Posts

Showing posts from June, 2015

Kajian Filosofis tentang Hukuman Mati di Indonesia

Image
- Alit Amarta Adi [1] NIM : 10/ 305791/ PHK/ 6315   Abstrak Pancasila merupakan filosofi dan ideologi negara Indonesia yang seharusnya menjiwai setiap peraturan perundang- undangan dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu sila dalam Pancasila berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab", dalam sila tersebut terkandung penghargaan atas nilai- nilai kemanusiaan. Nilai- nilai kemanusiaan tidak dapat dilepaskan dari konsep "hak untuk hidup" sebagai bagian dari hak asasi manusia. Amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: " Hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia

Penjahat dan Kejahatan Lingkungan

Oleh : M. Ridha Saleh Dalam definisi yang dipublikasikan oleh WALHI (Mei, 2004), Penjahat Lingkungan adalah Orang atau Lembaga yang melakukan Tindakan Perampasan atau penghilangan HAL dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang dilakukan secara langsung melalui pengaruh, kekuatan modal, kekuatan politik dan kekuasaan (posisi-jabatan) di dalam suatu badan usaha/pemerintahan atau TNI – POLRI yang menimbulkan dan mengakibatkan pengrusakan atau pemusnahan, secara terus-menerus, lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat (ecocida) serta ancaman terhadap keamanan hidup manusia (human security). Definisi ini dimaksudkan untuk mempertegas sejumlah tindak kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah aktor. Banyak dari mereka telah terlibat dalam praktek kejahatan lingkungan tetapi tidak mendapatkan sanksi hukum, politik yang setara. Bahkan, para penjahat lingkungan tersebut, terkesan kebal hukum di negara ini, karena regulasi lingkungan hidup tidak begitu tegas me

Penagihan Utang dan Pembobolan Bank

* Analisis   Semua kasus kejahatan operasional perbankan selalu melibatkan kolusi antarorang dalam bank dengan pihak luar bank. Kejahatan operasional umumnya menyangkut kelemahan sistem dan prosedur, kelemahan teknologi, dan perilaku karyawan. Eko B. Supriyanto Karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Gara-gara kasus pembobolan dana nasabah privat ( private banking ) dan meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank, perbankan nasional menjadi rusak. Dikesankan seolah-olah perbankan nasional tidak aman dan bisnis kartu kredit mendapat cobaan berat. Kasus Melinda Dee (karyawan Citibank) dan Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank yang meninggal mendadak setelah dimintai tanggung jawabnya oleh Citibank lewat jasa penagih pihak ketiga ( debt collector ), membuat ramai dunia perbankan dan hingga sekarang belum reda. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun membuat rekomendasi yang salah satu rekomendasinya sungguh tidak masuk akal, yaitu meminta seluruh perbankan

Memberantas Mafia Peradilan..

Image
Oleh : Aris Solikhah*) Mafia peradilan yang selama ini dianggap sebagai dugaan belaka, kini memperoleh konfirmasi dan bukti ketika Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji membeberkan keberadaan makelar kasus (markus) di tubuh polri. Sebelumnya bukti lain Anggodo Widjojo mengaku telah menggelontorkan uang Rp 6 miliar ke berbagai pihak terutama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan proses hukum. Mafia peradilan ini melibatkan banyak lembaga. Mafia peradilan juga melibatkan hakim peradilan. Pada masa Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, Komisi Yudisial (YK) telah mengajukan 28 hakim untuk dijatuhkan sanksi terkait pelanggaran. Namun sayangnya, rekomendasi tersebut tidak ada satu pun yang ditindaklanjuti. Di era kepemimpinan Harifin A. Tumpa, dari 11 hakim yang direkomendasikan untuk dikenakan sanksi, baru dua yang ditindaklanjuti. Faktor rendahnya kualitas sumberdaya manusia baik intelektualitas dan spiritual, bi

Cyber Crime di Perbankan

Image
By Andrik Supriadi Masalah cyber crime dalam dunia perbankan kini kembali menjadi pusat perhatian. Sebab muncul pola-pola baru dari cyber crime perbankan yang bermotif ekonomi. Jika dulu pelakunya mengincar barang-barang mahal dan langka, kini berupa uang. Meski sudah banyak pelaku cyber crime perbankan yang ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara, nyatanya praktik kejahatan itu masih marak dengan cara yang beraneka. Kejahatan dunia maya sudah meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan. Kejahatan dunia maya di Indonesia sudah sangat terkenal. Terus berkembangnya teknologi informasi (TI) juga membuat praktik cyber crime, terutama carding, kian canggih. Carding adalah bentuk cyber crime yang paling kerap terjadi. Maka, tak heran jika dalam kasus credit card fraud, Indonesia pernah dinobatkan sebagai negara kedua tertinggi di dunia setelah Ukraina. Saat ini terjadi pergeseran pola carding. Kalau dulu mereka lebih mengincar barang-barang yang mahal dan l

KARAKTERISTIK KEJAHATAN PEMBUNUHAN DALAM KONSTALASI RELASI GENDER

Shinta Dewi Rismawati Sari Kejahatan pembunuhan tidak mengenal jenis kelamin, artinya pelaku dapat berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan, akan tetapi ketidakadilan gender dapat memicu kejahatan berbasis gender. Kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh narapidana perempuan memiliki karakteristik tertentu, karena di dalam relasi gender yang tidak adil tersebut memunculkan marginalisasi, sub-ordinat, steorotipe, kekerasaan dan beban ganda terhadap perempuan dalam keluarga dan masyarakat, sehingga dapat mendorong dan memaksa perempuan melakukan kejahatan pembunuhan terhadap korban. Kata Kunci Pembunuhan, narapidana perempuan dan relasi gender Teks Lengkap: PDF

PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEDIASI PENAL

Marcell Sondakh Abstract Pemba­ngunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat. Peranan korporasi da­lam perkembangan aktivitasnya dapat meningkatkan per­tumbuhan ekonomi melalui pemasukan negara dalam ben­tuk pajak, bahkan devisa, serta penyediaan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Namun demikian, tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya melakukan tindakan menyim­pang atau kejahatan dengan berbagai modus operandi. Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu Penelitian Hukum pada kajian hukum murni. Permasalahan yang akan dicari jawabannya dalam penelitian hukum dengan kajian hukum murni adalah masalah hukum. Adapun sebuah masalah dapat dikatakan sebagai masalah hukum, jika jawaban yang akan dicari tersebut diarahkan pada implikasi hukum. Sebuah masalah mengandung jawaban yang berimplikasi hukum, jika jawaban terhadap masalah tersebut mempunyai konsekuensi yuridis. Hasil pen

Pembunuh di Sekitar Kita

Mencermati berbagai pemberitaan media massa, rasanya kita semakin miris dan dicekam rasa takut kejahatan ( fear of crime ) pembunuhan. Hampir saban hari ada saja kasus pembunuhan menghiasi media massa (cetak atapun elektronik). Penyebab pelaku membunuh korban acapkali sangat sepele: sekadar senggolan di kafe, saling pandang, atau uang kembalian parkir kurang. Memang ada pula yang berangkat dari sebab yang cukup serius, misalkan isteri ditiduri oleh tetangga atau soal harta waris. Yang belakangan cukup menyedot perhatian khalayak adalah kasus pembunuhan bocah 8 tahun bernama Angelina di Denpasar, Bali. Pembunuhan bocah yang jasadnya ditemukan di dekat kandang ayam itu diduga bermotif harta waris. Sungguh sulit di akal sehat. Tapi, aku tak hendak membahas kasus Angelina. Rasanya sudah cukup banyak orang mengulas dan polisi bekerje keras mengungkap misteri di balik bocah yang diadopsi orang-tua angkatnya senilai ongkos persalinan rumah sakit itu. Aku coba menelisik fenomena pem

Kejahatan Korporasi Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Kriminologi

            Pemikiran tentang kejahatan korporasi, banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan ahli hukum, khususnya hukum pidana. Di dalam hukum pidana ada doktrin yang berkembang yaitu doktrin universitas delinguere non potest yaitu korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana, ini dipengaruhi oleh pemikiran yang menyatakan bahwa keberadaan korporasi dalam hukum pidana hanyalah fiksi hukum, sehingga tidak mempunyai nilai moral yang diisyaratkan untuk dapat dipersalahkan secara pidana (unsur kesalahan). Padahal dalam suatu delik (tindak pidana) mensyaratkan adanya kesalahan ( mens rea ) selain adanya perbuatan ( actus reus ). Tindak pidana (crime) dapat diidentifikasi dengaan timbulnya kerugian, yang kemudian mengakibatkan timbulnya pertanggungjawaban atau criminal liability . Yang pada akhirnya mengundang perdebatan adalah bagaimana korporasi mempertanggungjawabkan atau corporate liability mengingat bahwa dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang