Posts

Showing posts with the label kekayaan intelektual

Langgar Hak Cipta, Google Tutup Layanan Berita

Image
Google menutup layanan agregasi berita di Spanyol setelah pemerintah setempat mengesahkan undang-undang hak cipta yang berlaku mulai Januari 2015. (Getty Images/hillaryfox)   Perusahaan teknologi Google menutup layanan Google News di Spanyol per 16 Desember 2014 lalu. Tak hanya itu, Google juga menyingkirkan media lokal Spanyol dari layanannya. Ada apa sebetulnya? Pemerintah Spanyol mengesahkan undang-undang hak cipta pada Oktober lalu yang membebankan biaya untuk agregasi konten online seperti Google News. Langkah ini dilakukan pemerintah setempat untuk melindungi industri media cetak di negara itu. Aturan ini mulai berlaku Januari 2015. Karena aturan ini, Google diwajibkan membayar sejumlah uang kepada media massa untuk setiap konten berita dan publikasi apapun yang ditautkan di layanan itu. Aturan ini lalu populer disebut "Google Tax." Pihak berwenang Negeri Matador itu memiliki kekuata...

Langgar Hak Cipta, Situs Bisa Diblokir

Image
Shutterstock Ilustrasi. Perlindungan hak cipta untuk kreator harus terus ditegakkan. Pada era kemajuan teknologi yang sangat pesat ini, perlindungan hak cipta harus lebih mudah dilakukan agar para kreator bisa terus mendapatkan manfaat ekonomi dari kreativitasnya. Pada gilirannya, negara akan menikmati nilai tambah ekonomi dari hak cipta ini. Demikian dikatakan Richard Litman, konsultan dari International Intellectual Property Institute, dalam diskusi forum tentang Undang-Undang Hak Cipta Baru yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, di Jakarta, Selasa (7/10/2014). Menurut Litman, hak cipta terhadap karya, seperti buku, musik, dan film, harus terus dilakukan. Pasalnya, saat ini setiap orang dengan mudah bisa mengambil karya-karya orang lain melalui internet. ”Kejadian ini tidak hanya terjadi di satu negara, tetapi juga di seluruh dunia. Misalnya saja penjual buku daring seperti Amazon mengalami kesulitan ketika setiap orang di seluruh ...

Mantan Model Tersangkut Kasus Hak Cipta Nama Depot

Image
facebook Depot Sari Patin di Kalsel yang hak ciptanya dipakai oleh mantan model setempat. Fahmi Abdat, warga Jalan Belitung Laut Gang M Saleh serius mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (18/9/2014). Mantan Anang Banjar 2009-2010 ini menjadi terdakwa karena menggunakan nama "Sari Patin" pada warung makan miliknya di Kawasan Wisata Kuliner (KWK) Kayutangi. Padahal nama Sari Patin sudah menjadi hak paten rumah makan masakan khas Banjar di Jalan Brigjen Hasan Basry yang telah berdiri sejak 2002 dan telah mengantongi hak merek Sari Patin Nomor:IDM000194074 atas nama Geman Yusuf SH MH. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retty SH, Kamis (18/9/2014) siang, diseretnya terdakwa ke ranah hukum berawal dari adanya keluhan salah seorang pengunjung Rumah Makan Sari Patin, yang mengatakan kalau di KWK juga ada rumah makan Sari Patin, tapi rasanya berbeda. Mendengar keluha...

UU Hak Cipta Disahkan untuk Dorong Industri Kreatif Semakin Berkembang

Image
Shutterstock Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Hak Cipta, untuk menggantikan Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Dengan disahkannya RUU hak cipta yang baru tersebut, pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM, berharap agar industri kreatif dapat berkontribusi lebih optimal bagi perekonomian bangsa. "Ini upaya sungguh-sungguh dari negara untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta dan pemilih hak terkait sebagai unsur penting dalam pembangunan kreativitas nasional," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014). Amir mengatakan, undang-undang baru ini untuk menjawab perkembangan ekonomi berbasis industri kreatif yang telah menjadi salah satu andalan kekuatan ekonomi Indonesia. Menurut Amir, perlindungan yang memadai terhadap hak cipta akan membawa pertumbuhan ekonomi kreatif secara signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian ...

Tesla Dituduh Langgar Hak Cipta di Tiongkok

Image
FOTO: REUTERS/KIM KYUNG HOON   Ketika mendengar nama Tesla saat ini, kemungkinan terbesar yang terpikirkan adalah produsen mobil listrik asal Amerika Serikat. Namun rupanya di Tiongkok, ada seorang pebisnis bernama Zhan Baosheng yang sudah mendaftarkan nama itu sebagai merek dagang. Alhasil Tesla digugat oleh Baosheng karena dianggap melanggar hak cipta. Gugatan itu pun dianggap berbagai kalangan sebagai penghambat utama terbesar Tesla yang sedang ekspansi di Tiongkok, negara dengan pasar otomotif terbesar di dunia. Gugatan tersebut sebenarnya juga tidak terlalu mengagetkan karena sengketa para pemilik nama Tesla itu sudah terjadi pada awal tahun ini. Tesla pun mengatakan sudah ada kesepakatan dengan Baosheng. Kepala Divisi Tesla Tiongkok Veronica Wu telah menyatakan bahwa pihaknya memutuskan  untuk menggunakan nama Te Si La sebagai nama yang populer di konsumen Tiongkok. Tapi Baosheng sekarang memutuskan untuk menggugat Tesla dan menuntut agar seluruh aktiv...

Industri Kreatif Tumbuh, Perlu Rambu Hak Cipta

Image
Pembuatan gelas di Hess-Qiva, Jalan Taman Pramuka, Bandung, Rabu (15/7). Sektor industri kreatif diprediksikan bisa menyerap 400.000 tenaga kerja per tahun di Jawa Barat. Sektor ini menyumbang 3,3% produk domestik bruto Jabar. TEMPO/Prima Mulia Walaupun kontribusi industri kreatif nasional tumbuh secara positif, dibandingkan negara tetangga lain, masih terus dioptimalkan soal perlindungan hak cipta. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sapta Nirwandar dalam pembukaan Seminar Nasional "On Creative Industries and Economic Growth" di Hotel Acacia pada 19 Juni 2014. Dalam study WIPO (World Intellectual Property Organization) dihitung kontribusi industri kreatif melalui indikator, hasil, nilai tambah dan ketenagakerjaan dalam beberapa sub sektor seperti, Core Copyright Industry, Interdependent Copyright Industry, Partial Copyright Industry dan Non-dedicated Support Industry. Menurut Deputy Direc...

4 Contoh Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tanpa Anda Sadari

Image
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sering kita lakukan tanpa disadari, rupanya kita telah melanggar aturan tentang HKI. Apatah lagi dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang pesat sekarang ini, apasaja yang kita lakukan menjadi mudah. Bak dua mata pisau, lajunya perkembangan teknologi saat ini juga memiliki sisi negatif. Terkait pelanggaran HKI, dengan adanya internet Anda akan lebih mudah mendownload lagu-lagu terbaru kesukan Anda dalam format MP3 misalnya. Dan itu gratis, tanpa disadari Anda telah melakukan pelanggaran HKI. Itu baru satu contoh kasus pelanggaran HKI yang Anda lakukan tanpa disadari, namun tak hanya itu, masih bayak lagi kasus pelanggaran hak cipta terjadi lewat teknologi internet. Apa saja itu? Mari kita simak berikut ini. 1. Download Film Gratis Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog ataupun website. Apakah itu film terbaru Hollywood, Bollywood, maupun Indowood, eh maks...

Pengadilan Tolak Gugatan KCI Terhadap Inul

Image
KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI Inul Daratista Rangkaian sidang gugatan pihak Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap pihak manajemen outlet-outlet Inul Vizta Karaoke di seluruh Indonesia, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Majelis Hakim membacakan putusan, yang menyatakan menolak gugatan KCI. "Gugatan terhadap materi perkara dari penggugat ini tidak dapat diterima. Majelis menilai perkara penggugat belum dapat dikabulkan," ujar Majelis Hakim membacakan vonisnya. Sebelumnya, Majelis Hakim menawarkan upaya damai. Tapi, baik penggugat (KCI) maupun tergugat (Inul) menolak. Usai membacakan vonis, Majelis Hakim masih membolehkan penggugat untuk mengajukan kasasi atau banding bila merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. Dengan putusan itu, istri Adam Suseno ini bisa bernafas lega. Ia tidak diharuskan memenuhi tuntutan KCI, yaitu membayar royalti sebesar tujuh kali lipat. Namun, Si Goyang Ngebor tidak bisa hadir. Banyak...

Game Warner Bros Dituduh Melanggar Hak Cipta

Image
Screenshot YouTube  Warner Brothers atau Warner Bros (WB) dilaporkan telah melanggar hak cipta. Pengembang “Nyan Cat” dan “Cat Keyboard”,Technica, menuntut perusahaan asal Amerika tersebut atas penggunaan ciptaannya dalam  video game  Scribblenauts. Dilansir  Gizmodo , Jumat (3/5/2013), kedua fitur tersebut selama ini dikenal sebagai karakter pada permainan di  Nintendo DS . Mereka berpendapat bahwa WB Game telah menggunakan fiturnya untuk mempromosikan  gam e mereka tanpa seizinnya. Bahkan tanpa memberi kompensasi apapun kepada kreator Nyan Cat tersebut. Nyan Cat merupakan karakter berwajah kucing dengan tubuh yang berbentuk kotak warna-warni. Kucing ini seakan terbang secara horizontal di layar melintasi bintang-bintang dan meninggalkan jejak pelangi. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak  WB . Akan tetapi kasus ini akan disidangkan di pengadilan di Central District of California. Sebagai tambahan informasi dari  Wikipedia...

Ngurus Hak Paten Harus Sabar

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat diperlukan bagi para inovator untuk melindungi hasil karya mereka. Namun, prosedur yang dinilai berbelit-belit seringkali membuat inovator mengurungkan niat mengurus HKI. Tapi hal tersebut tidak berlaku bagi Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya Surilena. Melalui lembaga Komisi HKI Atmajaya, Lena tengah mengurus proses paten atas tiga karyanya di bidang medis. "Ketiganya inovasi bagi penderita HIV AIDS, yakni Alat Ukur Streaming Irasional Odha Perempuan, Alat Ukur Penilaian Kepatuhan Minum Obat HIV pada Odha, dan Modul Psikoterapi REBT pada Odha Perempuan," kata Lena, selepas diskusi peringatan hari HKI se-dunia di Kampus Unika Atma Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013). Awalnya, Lena sempat ditawari untuk mengurus proses paten melalui promotornya yang berasal dari Universitas Indonesia (UI). Dengan konsekuensi, nama UI yang disandang di depan karya tersebut. Sementara namanya berada d...

Indonesia Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual

Indonesia masih masuk dalam daftar negara pelanggar hak cipta paling diawasi pada 2012. Dalam siaran pers United States Trade Representative beberapa waktu lalu, Indonesia berada bersama 12 negara lain dalam priority watch list, peringkat tertinggi pelanggaran hak cipta. Negara lain yang masuk daftar ini adalah Aljazair, Argentina, Kanada, Ciles, Cina, India, Israel, Pakistan, Rusia, Thailand, Ukraina, Venezuela. Indonesia dinilai melakukan banyak kemajuan dalam perlindungan hak cipta dan sejumlah pelaku usaha mengakui adanya upaya pemerintah dalam memerangi pembajakan dan pemalsuan. Namun Amerika Serikat menilai upaya itu belum efektif, karena masih maraknya tindak kejahatan hak cipta, termasuk melalui internet. Sebenarnya pada 2010, peringkat Indonesia sempat naik dengan masuk dalam daftar watch list, namun kembali turun pada 2011. Menurut Direktur Penyidikan, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, M Adri, pada 2010 peringkat Indonesia sempat naik ka...

Langgar Hak Cipta Penulis, Apple Didenda Rp1,1 Miliar

Image
Apple (Foto: Reuters) Apple kembali harus merogoh pundi-pundi uang untuk membayar denda. Pengadilan Beijing meminta Apple untuk membayar kompensasi kepada tiga penulis China karena telah menjual karya-karya mereka tanpa meminta izin terlebih dahulu. Dilansir dari Cnet , Jumat (26/4/2013), berita tentang biaya kompensasi yang harus dibayar Apple itu pertama kali diungkapkan oleh China Daily . Media China itu melaporkan, Beijing No.2 Intermediate People' Court akhirnya mendukung ketiga penulis buku tersebut. Karena Apple dinilai telah melanggar hak cipta ketiga penulis, perusahaan itu harus membayar lebih dari USD118 ribu atau sekira Rp1,1 miliar. Selain membayar denda, Ketua hakim, Feng Guang, mengatakan bahwa Apple juga berkewajiban memeriksa apakah buku yang diunggah oleh pihak ketiga telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus hukum ini merupakan tuntutan hukum tahap dua yan...

Sengketa Hak Cipta Ikadin Berujung ke Polisi

Image
Ilustrasi Penggunaan logo Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) oleh Otto Hasibuan dipersoalkan oleh advokat senior Todung Mulya Lubis. Hal ini kemudian membuat perseteruan antar kedua pengacara kawakan itu kian meruncing. Ketua Tim Hukum DPP Ikadin, Ananta Budiartika menuturkan, Ikadin versi Todung Mulya Lubis telah mendaftarkan logo sebagai hak cipta, ke Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM, pada 17 April 2003 silam di Jakarta. Sedangkan Ikadin versi Otto hanya mendaftarkan merk dagang. "Atas dasar inipula kami sudah membuat Laporan Polisi ke Mabes Polri, tanggal 4 April tentang pelanggaran hak cipta, nama, logo dan atribut Ikadin (versi Otto Hasibuan)," kata Ananta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/4/2013). Dia menjelaskan, soal hak cipta, tentunya tidak diragukan lagi lantaran menurutnya  Ikadin memang berada di bawah komando Todung yang terlebih dulu mendaftarkan hak cipta baru. Namun, versi Ikadin Otto hanya menda...

Langgar hak cipta, PGN dihukum bayar ganti rugi Rp 180 juta

Pengadilan Niaga Jakarta menghukum PT Perusahaan Gas Negara membayar ganti rugi sebesar Rp 180 juta kepada M Rimba Aritonang. PGN dinilai menggunakan desain industri sock adaptor tanpa seizin Rimba selaku pemegang hak cipta. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menjatuhkan hukuman kepada PGN membayar ganti rugi sebesar Rp 180 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Sutikno di Jakarta, Rabu (3/4). Hukuman itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan Rimba yang tercantum dalam berkas gugatan. Dalam berkas itu, Rimba meminta PGN membayar ganti rugi sebesar Rp 132 juta. Putusan majelis hakim berdasarkan fakta yang menyebut desain industri sock adaptor milik Rimba telah terdaftar di Ditjen HAKI tertanggal 28 Agustus 2006 dengan Nomor ID 0009708-D dengan judul Desain Sambungan Pelindung Pipa. Saat pendaftaran ini, PGN tidak memberikan tanggapan apapun yang menyatakan keberatan atas pendaftaran itu. "Saat pendaftaran desain industri tersebut, pihak tergugat, ...

THX Menuntut Apple atas Hak Cipta Teknologi Speaker pada Perangkat Apple

Image
CHIP.co.id -  THX, perusahaan teknologi suara yang didirikan oleh George Lucas, menuntut Apple atas teknologi speaker yang tertanam pada iPhone, iPad, dan iMac. Tuntutan melanggar hak cipta tersebut diajukan kepada Apple di Pengadilan Federal San Jose, California. Desain “narrow profile speaker” digunakan pada berbagai model perangkat Apple diduga melanggar hak cipta THX yang dipatenkan sejak tahun 2008. Teknologi THX diketahui sebagai teknologi yang meningkatkan kualitas suara melalui unit speaker yang terdapat pada suatu perangkat elektronik seperti TV layar datar atau komputer. Menurut pengaduan, Apple melanggar  hak paten THX no.7.433.483, yang mengklaim fitur lubang keluarnya suara atau saluran speaker yang relatif lebih sempit daripada penampakan speaker itu sendiri. Gugatan tersebut menuduh perangkat Apple seperti iPhone 4, 4S dan 5 melanggar kekayaan intelektual dari THX , termasuk iPad dan iMac.  Dalam wawancara dengan Bloomberg, pihak THX mengatak...

Merek Helm INX Dibatalkan

·          Andi: Saya Bisa Bunuh Diri! Suaranya bergetar keras. Andi Johan tak kuasa menahan amarahnya usai mendengar kekalahan merek helmnya, INX melawan INK. Bukannya tanpa alasan, sebab Andi merintis usahanya dari nol, dibina Pemda DKI Jakarta dan diakui oleh Dirjen HAKI tetapi malah dikalahkan pengadilan. "Saya sangat kaget dan benar-benar putusan tidak adil. Saya benar-benar dilecehkan," kata Andi saat berbincang dengan detikcom , Kamis (14/3/2013). Kemarahannya bukan tanpa alasan. Andi merintis industrinya dengan utang bank Rp250 juta pada 2003. Lalu uang tersebut dia gunakan untuk membeli modal membuat home industri helm dengan membuat UD Sumber Rejeki di Sumur Bor, Cengkareng, Jakarta Barat. "Pertama kali saya mempekerjakan 15 karyawan," kisah Andi. Seiring waktu, bisnisnya berkembang. Karyawan bertambah menjadi 60 orang dengan kemampuan produksi 400 helm per hari. Helm hasil buatannya dilepas ke pasaran dengan harga...

Kasasi Ditolak, Hak Cipta Kain Militer NATO Milik Sritex

Sengketa kain militer yang dipakai militer negara anggota North Atlantic Treaty Organization (NATO) terus berlanjut. Kali ini seteru digelar di Mahkamah Agung (MA) untuk memperebutkan hak cipta kain yang diproduksi di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini. Seteru dua perusahaan itu PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan PT Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex). Duniatex beberapa waktu lalu menggugat Sritex terkait hak cipta kain yang dipakai militer di berbagai dunia itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 1 Oktober 2012, PN Jakpus menolak gugatan pembatalan hak cipta yang diajukan pemilik Duniatex, Jau Tau Kwan. Tidak puas, Duniatex mengajukan kasasi tetapi hasilnya kandas. "Menolak perbaikan CF P III," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (25/2/2013). Putusan ini diketok pada 31 Januari 2013 oleh majelis kasasi dengan ketua I Made Tara dan hakim anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally. Duduk selaku panitera pengganti dalam pe...

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

A.      PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahua...