4 Contoh Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tanpa Anda Sadari


Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sering kita lakukan tanpa disadari, rupanya kita telah melanggar aturan tentang HKI. Apatah lagi dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang pesat sekarang ini, apasaja yang kita lakukan menjadi mudah.
Bak dua mata pisau, lajunya perkembangan teknologi saat ini juga memiliki sisi negatif. Terkait pelanggaran HKI, dengan adanya internet Anda akan lebih mudah mendownload lagu-lagu terbaru kesukan Anda dalam format MP3 misalnya. Dan itu gratis, tanpa disadari Anda telah melakukan pelanggaran HKI.
Itu baru satu contoh kasus pelanggaran HKI yang Anda lakukan tanpa disadari, namun tak hanya itu, masih bayak lagi kasus pelanggaran hak cipta terjadi lewat teknologi internet. Apa saja itu? Mari kita simak berikut ini.
1. Download Film Gratis
Sangat banyak layanan download film gratis di internet. Baik itu lewat blog ataupun website. Apakah itu film terbaru Hollywood, Bollywood, maupun Indowood, eh maksudnya film lokal.
Sudahkah Anda tahu bawah kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang melanggar hukum? Mengenai hal tersebut bisa Anda baca Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya.
Apakah film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC? Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k UUHC, salah satu ciptaan yang dilindungi adalah sinematografi, termasuk film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita, dan film kartun yang dapat dibuat dalam media yang memungkinkan pertunjukan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya.
Karena film dilindungi oleh UUHC, maka perbanyakan film harus dilakukan seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Jika mengunduh film dilakukan tanpa izin, maka termasuk pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana. Selengkapnya baca: Ancaaman Hukuman Bagi Pengunduh Film Bajakan.
2. Menyanyikan Lagu Orang Lain (Cover Version)
Nah, bagi Anda yang suka menyanyi pernah melakukan hal ini? Cover Version ini sering kita lihat di situs berbagi video gratis, Youtube. Kita bisa menemukan banyak orang yang membawakan lagu orang lain, bahkan bisa penyanyi aslinya tersaingi oleh yang membawahkan lagunya dengan cover version. Eits, tunggu dulu, biasanya pelaku cover version mencantumkan nama penyanyi aslinya, apakah ini tetap dianggap melanggar hukum?
Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta. Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:
1. Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights)
2. Hak Mengumumkan (performing rights)
Selengkapnya baca: Apakah Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta?
3. Mengunggah Lagu Ke Internet
Mungkin Anda berpikir dengan mengunggah lagu orang lain ke internet dapat membantu mempromosikan lagu tersebut. Walaupun niat Anda baik dan tidak mengambil keuntungan dari tindakan tersebut. Namun bisa saja Anda terancam sebagai pelanggar hak cipta.
Nah lho, kenapa bisa begitu? Sebenarnya, hak cipta itu merupakah hak yang eksklusif bagi penciptanya ataupun bagi yang menerima hak untuk menyebar luaskan, mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau yang memberikan izin.
Sedangkan pengumuman sendiri berdasarkan UU Hak Cipta artinya adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Jadi walau agan melakukan pengumuman tidak untuk mencari profit, namun tindakan itu merugikan kepentingan ekonomis yang wajar dari pemegang hak cipta, maka agan dapat dianggap melanggar hak cipta. Ancaman sanksinya seperti diatur dlm Pasal 72 UU Hak Cipta adalah penjara antara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda paling antara Rp1 juta sampe Rp5 miliar.
Selengkapnya baca: Aspek Hukum Unggah Lagu di Internet.
4. Membuat Kaos Berlogo Band Terkenal
Pernahkah Anda melihat baju kaos dengan logo band terkenal? Atau poster-poster yang dijual bebas di pasar-pasar. Sebenarnya logo band terkenal itu termasuk sebagai karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Berdasarkan UU Hak Cipta, logo band terkenal termasuk sebagai karya yang memiliki nilai seni, gambar dan potret, merupakan karya-karya yang dilindungi Pasal 12 UU Hak Cipta. Perlindungan ini diberikan secara otomatis tanpa mensyaratkan pemiliknya mendaftarkan di Ditjen HKI.
Karenanya, untuk memakai logo, gambar atau potret band musik secara legal, agan-aganwati wajib dapetin lisensi dari pemiliknya walaupun logo, gambar atau potret yang ingin dipakai tidak terdaftar di Ditjen HKI.
Selengkapnya baca: Hukum Membuat Kaos dengan Logo atau Gambar Band Terkenal
Demikian ulasan tentang beberapa contoh kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sering dilakuan tanpda disadari.***
(www.pekanbaru.co)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian