Kasasi Ditolak, Hak Cipta Kain Militer NATO Milik Sritex
Sengketa kain militer yang dipakai militer negara anggota North
Atlantic Treaty Organization (NATO) terus berlanjut. Kali ini seteru digelar di
Mahkamah Agung (MA) untuk memperebutkan hak cipta kain yang diproduksi di
Sukoharjo, Jawa Tengah, ini.
Seteru dua perusahaan itu PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan PT
Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex). Duniatex beberapa waktu lalu menggugat
Sritex terkait hak cipta kain yang dipakai militer di berbagai dunia itu ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada 1 Oktober 2012, PN Jakpus menolak gugatan pembatalan hak
cipta yang diajukan pemilik Duniatex, Jau Tau Kwan. Tidak puas, Duniatex
mengajukan kasasi tetapi hasilnya kandas.
"Menolak perbaikan CF P III," demikian lansir panitera
MA dalam websitenya, Senin (25/2/2013).
Putusan ini diketok pada 31 Januari 2013 oleh majelis kasasi
dengan ketua I Made Tara dan hakim anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Soltoni
Mohdally. Duduk selaku panitera pengganti dalam perkara nomor 882
K/PDT.SUS/2012 yaitu Endah Detty Pertiwi.
PT Sritex merupakan produsen tekstil kenamaan. Salah satu
produknya dipakai oleh militer Inggris, Jerman dan militer negara anggota NATO.
PT Sritex mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan. Selain membuat pakaian
militer, PT Sritex juga memproduksi berbagai jenis kain dengan hasil produksi
yang diekspor ke lebih 29 negara.
Comments
Post a Comment