berbeda dalam menyelesaikan permasalahan. Selain itu memiliki kara...

NU: istri laporkan suami pelaku KDRT bukan dosa

Image
Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Sahabat Perempuan dengan membawa sejumlah poster, menggelar aksi damai mengecam KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/4). (FOTO ANTARA/Anis Efizudin) Istri yang melaporkan suami sebagai pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke pihak berwajib bukanlah dosa karena tidak melanggar ajaran agama Islam, kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama (NU) Maluku Abidin Wakano. "KDRT adalah pelanggaran dan tindakan yang melanggar hukum tidak hanya dalam undang-undang negara tapi juga agama Islam, jadi tidak berdosa bagi seorang istri yang mengadukan suaminya ke polisi karena melakukan KDRT," katanya, di Ambon, Selasa. Abidin yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Ambon dan Direktur Lembaga Antar Iman (LAIM) mengatakan, Islam telah mengatur dengan jelas fungsi dan tangung jawab sumi - istri dalam rumah tangga, yang harus saling memberi kasih sa...

KDRT Marak, LSM Dorong Kesetaraan Gender

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Perempuan (SP) mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin marak terjadi di masyarakat, salah satunya bahkan melibatkan Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo terhadap istrinya Siti Rubaidah (Ida). Berdasarkan kajian Sahabat Perempuan kasus KDRT antara bulan Januari hingga Maret 2013 tercatat 13 kasus. Sebanyak sembilan kasus ditangani Sahabat Perempuan dan empat kasus lainnya ditangani Polres Magelang. Jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar mengingat masyarakat bersikap tertutup dan enggan melaporkan masalah yang dialami. "KDRT harus menjadi sorotan masyarakat karena jumlah kasus yang masuk ke Sahabat Perempuan tidak sedikit. Masyarakat perlu menyadari pentingnya kesetaraan gender sehingga tidak ada ketimpangan peran antara perempuan dan laki-laki," ungkap Koordinator LSM Sahabat Perempuan Waryatun, baru-baru ini. Menurut Waryatun kesetaraan gender sangat penting untuk mewujudkan keadilan gender, ...

Inilah Tiga Sebab KDRT Meningkat

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Ninik Rahayu menegaskan ada beberapa penyebab tingginya tingkat kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Perkawinan yang lemah ada di urutan pertama. Selain itu, pelaksanaan dan sosialisasi UU PKDRT belum maksimal. Dia menjelaskan, UU Perkawinan memberi kuasa pada laki-laki sebagai pemimpin dalam keluarga. Perempuan, kata dia, diberi porsi yang tidak sama. Perempuan lebih lemah. "Pemerintah harus melakukan perubahan terhadap UU ini," kata dia di pada Senin, 29 April 2013 di Gedung MK. Dia mengatakan, ketimpangan dalam keluarga inilah yang menjadi penyebab kunci keretakan dalam rumah tangga. Masalah yang tak terselesaikan sering berujung kekerasan. "Yang menjadi korban adalah perempuan dan anak," katanya. Dia melanjutkan, UU PKDRT juga tidak menimbulkan efek jera. Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga cenderung menyelesaikan masalahnya di Pengadila...

Lakukan KDRT, Wakil Wali Kota Magelang Dihukum 45 Hari Penjara

Image
KOMPAS.com/ Ika Fitriana Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo menjalani sidang kasus dugaan KDRT terhadap istrinya di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (30/4/2013). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman 45 hari kurungan kepada Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Siti Rubaidah. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni dua bulan penjara. Hakim ketua, M Yulman, menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan KDRT yang dilakukan suami terhadap istri. "Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 44 Ayat (1) tentang Penghapusan KDRT," tandas Yulman, didampingi hakim anggota, Ratriningtias dan Husnul Khotimah, Selasa (30/4/2013). Yulman mengatakan, hal yang memberatkan hukuman, antara lain, terdakwa sebagai pejabat publ...

Pelaku KDRT Tanda Gangguan Jiwa

Pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang bisa menyakiti orang terdekatnya, dari sudut pandang kedokteran jiwa, dipengaruhi kelainan jiwa. Oleh karena itu, setiap orang perlu memperhatikan gejala kelainan jiwa dan gangguan jiwa yang muncul pada orang terdekatnya. Kelainan jiwa itu, di antaranya sadisme seksual, gangguan kepribadian, dan gangguan ledakan emosional tiba-tiba. Kenali juga tanda-tanda skizofrenia. ”Skizofrenia tampak dari sering berhalusinasi. Sadisme seksual tampak dari kekerasan saat aktivitas seksual. Gangguan kepribadian dari sikap paranoid, kecurigaan berlebih, dan mudah tersinggung. Ledakan emosional tampak saat orang menyerang secara fisik dan verbal tiba-tiba, namun sesaat kemudian merasa bersalah,” kata Evalina Asnawi, dosen ilmu kedokteran jiwa Universitas Kristen Krida Wacana. Hal itu dikatakan saat seminar ”KDRT dari Sudut Medis dan Hukum” di Jakarta, Sabtu (27/4). Evi Untoro, dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong, men...

Korban KDRT Dipenjara 3 Bulan

Seorang ibu rumah tangga Vonny Tham Wijaya (34), yang dijadikan terdakwa terkejut dituntut hukuman tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematang Siantar Siti Manulang, belum lama ini. Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami dan mertuanya, Hartono alias Acin (39 tahun) dan Tio Kian Yong (63 tahun) ini lebih terkejut lagi saat mendengar tuntutan yang diajukan JPU terhadap suami dan mertuanya juga tiga bulan penjara. “Saya korban kenapa dituntut, dan tuntutan kepada mereka (suami dan mertua) sangat ringan,” ujar ibu anak tiga ini usai sidang di PN Pematang Siantar dengan pimpinan Majelis Hakim Abner Situmorang. Vonny berharap hakim yang mengadili perkaranya bisa bertindak adil dengan memberikan putusan sesuai ketentuan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Penasihat Hukum Vonny, Dame Sagala mempertanyakan peniadaan Pasal 170 KUHP pada tuntutan JPU terhadap Hartono dan Tio Kian Yong, sedangkan dalam surat laporan kepolisian ada dicantu...

70 Persen KDRT Akibat Himpitan Ekonomi

Image
Berdasarkan statistik Direktorat Pekerja Migran dan Korban Tindak Kekerasan, sebanyak 70 persen disebabkan oleh himpitan ekonomi, 18 persen disebabkan oleh perselingkuhan dan 10 persennya karena lemahnya fungsi-fungsi keluarga. Fakta tersebut menunjukkan, bahwa emansipasi perempuan belum diberikan tempat di tengah-tengah keluarga Indonesia. Demikian yang dikemukakan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di sela-sela peringatan Hari Kartini di lingkungan ...

Bila Suami Jadi Korban KDRT

Image
Ilustrasi pria yang menjadi korban kekerasan. (sumber: Gonzotimes)  Biasanya, seorang istri menjadi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kali ini berbeda, korbannya adalah sang suami atas nama Ahmad Abdullah (38). Ia menjadi korban kekerasan setelah diduga dipukul istrinya Nursulis Prihati (35), di rumahnya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (21/4). Staf Humas Polres Jakarta Selatan, Aiptu Broto Suwarno, menu...

Istri Tewas Dihajar Suami, Tendangan Dilakukan Secara Spontan

Image
Polisi mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian tewasnya Yuliantini, 35 setelah bertengkar dengan suaminya Sukiran, 36 di rumahnya Jagalan RT 02 RW 14 Jebres, Solo, Minggu (21/4/2013). Yuliantini tewas diduga ditendang di bagian tengkuk oleh sang suaminya. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)   Yuliantini, 35, warga Kalangan Jagalan Jebres Solo tewas diduga akibat ditendang suaminya, Sukiran, 36. Kapolsek Jebres, AKP Edison Panjaitan, saat ditemui wartawan di IGD RS dr Oen, Minggu (21/4/2013), menyampaikan berdasar keterangan saksi, korban tewas akibat perbuatan suaminya sendiri. Menurutnya, saat dimintai keterangan Sukiran mengakui perbuatannya. Dikatakan Edison, perbuatan Sukiran dilakukan secara spontan. Kasus tersebut ditangani penyidik Unit Pelayanan PPA Polresta Solo. “Mengenai latar belakang atau motif perbuatan Sukiran masih diselidiki. Tapi, menurut pengakuan Sukiran, ia dan korban sempat bertengkar. Masalahnya apa kami belum tahu. Sukiran mengaku te...

Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga,merupakan pelanggaran hak asasi manusia dankejahatan terhadap martabat kemanusiaan,serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; Kekerasan terhadap perempuan terjadi di seluruh belahan dunia, dalam semua tingkat sosio-ekonomi dan pendidikan. Tanpa memandang budaya dan agama. Kekerasan terhadapperempuan ini memiliki banyak bentuk, mulai dari kekerasan domestik dan perkosaan hinggapernikahan di usia muda dan penyunatan. Semua kekerasan yang terjadi itu merupakanpelanggaran atas hak manusia yang paling asasi. Faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, berakar dari adanya budayapatriarki. Budaya patriarki yang melihat garis keturunan dari ayah, secara tidak langsungmembuat timbulnya pemikiran bahwa perempuan mempunyai posisi yang lebih rendahdaripada laki-laki (subordinat). Perempuan dianggap sebagai mahluk lemah yang tidak mampuuntuk melakukan...