Bahaya Pelacuran dalam Islam


Beragam reaksi pun timbul di masyarakat. Ada yang pro pelacuran dilokalisir, agar tidak menyebar (Ahok cs) dan banyak yang menginginkan pelacuran diberantas tuntas. Alias dilarang keberadaannya di tanah air yang mayoritas penduduknya umat Islam.
Sebenarnya masyarakat di tanah air pada umumnya telah faham bahwa pelacuran/perzianahan dilarang keras dalam Islam. Baik pelacuran yang dilokalisir (terang-terangan) atau pelacuran diam-diam. Keharaman dalam Islam, tidak mengenal sembunyi-sembunyi atau terang-terangan. Beda dengan hukum Barat/sekuler, yang meniadakan faktor ‘Tuhan Maha Melihat’ dalam masalah hukum ini.
Rasulullah SAW bersabda: ”Jauhilah zina karena ia mengakibatkan 4 macam hal; menghilangkan wibawa di wajah, menghalangi rezeki, dimurkai Allah dan menyebabkan kekekalan dalam neraka” (HR. Ath-Thabrani)
Rasulullah SAW: ”Tidak ada seorang pezina ketika melakukan zina sedangkan saat itu ia beriman….” (HR. Bukhari dan Muslim)
”Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu niscaya ia mendapat (pembalasan) dosa (nya) (yakni) akan dilipatgandakan azb untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina” (QS. Al Furqaan: 68-69)
Data dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia tahun 2006, 15 % remaja usia 10-24 tahun di Indonesia telah melakukan hubungan sex diluar nikah. Kemudian 85% hubungan sex di usia 13-15 tahun dirumah dengan pacar. Data dari BKKBN tahun 2006, 2,3 juta kasus aborsi di Indonesia/tahun, 20% oleh remaja.
Selain Islam jelas mengharamkan hubungan perzinahan ini -baik dilakukan di tempat pelacuran maupun di tempat lain- zina ini menimbulkan bahaya bagi yang bersangkutan. Bahaya itu diantara lain: terjangkit penyakit menular seksual, seperti: kencing nanah (Gonorrhoe), raja singa (Sifilis), herpes genitalis, limfogranuloma venereum (LGV), kandidiasis, trikomonas vaginalis, kutil kelamin dan lain-lain.
Yang paling mengerikan adalah timbulnya penyakit AIDS (Aquired Immuno Deficiency Syndrome), suatu penyakit yang menyebabkan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Selain itu perzinahan juga menyebabkan kacaunya sistem sosial dalam masyarakat dan timbulnya kejahatan-kejahatan lain akibat multiplier effect dari perzinahan ini.
Seperti timbulnya korupsi, pembunuhan dan perampokan dan lain-lain. Dan tentu saja yang paling mencolok adalah rusaknya rumah tangga akibat perzinahan ini.
Karena itu, melihat dosa besar dan bahayanya pelacuran atau perzinahan ini, Islam tidak mengenal adanya lokalisasi. Sebuah perbuatan dosa besar tidak bisa dilokalisir tapi harus diberantas atau dihilangkan keberadaannya. Baik oleh pemerintah atau individu masyarakat.
Sebab bila dilokalisir –seperti usulan gubernur Jakarta Ahok- maka berarti pemerintah telah mengakui keberadaannya (menganggap halal perbuatan haram).
Bila pemerintah telah berusaha maksimal untuk menghilangkannya, tetapi tetap ada yang berzina –seperti gerakan yang dilakukan Bu Risma gubernur Jatim- maka dosanya bagi yang bersangkutan. Pemerintah tidak terkena dosanya. Wallahu azizun hakim.
Penulis: *NH

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian