Membangun Sanksi Psikososial Bagi Terpidana Kasus Korupsi



Korupsi adalah salah satu kriminalitas yang merusak disiplin nasional. Perilaku korupsi telah merusak mental dan moral berbagai kalangan. Produk hukum undang-undang, diasumsikan belum dapat membidik pada sasaran dimensi psikologis agar pelaku korupsi menjadi jera. Tulisan ini berisi gagasan penulis dalam upaya pemberian efek jera pelaku tipikor dengan sanksi psikososial melalui program televisi yang mengekspos kegiatan ‘tak biasa’ dari pelaku korupsi, berdasar pada Teori Perkembangan Moral Kohlberg dan Teori Moral Rasa Bersalah Berbasis Empati dari Hoffman. Sanksi psikososial diasumsikan menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan penalaran moral pelaku tindak korupsi skala yang besar. Beberapa ide, alur pemikiran, pihak-pihak yang terlibat dan teknis langkah strategis ditawarkan sebagai penelitian awal membangun hukuman sosial dan efek jera. Gagasan ini diharapkan dapat membantu dalam memberantas korupsi secara intrapersonal dan kuratif.

LATAR BELAKANG
Korupsi adalah salah satu bentuk kriminal yang merusak disiplin nasional. Kerusakan disiplin nasional berakar dari hilangnya ketaatan individu terhadap peraturan ataupun hukum negara yang berlaku. Hal ini mengakibatkan tata kelola dalam pemerintahan dan masyarakat tidak akan berjalan dengan baik, kerugian finansial negara dan degradasi moral bangsa. Mengapa dikatakan demikian, sebab perilaku korupsi sudah menjalar di setiap lapisan masayarakat, mulai dari jabatan terendah seperti cleaning service hingga jabatan tertinggi seperti direktur.
Sejauh ini, undang-undang tentang tidak pidana korupsi dan KPK telah memberikan kontribusi sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk memberantas kasus korupsi di seluruh wilayah Indonesia serta mengusutnya lebih dalam. Namun tidak dapat dipungkiri, bahwa hanya sebatas perundang-undangan serta KPK saja, pelaku-pelaku korupsi tidak mendapatkan efek jera. Hal ini karena dalam butir-butir pasal undang-undang yang secara hukum telah dipertimbangkan secara matang, ternyata cenderung luput aspek perhatiannya terhadap dimensi psikologis untuk memberikan efek jera secara lebih personal.
Berdasarkan survei Indeks Persepsi Korupsi oleh International Tranperency tahun 2014 (www.transparency.org, diakses pada 17 Mei 2016) Indonesia memiliki skor yang rendah dalam urutan negara bersih dari korupsi. Skor yang rendah dalam indeks ini menunjukkan masih tersebar luasnya penyuapan, kurangnya hukuman yang sepadan untuk perilaku korupsi dan institusi publik yang tidak merespon kebutuhan rakyat (Transperency, 2014). Indonesia menduduki peringkat ke 107 dari 174 negara, dibandingkan negara kawasan Asean lainnya seperti Singapura (peringkat ke 7) dan Malaysia (peringkat ke 50) dengan indeks yang lebih tinggi untuk pemerintahan yang bersih dari korupsi.
tabel 001
Gambar 1. Indonesia Berada di Peringkat 107  (Sumber: www.transparency.org)
Data indeks persepsi korupsi memberikan informasi bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menjadi isu penting yang perlu diperhatikan, disamping dilakukan penyempurnaan produk hukum yang ada. Menurut Suharko seperti dikutip dalam Syamsudin (2007) apabila ditinjau dari berbagai segi seperti legal, perundang-undangan, kebijakan, dan institusi untuk pemberantasan korupsi, Indonesia telah memiliki kelengkapan yang memadai, bahkan nyaris sempurna untuk melakukan pemberantasan korupsi secara sistematis.
Beberapa sumber tulisan menyebutkan kasus-kasus tertentu tentang tindak pidana korupsi di Indonesia masih terjadi. Fajri (2012) menuliskan pada surat kabar elektronik bahwa putusan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap mantan bupati Aceh Utara sama sekali tidak memberi efek jera yang berat bagi para pelaku tindak pidana korupsi sehingga dipastikan akan muncul stigma dari publik bahwa keberadaan pengadilan tipikor tidak jauh berbeda dengan pengadilan umum lainnya. Kemudian kasus lain dapat dilihat dari masyarakat yang menilai vonis para hakim dalam banyak kasus korupsi belum menumbuhkan efek jera (Soesatyo, 2013). Ketidaktegasan dalam menerapkan hukuman peraturan akan merupakan hambatan pemberantasan korupsi sehingga perlu upaya untuk meningkatkan kemungkinan tertangkapnya pelaku korupsi, salah satunya dengan memberlakukan hukuman yang berat pelaku tindak korupsi (Ancok, 2004). Perlu diketahui bahwa seseorang yang telah melakukan korupsi, maka potensi jiwa sebagai pusat pembentukan moral atau karakter mulia akan rusak.
“Seorang hamba itu bila berbuat dosa timbullah satu titik hitam (noda) dalam kalbunya. Bila dia bertaubat dari perbuatannya maka kalbunya akan kembali bersih. Namun bila tidak bertaubat dan menambah lagi perbuatan dosa, maka bertambah titik hitam tadi.” (HR. Tarmidzi, an-Nasa’I dan Ibnu Majah).
Oleh karenanya, tindakan kuratif kasus-kasus korupsi salah satunya dapat dilakukandengan membudayakan sanksi sosial terhadap koruptor di tengah-tengah masyarakat. Sanksi sosial diharapkan menjadi hukuman secara psikososial yang efektif karena diasumsikan dapat menimbulkan efek jera yang timbul dari sudut pandang penalaran moral pelaku korupsi itu sendiri secara personal.
Tujuan penelitian ini adalah untuk (a) mereviu dan menjadikan data-data terkait tindak korupsi dan penalaran moral berdasarkan penelitian terdahulu (b) Memberikan usul pada penyelenggara negara yang berwenang dalam memberantas korupsi secara kuratif melalui Program Televisi Pencari Keadilan Moral sebagai bentuk kontrol sosial dan mendidik moral terdakwa kasus korupsi; dan Mengusulkan kepada pemerintah untuk mengamandemen undang-undang tahun UU No.20 Tahun 2001 agar memberikan perhatian pada aspek-aspek psikologis dan perbedaan individu dapat menjadi pertimbangan pemberian sanksi.Selanjutnya, penelitian studi pustaka ini memberikan sumbangsih ide akan adanya peluang kesempatan pada terdakwa kasus korupsi untuk merasakan pengalaman baru dari sudut pandang orang lain, sehingga menimbulkan peningkatan penalaran moral yang berujung pada efek jera terhadap perilaku korup.
TINJAUAN PUSTAKA
1.Korupsi dan Moral
Perilaku didefinisikan sebagai korupsi ketika perilaku menyimpang dari aturan untuk meningkatkan ketertarikan pribadi dan hal yang berhubungan ekonomu pribadi atau meningkatkan status (Andersson, 2008). Othman, Shafie, & Hamid (2014) mendefinisikan korupsi sebagai hubungan dengan dua elemen yakni perilaku menyimpang dan penguntungan pribadi. Hal ini termasuk pada perilaku seperti penyuapan yakni penggunaan hadiah untuk memutarbalikkan penilaian seseorang dalam posisi tertentu yang dipercaya; nepotisme yakni penghadiahan perlindungan atau jaminan hubungan tertulis daripada kualitas individu; dan penyalahgunaan yakni penggunaan ilegal dari sumberdaya publik untuk penggunaan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi (Othman, et al., 2014). Syamsudin (2007) bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma kejujuran, sosial, agama dan hukum. Norma-norma kebaikan dan keadilan moral seolah-olah cenderung menjadi tergerus oleh perilaku korupsi. Pangaribuan seperti dikutip oleh Syamsudin (2007) mendukung pendapat ini dalam argumennya bahwa perilaku koruptif yang terjadi bukan karena moral yang rendah namun sebagai akibat terjadinya demoralisasi.
Sebuah studi kualitatif pernah dilakukan oleh Othman, et al., (2014) di Malaysia dengan responden yang terlibat praktisi, perwakilan dari agen pemerintahan dan pejabat senior sektor publik untuk mengetahui alasan tindak korupsi. Dalam penelitian ini, muncul beberapa tema yakni untuk kekuatan/kekuasaan, peluang dan ketidakmurnian moral. Tidak memiliki nilai moral dalam penemuan ini diistilahkan sebagai ‘ketidakmurnian moral’ yang merujuk pada tidak indikator sebagai tidak berintegritas, keegoisan, keserakahan dan godaan, juga kurangnya prinsip-prinsip hidup dan agama, merupakan tema-tema yang teridentifikasi sebagai kaitannya dengan ketidak murnian moral (Othman, et al., 2014).
Penelitian lain yang menemukan tentang kaitan antara tindak korupsi dan moral ditemukan oleh (Andersson, 2008) yang menyimpulkan bahwa risiko moral dan perilaku orang lain adalah aspek penting untuk dipertimbangkan dalam penjelasan bagaimana tercapainya dua aspek ekuilibrium berdampak pada perilaku korupsi. Jumlah pejabat yang menjadi korup mempengaruhi sikap dan norma dan risiko moral bagi individu untuk memutuskan apakah akan terlibat dalam kesepakatan yang korup (Andersson, 2008). Tindak korupsi dan moral juga ditemukan berkaitan dengan pendidikan. Analisis menunjukkan bahwa sikap penerimaan terhadap tindak korupsi berkurang seiring dengan meningkatnya edukasi sehingga penelitian ini menyarankan bahwa pendidikan menjadi kunci pendorong norma sosial dan menjauhkan dari penerimaan terhadap korupsi (Truex, 2011). Akan tetapi, ada kemungkinan sikap penerimaantindak penyuapan tampak meningkat seiring dengan usia, religiusitas dan kemampuan untuk menilai tentang tugas tertentu; pendapatan dapat menurunkan penerimaan terhadap penyuapan dan faktor penerimaan atas tindakan penyapan serta nilai standar tertentu juga menjadi penentu tindak korupsi (Armantier & Boly, 2011).
2.Sanksi Sosial untuk Mengupayakan Penalaran Moral
Salah satu faktor sosial penghambat korupsi adalah kontrol pranata-pranata sosial (Andersson, 2008; Bertot, et al., 2010;Armantier & Boly, 2011; Truex, 2011). Kolhber sebagaimana dikutip dalam Setiono (2008) menyebutkanbahwa semua pranata sosial mempunyai arti fungsional yang melampaui kultur dimana semua masyarakat mempunyai sistem untuk mendefinisikan harapan terhadap peran-peran sosial yang komplementer. Hal ini sejalan dengan penemuan bahwa ada kemungkinan semakin besar jumlah pejabat yang korup, maka semakin mudah dan semakin cenderung bagi pejabat lain untuk membuat kesepakatan korupsi (Andersson, 2008). Artinya, bagaimana sikap penerimaan dan individu-individu dalam lingkungan sosial di masyarakat memandang korupsi mempengaruhi dilanggengkannya tindak korupsi.
Konsep moralitas lebih merupakan konsep yang filosofis (etis) daripada sekedar konsep perilaku. Ia berkesimpulan bahwa struktur esensial moral adalah prinsip keadilan (The Principle of Justice) dan bahwa inti dari keadilan adalah distribusi hak dan kewajiban yang diatur oleh konsep “equality” dan “reciprocity”. Menurutnya, moral bukannya merupakan aturan-aturan untuk suatu tindakan, tetapi merupakan alasan untuk suatu tindakan (Kohlberg dikutip dalam Setiono, 2008).
Kohlberg dalam Hoffman (2000) menyediakan skema bahwa setiap individu berprogres dari sebuah tingkatan pra-moral yang berfokus pada konsekuansi aksi terhadap diri sendiri, menuju tingkat moral konvensional berdasar pada satu kesejahteraan kelompok dan aturan, bergerak lagi pada tingkat moral yang lebih otonom, yang lebih berkeyakinan. Katalis dari pemahaman moral ini menurut Kohlberg adalah pemaparan informasi dan interaksi pada tingkatan moral yang lebih tinggi setelah mengalami ketidak seimbangan kognitif, kemudian individu terlibat dengan usaha kognitif untuk menyelesaikan kontradiksi dan mengintegrasikan pengalaman baru ke dalam pandangannya (Hoffman, 2000). Konsep lain tentang moral Kolhberg adalah tentangkesempatan-kesempatan alih peran (role taking opportunities) yang membedakan pengalaman sosial dengan pengalaman interaksi fisik atau kebendaan (hukuman dan jerat hukum) dimana dengan alih peran, individu dapat mengambil sikap dari sudut orang lain, menjadi sadar terhadap pikiran-pikiran dan perasan-perasaan orang lain dan menempatkan diri pada posisi orang lain (Setiono, 2008).
Akan tetapi, Hoffman (2000) memberikan pandangan tentang struktur moral yang lebih operasional yang disebutnya dengan moral prososial atau moral-rasa bersalah berbasis empati. Hoffman (2000) kemudian menjabarkan bahwa struktur moral terdiri dari keyakinan (seseorang harus menolong orang lain dalam sebuah distress; orang harus diberikan penghargaan atas usahanya), norma-norma perilaku (mengatakan kebenaran, menepati janji, menolong orang, tidak berkata bohong, mencuri, mengkhianati kepercayaan, melukai, menyakiti atau menipu orang), aturan-aturan, dan penalaran baik dan buruk dan gambaran bahwa seseorang yang menyakiti atau menolong orang lain yang berkaitan dengan rasa bersalah. Efek sanksi (fisik dan materil) yang pada awalnya memotivasi seseorang agar mempertimbangkan (kesejahteraan) orang lain berangsur memudar dan seseorang mulai mengalami motivasi yang berasal dari otonomi dalam dirinya (Hoffman, 2000).
Negara-negara dengan infrastruktur teknologi yang bervariasi telah menciptakan sistem-sistem pendapatan, pencarian jejak, anti korupsi dan sistem lain yang membantu negara dan pemerintahan negara yang berkaitan dengan aktivitas pemerintahan yang transparan (Bertot, et al., 2010). Lebih lagi, sistem yang dibuka pemerintah pada pengawasan masyarakat, sehingga mengurangi korupsi (Bertot, et al., 2010). Korupsi peningkatan kemungkinan jurnalisme masyarakat. Melalui media sosial, jurnalisme masyarakat dapat melaporkan ketika media tradisional gagal, ketika media sangat berpengaruh atau dikendalikan oleh negara atau pemangku yang memiliki kewenangan, atau ketika media disediakan tidak cukup untuk meliput cerita (Bertot, et al., 2010). Jurnalisme masyarakat dapat dipandang sebagai ide yang mumpuni untuk menjadi pengawasan pranata sosial.
Usaha pemerintah Republik Indonesia dalam memberantas korupsi sudah dilakukan semenjak Presiden B.J. Habibie mengundang Komnas HAM guna membahas konsep pembentukan Komite Independen tentang pemberantasan KKN (Lopa, 2001). Sebagai bentuk negara hukum, langkah awal yang telah dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan berpedoman pada perundang-undangan tentang tindak korupsi di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian terdapat UU No.20 Tahun 2001 sebagai bentuk perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Undang-undang tersebut dibuat sebagai bentuk dari preventif dan ancaman kepada calon-calon pelaku korupsi.
Pemerintah juga telah membentuk sebuah Komisi yang dinamakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga pada tahun 2010, pemerintah memerlakukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Semma, 2002).
Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, pelaku atau terdakwa korupsi dihukum dengan denda sejumlah uang dan kurungan penjara. Namun tidak ada keterangan lebih lanjut dalam undang-undang nomor yang menjelaskan tentang hukuman agar mendidik secara intrapersonal. Maridjan (Koran Harian Kompas tanggal 24 Agustus 2012) menyebutkan bahwa hukuman sosial diartikan sebagai “dipenjara” secara sosial, tetapi hukuman ini tampaknya memiliki dampak yang tidak kalah dahsyat dengan hukuman penjara fisik. Efek jera mendukung dan memperkuat peningkatan moral yang merupakan pondasi utama untuk membentuk perilaku manusia yang mampu mencegah perbuatan keji dan tercela. Sebuah enelitian eksperimen menemukan bukti bahwa pemantauan dan hukuman dapat menjadi kebijakan yang efektif untuk anti korupsi (Armantier & Boly, 2011).
tabel 002
Gambar 2. Alur Konsep Peningkatan Penalaran Moral Melalui Sanksi Psikososial berdasarkan Teori Moral Kohlberg dan Hoffman
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metodologi riset studi pustaka. Studi Pustakan adalah serangakaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian (Zed, 2004). Kemudian Zed (2004) menyebutkan bahwa dalam riset pustaka, penelusuran pustaka lebih daripada sekedar memperolah informasi penelitian sejenis, memperdalam kajian teoritis, namun juga memanfaatkan sumber informasi untuk memperoleh data penelitiannya, tanpa riset lapangan.
Penelitian ini dipandang sebagai studi awal yang menbahas tentang sanksi sosial bagi koruptor di Indonesia sesuai dengan fungsi riset pustaka yakni untuk membangun studi pendahuluan (preliminary research) untuk memahami lebih dalam sebuah gejala yang berkembang di lapangan atau masyarakat (Zed, 2004), sebelum dilakukan studi lapangan-empirik lebih lanjut.
Program Televisi: Ide yang ditawarkan
1. Pers sebagai bagian dari media massa
Pers sebagai bagian dari media massa, dapat mempengaruhi dan menambah pola pikir atau gagasan baru kepada masyarakat. Dengan begitu penerapan sanksi sosial juga dapat dipelajari masyarakat melalui media massa seperti koran, radio, internet dan televisi.
Penulis membuat gagasan berupa program televisi yang mengangkat tema mengenai korupsi yang ada danpengalaman baru terdakwa korupsi sebagai wong cilik di Indonesia. Program ini berjudul “Apa Kerjakeras Koruptor Indonesia?” Dalam program tersebut, terdakwa kasus korupsi yang sudah menjalani hukuman pidana sesuai tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia, tetapi juga mengarah pada suatu program acara menarik dan mendidik pemirsa televisi. Inti dari acara televisi ini adalah untuk mendidik para koruptor dengan membangun opini publik bahwa “Betapa malunya saya apabila melakukan tindak korupsi!”.
Hal ini berlandaskan teori bahwa dengan merasakan pengalaman di lingkungan kerja sebagaimana rakyat bekerja, memberikan pandangan moral pada pelaku. Sanksi sosial diharapkan dapat memperkuat pembelajaran moral pelaku korupsi sebab dengan track record dan status sosial pelaku sebelum menjadi terdakwa, secara teoritis menjadikan perasaan tidak nyaman, yang berbeda dengan gaya hidup sebelumnya. Program televisi ini dikemas secara menarik sehingga tidak hanya menyentuh pemirsa televisi tetapi juga menimbulkan rasa malu bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi. Alur proses sanksi psikososial yang dikemas dalam acara televisi diurutkan berdasarkan gambar berikut ini :
tabel 003
Gambar 4. Alur Pemikiran Peningkatan Penalaran Moral dengan Sanksi Sosial Melalui Program Televisi
2. Pihak-pihak yang Dilibatkan
Beberapa pihak yang ditawarkan untuk dapat terlibat dalam menjalin kerjasama guna mewujudkan gagasan ini :
a. Pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik. Sebagaimana diketahui sesuai Undang Undang Nomor 32/2002 dan PP nomor 13 tahun 2005, TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi melayani masyarakat. Dengan statusnya itu TVRI independen secara redaksional dan otonom dalam penyelolaan keuangan serta bukan lagi menjadi televisi pemerintah (Budiono, 2010). Bekerjasama dengan TVRI dalam membuat program acara ini dapat menjadi pilihan penulis sebab kontribusi TVRI sebagai salah satu saluran televisi yang memiliki akses kerjasama dengan pemerintah daerah, walaupun bersifat independen.
b. Stasiun televisi swasta yang memiliki banyak program-program interaktif terutama iklim politik di Indonesia seperti TV One dan MetroTV. Alternatif kedua ini sebagai pilihan terakhir, mempertimbangkan efek komersil dan kerjasama teknis yang mungkin lebih spesifik untuk dilaksanakan oleh penulis. Namun, urgensi masalah sanksi sosial guna mendidik moral bangsa adalah tanggung jawab bersama, sehingga penulis berani menggagas program acara ini untuk bekerja sama dengan saluran televisi swasta.
c. Dinas-dinas terkait di Pemda setempat yakni Dinas Sosial dan Dinas Pertamanan dan pemakaman. Hal ini mempertimbangkan bahwa instansi ini menyediakan tempat dan sarana terkait proses pelaksanaan hukuman moral terdakwa korupsi. Dinas sosial memiliki akses dan mediator yang langsung kontak dengan pekerjaan berbasis pelayanan sosial kemasyarakatan seperti pelayanan pada masyarakat sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atau Balai Perlindungan Sosial Asuhan Anak. Dinas Pertamanan dan pemakaman memiliki fungsi dalam penataan, pemeliharaan dan perawatan taman, jalur hijau, keindahan kota dan makam.
d. KPK dan Kepolisian Republik Indonesia. Lembaga-lembaga ini dapat memberikan perlindungan, pengawasan dan audit secara resmi terkait usulan Program Televisi.
tabel 004
Gambar 5. Pihak-Pihak yang Terlibat
3. Langkah-langkah Strategis
Peneliti mencoba mengurutkan langkah-langkah operasional untuk dapat mewujudkan program ini, yaitu:
  1. Pemerintah menyempurnakan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan mempertimbangkan hukuman psikososial sebagai salah satu faktor pemilihan hukuman yang tepat bagi terdakwa korupsi.
  2. Terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman tindak pidana sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilanggar berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini diserahkan kepada KPK dan Polri.
  3. Pemerintah menyediakan kesempatan bagi insan pers dan Dinas-dinas terkait dalam lingkungan Pemda guna mengoptimalkan pemberantasan korupsi secara psikososial.
  4. Lembaga Penyiaran Publik atau Saluran Televisi Swasta bekerjasama dengan pemerintah untuk dapat berpartisipasi membuat program acara televisi Nasional dan daerah yang berjudul “Apa Kerja Keras Koruptor Indonesia?”
  5. Pemerintah melalui KPK dan Polri menyediakan ahli untuk melakukan asesmen psikologis yang komprehensif terhadap perubahan perilaku terdakwa kasus korupsi. Asesmen dapat dilakukan melalui kombinasi observasi, wawancara, tes psikologis, telaah riwayat hidup dan keluarga.
  6. Evaluasi. Perlindungan secara operasional dan pengawasan terhadap program acara dilakukan secara berkala oleh pemerintah yang berwenang, dalam hal KPK dan Kepolisian Republik Indonesia
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Penelitian ini mengusulkan sebuah program acara televisi “Apa Kerja Keras Koruptor Indonesia?” sebagai bentuk perwujudan sanksi sosial untuk mendidik terdakwa kasus korupsi, sehingga dapat menjadi solusi kuratif memberantas korupsi. Ide ini adalah sebagai salah satu upaya untuk memberikan efek jera melalui kesempatan alih peran bagi terdakwa korupsi sehingga cenderung untuk tidak melakukan kecurangan korupsi di masa yang akan datang.
.
2. Saran
Penelitian ini adalah studi awal yang dirancang untuk membuka selebar-lebarnya isu penelitian empirik dengan validitas dan reliabilitas yang lebih baik di masa yang akan pada topik yang sama, sehingga bukti-bukti lain terkait hubungan tindak korupsi moral dapat digali lebih luas dan kaya.
Diharapkan dengan penelitian ini dapat memberikan perenungan bagi sivitas akademika terhadap adanya bukti keterkaitan korupsi dan penalaran moral. Pelaku tindak korupsi diharapkan dapat membangun refleksi perbuatannya yang merugikan negara setelah menjalani hukuman pidana dan sanksi psikososial dengan proses kognitif-moral-empati sehingga bertaubat atas kesalahannya. Melalui pers, dapat menginformasikan pada masyarakat Indonesia khususnya generasi muda bahwa korupsi adalah perilaku tercela dan terdapat akibat hukuman pidahan dan sosial yang sesuai atas perilaku tersebut.
REFERENSI
Al-Hadits.
Ancok, D. (n.d.). Korupsi: Sekelumit Visi Psikologi. Psikologi Terapan . Yogyakarta.
Andersson, S. (2008). Studying the Risk of Corruption in the Least Corrupt Countries. Public Integrity, 10 (3), 193-214.
Budiono, M. K. (2010, 6 10). Menguatkan Lembaga Penyiaran Publik RRI dan TVRI.http://media.kompasiana.com/mainstream-media/2010/06/10/menguatkan-lembaga-penyiaran-publik-rri-dan-tvri-163182.html. Diakses pada 25 Januari 2013
Fajri, N. (2012). Pengadilan Tipikor Aceh Belum Beri Efek Jera Bagi Koruptor.http://theglobejournal.com/Hukum/pengadilan-tipikor-aceh-belum-beri-efek-jera-bagi-koruptor/index.php. Diakses pada 25 Januari 2013
Hoffman, M. L. (2000). Empathy and Moral Development . New York: Cambridge University Press.
Lopa, B. (2001). Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Kompas.
Othman, Z., Shafie, R., & Hamid, F. Z. (2014). Corruption – Why do they do it? . Procedia - Social and Behavioral Sciences , 164, 248 – 257 .
Semma, M. (2002). Negara dan Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Setiono, K. (2008). Psikologi Perkembangan: Kajian Teori Piaget, Selman, Kohlberg, dan Aplijasi Riset. Bandung: Widya Padjajaran.
Soesatyo, B. (2013). Tidak ada yang bisa menumbuhkan efek jera bagi perilaku korup kecuali vonis para hakim.http://www.jurnalparlemen.com/view/774/hakim-harus-berani-hukum-berat-koruptor.html. Diakses pada 25 Januari 2013
Syamsudin, M. (2007). Korupsi dalam Perspektif Budaya Hukum. Unisia, 30 (64), 183-194.http://journal.uii.ac.id/index.php/Unisia/article/viewFile/2675/2454. Diakses pada 25 Januari 2013
Transperency, I. (2014). Corruption Perception Index 2014.
Truex, R. (2011). Corruption, Attitudes, and Education: Survey Evidence from Nepal . World Development , 39 (7), 1133–1142 .
Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
PENULIS: MUTIARA AERLANG, ANNISA REGINASARI DAN VERDIANTIKA ANNISA
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)