Posts

Showing posts from January, 2017

Politik Hukum Pemberian Grasi Oleh Presiden kepada Terpidana Mati kasus Narkoba

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tren perkembangan kejahatan atau penyalahgunaan Narkoba dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, bahkan kasus-kasus yang terungkap oleh jajaran Kepolisian RI hanyalah merupakan fenomena gunung es, yang hanya sebagian kecil saja yang tampak di permukaan sedangkan kedalamannya tidak terukur. Peningkatan ini antara lain terjadi karena pengaruh kemajuan teknologi, globalisasi dan derasnya arus informasi. Dan yang tidak kalah pentingnya karena keterbatasan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba. Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini belum optimal, belum terpadu dan belum menyeluruh (holistik) serta belum mencapai hasil yang diharapkan. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal sebagai dampak dari pembangunan secara umum dan dinamika politik, ekonomi, sosial-budaya maupun keamanan. Upaya penanggulangan penyalahg

Urgensi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Image
 Penulis : Ben Senang Galus Share :                    Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (penyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu (Q.S.An-Nisa’4:58)         Dalam berbagai survai mengenai negara terkorup di dunia, Indonesia selalu menempati peringkat atas. Hal ini berlangsung bertahun-tahun tanpa ada perbaikan yang berarti. Upaya yang telah dilakukan oleh semua era pemerintahan tidak mampu mematahkan keyakinan bahwa negeri ini memang negeri korup. Pembentukan bermacam-macam institusi anti-korupsi pun telah dilakukan. Hasilnya, koruptor bergeming dari singgasananya dan tetap menikmati imunitas atas tindakannya.         Boleh jadi berdasarkan pertimbangan tersebut, akhir-akhir ini muncul pemikiran pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan dengan memasukkannya ke dalam kurikulum sekolah. Diyakini ba

Putusan-putusan Berona Hati Nurani

Image
Bismar mempertontonkan politic judicial activism. Ketika memutus perkara, Bismar seringkali aktif berkreasi mencari alternatif menuju terciptanya keadilan yang terkadang tidak bisa dipenuhi oleh peraturan perundang-undangan. RZK Dibaca:  6182   Tanggapan :  0 Foto: Koleksi Keluarga (Repro: RES) BERITA TERKAIT Ayat Suci Pengantar Putusan Agar  Wet  Tak Kalah Melawan Dompet Wasiat Tak Ternilai Jelang Akhir Hayat Gelisah Sang Hakim Sebab Hukum Tak Bertaring Mata Hati Bismar untuk Hukuman Mati Ada sebuah peribahasa berbunyi, “gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama”. Jika kita bicara khusus tentang sosok Bismar Siregar, sepertinya peribahasa itu perlu dimodifikasi menjadi “.....manusia mati meninggalkan nama dan putusannya”.   Ya, sosok Bismar hingga detik ini dikenang bukan semata karena profilnya yang religius dan bersahaja, lebih dari itu, Bismar dikenang juga karena putusan-putusannya yang dia buat se

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Tindakan kriminal berbasis agama dan etnis yang terjadi di berbagai lokasi di Indonesia diyakini tidak terjadi secara spontan. Aksi itu biasanya diawali karena tersulut pernyataan tokoh-tokoh berpengaruh yang berhasil menyebarkan dan menanamkan kebencian terhadap kelompok lain yang berbeda. Pola itu dapat dibaca atas apa yang menimpa anggota Jemaat Ahmadiyah dalam 10 tahun terakhir, misalnya. Sikap intoleransi, diskriminasi, bahkan persekusi terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah kerap dipicu karena ujaran kebencian, baik berupa fatwa sesat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun ceramah di mimbar agama. Meski relasi antara ujaran kebencian ( hate speech ) dengan tindakan kriminal berbasis agama dan etnis ( hate crime ) begitu tampak, namun keduanya tidak berdiri sendiri. Karena itu, perlu analisa menyeluruh untuk memahami mengapa muncul keduanya. Sedikitnya ada dua pertanyaan yang layak diajukan untuk memahami kemunculan  hate speech dan  hate crime . Pertama, apakah konteks

Investigasi Kecelakaan (metode SCAT)

Image
Tujuan investigasi kecelakaan dari sudut pandang Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah melakukan identifikasi dari gambaran kecelakaan sebenarnya, sehingga diperoleh gambaran penyebab langsung serta akar permasalahan dari kejadian yang diharapkan tidak terulang pada kejadian yang sama. Investigasi dari kecelakaan besar pada umumnya disebabkan oleh banyak faktor (multiple causes), sehingga investigasi kecelakaan yang komprihensif harus menganalisa semua faktor yang berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan tersebut. Sesuai permenakertrans no. 03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, ruang lingkup kecelakaan adalah : a. Kecelakaan kerja b. Kebakaran / peledakan / pembuangan limbah c. kejadian berbahaya lainnya / nearmiss Sedangkan Kecelakaan didefinisikan sebagai kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula ysng dapat menimbulkan korban jiwa atau harta benda.

Membangun Sanksi Psikososial Bagi Terpidana Kasus Korupsi

Image
Korupsi adalah salah satu kriminalitas yang merusak disiplin nasional. Perilaku korupsi telah merusak mental dan moral berbagai kalangan. Produk hukum undang-undang, diasumsikan belum dapat membidik pada sasaran dimensi psikologis agar pelaku korupsi menjadi jera. Tulisan ini berisi gagasan penulis dalam upaya pemberian efek jera pelaku tipikor dengan sanksi psikososial melalui program televisi yang mengekspos kegiatan ‘tak biasa’ dari pelaku korupsi, berdasar pada Teori Perkembangan Moral Kohlberg dan Teori Moral Rasa Bersalah Berbasis Empati dari Hoffman. Sanksi psikososial diasumsikan menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan penalaran moral pelaku tindak korupsi skala yang besar. Beberapa ide, alur pemikiran, pihak-pihak yang terlibat dan teknis langkah strategis ditawarkan sebagai penelitian awal membangun hukuman sosial dan efek jera. Gagasan ini diharapkan dapat membantu dalam memberantas korupsi secara intrapersonal dan kuratif.

Perdagangan Manusia (Masih) Marak, Berbungkus Berbagai Modus

Suara Ibu Sulis terdengar geram ketika bercerita mengenai apa yang terjadi pada salah satu putrinya, yang menjadi korban – dan pada akhirnya penyintas – perdagangan orang pada akhir 2013. “Tidak bisa saya bayangkan ketakutannya., Dia jauh dari rumah, bekerja untuk rumah biadab itu. Dia melihat semuanya., Dia seperti jadi orang lain ketika saya pertama kali mendengar suaranya (melalui telepon) setelah sekian lama tidak berhubungan,” kata Ibu Sulis berapi-api.  “Keluarga kami broken home. Anak-anak melihat orangtua tidak akur. Mungkin itu yang menyebabkan dia memutuskan pergi,” jelas Ibu Sulis yang berasal dari Palopo, Sulawesi Selatan. “Anak saya mungkin frustasi dan tidak tahan kondisi keluarga kami,” tegas ibu Sulis, 45 tahun. Bella yang lahir pada tahun 1995, menurut ibunya, tergoda dengan iming-iming gaji Rp 10 juta per bulan sebagai SPG. Dia mendapat tawaran dari teman masa kecilnya yang memang sudah lebih dulu bekerja di Dobo, kota kecil di Kepulauan Aru di Maluku.

BUDAYA UPETI, SUAP, DAN BIROKRASI PUBLIK

 Wahyudi Kumorotomo Dengan terungkapnya kasus penyuapan yang melibatkan pejabat hakim dan jaksa belakangan ini, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tampaknya sudah sampai pada titik nadir. Belum lepas dari ingatan ketika bulan September tahun lalu Irawady Joenoes (IJ), seorang hakim anggota Komisi Yudisial, tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp 3,7 M dalam kasus pengadaan tanah. Pekan lalu Urip Tri Gunawan (UTG), jaksa penyelidik kasus BLBI ditangkap karena menerima suap sebesar Rp 6 M. Pupus sudah kepercayaan publik karena kasus-kasus beruntun yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Mustahil untuk mengharapkan pemberantasan korupsi dan menjamin penggunaan kekuasaan yang bersih dan sejalan dengan kepentingan publik apabila dua pilar penegak hukum ini, hakim dan jaksa, justru menjadi pelaku korupsi dan menjadi bagian dari persoalan itu sendiri. Namun di tengah skeptisisme tentang aparat penegak hukum, apakah benar bahwa korupsi sudah menjadi semacam kutukan dal

STUDI KASUS PEMBUNUHAN DAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI SAMARINDA

BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Pembunuhan dan Pelecehan seksual anak bukan lagi hal baru yang terjadi di Indonesia. Sudah banyak kasus-kasus yang terungkap mengenai pembuhuhan ataupun pelecehan seksual. Setiap tahunnya dua kasus ini terus meningkat, apalagi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang kini marak terjadi, sangat membuat resah masyarakat Indonesia. Kasus pembunuhan dan pelecehan dapat terjadi tanpa kita sadari, jika kita tidak mewaspadai diri.  Di Indonesia yang merupakan  negara yang mempunyai penduduk yang banyak serta pengangguran yang tak terkira . Itulah  Indonesia  dengan segala macam rupa masalah yang ada di dalam nya terutama masalah yang terjadi pada kehidupan masyarakatnya baik dari perilaku sampai kehidupan seksual nya.  Kita harus mengetahui m ulai dari apa penyebab seseorang melakukan hal  menyimpang  tersebut hingga sampa dampak apa yang terjadi jika seseorang terlibat dalam kasus penyimpangan seksual. Tetapi makalah ini

KORUPSI DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

Oleh: Syafieh, M. Fil. I A.        Latar Belakang Masalah Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime),  tindak pidana pencucian uang  (money laundering),  tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perh

Membandingkan Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual di Indonesia dan Yaman

Image
Untuk kesekian kalinya masyarakat Indonesia dibuat terkejut dan geram oleh kasus kejahatan seksual disertai pembunuhan. Eno Fariah, seorang gadis berusia 18 tahun, tewas mengenaskan usai dibunuh oleh tiga pria yang menjadi terduga pelaku di kamar mess-nya di kawasan Dadap, Tangerang.  Eno meregang nyawa setelah kemaluannya ditusuk gagang cangkul berdiamter 3 cm sepanjang 65 cm hingga tembus ke bagian hati dan paru. Dan sadisnya lagi, gagang cangkul itu 90% terdorong masuk ke tubuh Eno dengan cara ditendang terduga pelaku.

Penyuap dan yang Disuap Dijebloskan Neraka

Hadits Tirmidzi 1256 حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَعَائِشَةَ وَابْنِ حَدِيدَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يَصِحُّ قَالَ و سَمِعْت عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَقُولُ حَدِيثُ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنُ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ وَأَصَحُّ Rasulullah melaknati penyuap & yg disuap dalam masalah hukum. Ia berkata; Dalam hal

Pengertian Cybercrime

Image
Pengertian Cybercrime Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Karakteristik Cybercrime Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan : 1. Kejahatan kerah biru 2. Kejahatan kerah putih Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu : 1. Ruang lingkup kejahatan 2. Sifat kejahatan 3. Pelaku kejahatan 4. Modus kejahatan 5. Jenis kerugian yang ditimbulkan Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan : a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komp

Frye Standart dan Daubert Criteria

Frye Standard adalah bukti ilmiah akan dapat digunakan dalam pengadilan jika barang bukti tersebut diterima oleh para ahli dalam bidang yang sesuai dengan barang bukti tersebut. Hal ini terkait dengan prosedur, prinsip dan tehnik yang dapat diajukan dalam sidang kasus di pengadilan. Dalam penerapan Frye Standard harus menyediakan sejumlah pakar / ahli untuk memberi keterangan kepada hakim. Daubert Criteria ini adalah pengembangan dari Frye Standard. Daubert Criteria juga masih menggunakan keterangan dari saksi ahli tapi ada tim juri yang memberi penilaian dan masukan kepada hakim terhadap keterangan yang telah diberikan oleh saksi ahli tersebut. Namun ada kesulitan dalam penerapan Daubert Criteria, penerapannya menghasilkan pertanyaan apakah Daubert criteria cukup fleksibel untuk beradaptasi dengan isu-isu ilmiah atau kasus-kasus yang baru. Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Daubert_standard http://en.wikipedia.org/wiki/Frye_standard

KEJAHATAN DALAM ASURANSI MOBIL

Kejahatan bukan monopoli kaum kriminal. Dalam asu­ransi pun, istilah “kejahatan” juga bisa ditemui. Selama ada celah dan kesempatan berbuat curang, hal itu bisa terjadi. “Sejatinya bicara asuransi, tidak lepas dari aktivitas hukum. Hak dan kewajiban kedua atau lebih dari individu dan badan hukum terikat di dalamnya. Ringan atau berat sanksi tergantung tingkat pelanggaran,” jelas Suherman Budi Darmawan, Assistant Director PT Asuransi Raksa Pratikara. Setidaknya, hal ini tertera pada kontrak kerja sama antar individu atau badan hukum tadi. Tidak terkecuali asuransi kendaraan. Hanya saja, dalam asuransi itu terkandung prinsip dasar. Sebut saja utmost goodfaith, indemnity, hingga subrogation menjadi hal dasar dalam aktivitas asuransi. Kedua belah pihak mesti fair dalam bermitra dan ada itikad baik dari semua pihak (utmost goodfaith). Artinya, bila ada salah satu pihak yang berniat tidak baik, unsur berasuransi menjadi cacat. Definisi inilah yang mengacu pada “kejah