Posts

Showing posts from June, 2016

KEJAHATAN POLITIK

Image
Seorang PNS yang tak berpengaruh bisa mendapat  punishment  menyakitkan karena dianggap telah berkampanye, sedangkan kasus raibnya anggaran Negara (APBD dan APBN) dalam dugaan kuat dimanfaatkan untuk kampanye tidak dapat dihentikan kecuali sekadar dicatat dalam ingatan para aktor demokrasi sejati. Austin T.Turk menyimpulkan bahwa kejahatan politik ( political crime ) selama ini hanya lebih sering dijadikan sebagai obyek pernyataan bagi para partisan daripada objek penelitian independen dan serius bagi lembaga akademis. Meskipun terdapat gairah sporadis dalam pengembangannya sebagai isyu penting untuk ditelaah, namun faktanya hingga kini  sulit untuk membangun sebuah kerangka kelembagaan untuk studi yang serius. Namun demikian, harus diakui kini semakin banyak penelitian yang telah memberikan kontribusi untuk mengartikulasikan isu-isu dalam mendefinisikan kejahatan politik. Juga usaha-usaha serius untuk menggambarkan kasus dan pola resistensi terhadap otoritas politik yang ter

Bahaya Pelacuran dalam Islam

 Saat ini sedang ramai di tanah air, berita tentang pelacuran tingkat tinggi. Dimana pelanggan pelacur itu adalah orang-orang berkantong tebal. Tarif pelacuran/perzinahan sekitar 20 juta sampai 200 juta. Beragam reaksi pun timbul di masyarakat. Ada yang pro pelacuran dilokalisir, agar tidak menyebar (Ahok cs) dan banyak yang menginginkan pelacuran diberantas tuntas. Alias dilarang keberadaannya di tanah air yang mayoritas penduduknya umat Islam. Sebenarnya masyarakat di tanah air pada umumnya telah faham bahwa pelacuran/perzianahan dilarang keras dalam Islam. Baik pelacuran yang dilokalisir (terang-terangan) atau pelacuran diam-diam. Keharaman dalam Islam, tidak mengenal sembunyi-sembunyi atau terang-terangan. Beda dengan hukum Barat/sekuler, yang meniadakan faktor ‘Tuhan Maha Melihat’ dalam masalah hukum ini. Rasulullah SAW bersabda: ”Jauhilah zina karena ia mengakibatkan 4 macam hal; menghilangkan wibawa di wajah, menghalangi rezeki, dimurkai Allah dan menyebabkan kekekal

MENDEFINISIKAN KEJAHATAN PERANG, WEWENANG SIAPA?

Perang dunia kedua telah berakhir lebih dari 50 tahun, namun konflik bersenjata masih mewarnai hubungan internasional, baik pada level domestik maupun antarnegara. Penganut realis percaya bahwa konflik bersenjata sebagai salah satu mekanisme “hubungan kekuasaan” adalah instrumen yang rasional dalam hubungan internasional. Tetapi, seiring dengan kemajuan peradaban, konflik bersenjata seharusnya dikelola agar lebih manusiawi dan beradab. Hukum humaniter internasional diharapkan menjadi pengelola dan pengendali efek destruktif konflik bersenjata. Perang yang disebabkan oleh berbagai faktor (miskomunikasi, mispersepsi, pergeseran perimbangan kekuasaan, dan lain-lain) adalah refleksi keinginan elit dalam pengambilan keputusan. Untuk itu, perang atau konflik bersenjata seharusnya dilakukan oleh instrumen formal, yaitu para kombatan. Warga sipil dan fasilitas non militer seharusnya terbebas dari destruksi akibat perang. Aturan perang yang beradab dituangkan dalam Konvensi Jenewa 1949, yan

KEJAHATAN TRANSNASIONAL

Kejahatan  lintas negara (transnational crimes) dewasa ini dipandang sebagai salah satu ancaman serius terhadap keamanan global. Pada lingkup multilateral, konsep yang dipakai adalah   Transnational Organized Crimes   (TOC) yang disesuaikan dengan instrumen hukum internasional yang telah disepakati tahun 2000 yaitu Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC). Kejahatan lintas negara memiliki karakteristik yang sangat kompleks sehingga sangat penting bagi negara-negara untuk meningkatkan kerjasama internasional untuk secara kolektif menanggulangi meningkatnya ancaman kejahatan lintas negara tersebut. Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention on Transnational Organized Crime-UNTOC) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan   United Nations Convention Against Transnational Organized Crime   (Konvensi Pe

Crime Victim Surveys

Over the past few decades, the advent of victim surveys has facilitated a broader understanding of the crime problem as well as a better assessment of its burden on citizens at the international level. While in the past only police and criminal justice data were used to measure crime, it is now widely acknowledged that such information alone is not sufficient and should be integrated with victim surveys results. Surveys of victims of crime are a more comparable tool to assess risks across countries and world regions. The International Crime Victim Survey (ICVS)   represents the major research project in this respect, with more than 150 surveys done in over 80 different countries since 1989.   Surveys provide information on crime and victimization through a standard questionnaire, the results of which are internationally comparable. To ensure this, all aspects of the methodology have been standardized to the maximum possible extent. Interviews are done by phone using CATI (Comput

Kejahatan Terorganisasi Dibongkar dari Dalam

        7 Shares Terkait Promosi Jabatan Koruptor Melenyapkan Efek Jera Tiada Misteri dalam Kejahatan Korupsi Korupsi dan Kejahatan Lain Meningkat Masih Tinggi, Kejahatan Korupsi di Jateng FBI Senang Bantu Ungkap Aliran Dana Korupsi Membongkar kejahatan terorganisasi seperti korupsi yang sistemik harus dibongkar dari dalam oleh anggota komplotan yang mau bekerja sama demi penegakan hukum. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai yang ditemui di Jakarta, Rabu (28/11) mengatakan, orang dalam yang mau bekerja sama membongkar kejahatan harus dilindungi dan mendapat keringanan hukuman. "Sebagai contoh kita belajar di Italia tahun ini ada 1.000 orang anggota kejahatan terorganisasi yang dilindungi LSPK karena mau bekerja sama mengungkap kejahatan. Dampaknya luar biasa terhadap upaya pemberantasan kejahatan terorganisasi dan korupsi yang menjangkiti hingga parlemen dan pemerintahan Italia," kata Haris. S