Inilah Tiga Sebab KDRT Meningkat
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) Ninik Rahayu menegaskan ada beberapa penyebab tingginya
tingkat kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Perkawinan yang lemah ada
di urutan pertama. Selain itu, pelaksanaan dan sosialisasi UU PKDRT belum
maksimal.
Dia menjelaskan, UU Perkawinan memberi kuasa pada laki-laki
sebagai pemimpin dalam keluarga. Perempuan, kata dia, diberi porsi yang tidak
sama. Perempuan lebih lemah. "Pemerintah harus melakukan perubahan
terhadap UU ini," kata dia di pada Senin, 29 April 2013 di Gedung MK.
Dia mengatakan, ketimpangan dalam keluarga inilah yang menjadi
penyebab kunci keretakan dalam rumah tangga. Masalah yang tak terselesaikan
sering berujung kekerasan. "Yang menjadi korban adalah perempuan dan
anak," katanya.
Dia melanjutkan, UU PKDRT juga tidak menimbulkan efek jera.
Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga cenderung menyelesaikan
masalahnya di Pengadilan Agama. Perceraian, kata dia lagi, menjadi pilihan,
sedang pelaku tindak kekerasan tidak diproses secara hukum pidana. "UU ini
hanya penanganan, pelaksanaannya juga tidak efektif," katanya.
Yang terakhir, Koordinator Nasioanal LBH APIK Nurshaybani
Katjasungkana menambahkan, sosialisasi UU PKDRT yang tidak maksimal. Meski
sudah disahkan sejak tahun 2004 UU ini tidak menekan jumlah KDRT. Nur
mencontohkan ada hakim di Papua dan Sulawesi yang belum pernah membaca UU ini.
"Ini adalah tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan," kata
dia.
Data Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2010, dari
105.103 laporan, 96 persen adalah KDRT. LBH APIK ditahun yang sama menerima 570
kasus kekerasan terhadap perempuan.
Comments
Post a Comment