Langgar hak cipta, PGN dihukum bayar ganti rugi Rp 180 juta


Pengadilan Niaga Jakarta menghukum PT Perusahaan Gas Negara membayar ganti rugi sebesar Rp 180 juta kepada M Rimba Aritonang. PGN dinilai menggunakan desain industri sock adaptor tanpa seizin Rimba selaku pemegang hak cipta.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menjatuhkan hukuman kepada PGN membayar ganti rugi sebesar Rp 180 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Sutikno di Jakarta, Rabu (3/4).

Hukuman itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan Rimba yang tercantum dalam berkas gugatan. Dalam berkas itu, Rimba meminta PGN membayar ganti rugi sebesar Rp 132 juta.

Putusan majelis hakim berdasarkan fakta yang menyebut desain industri sock adaptor milik Rimba telah terdaftar di Ditjen HAKI tertanggal 28 Agustus 2006 dengan Nomor ID 0009708-D dengan judul Desain Sambungan Pelindung Pipa. Saat pendaftaran ini, PGN tidak memberikan tanggapan apapun yang menyatakan keberatan atas pendaftaran itu.

"Saat pendaftaran desain industri tersebut, pihak tergugat, dalam perkara ini yakni PGN tidak pernah menyampaikan keberatan," kata Hakim Amin.

Atas putusan ini, kuasa hukum PGN Andreas Nahot Silitonga mengatakan, PGN belum memastikan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atau tidak. Dia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PGN.

"Kami akan konsultasikan terlebih dulu dengan klien kami," terang Andreas.

Di sisi lain, Rimba masih merasa belum puas atas putusan ini. Dia merasa nilai besaran ganti rugi yang ditetapkan majelis hakim tidak sebanding dengan kerugian yang telah dialami sehingga Rimba berniat mengajukan Kasasi.

"Ketidakpuasan kami perihal ganti rugi Rp 180 juta. Ganti rugi berdasarkan ketetapan waktu itu, sedangkan kami sudah mengalami kerugian sampai sekarang," katanya.

PGN menggunakan desain industri milik Rimba dalam jangka waktu lama dan terus menerus. Rimba pun mengaku pernah bertemu dengan pihak PGN untuk membicarakan transaksi pembelian atas desain itu, namun gagal lantaran harga yang ditetapkan tidak sesuai.

Tetapi, PGN ternyata memilih untuk tetap menggunakan desain industri ini tanpa seizin sang pemilik hak cipta, yakni Rimba.

Comments

Popular posts from this blog

Seri-Taspen: SEJARAH, JATI DIRI DAN PROBLEMATIKA

Kekerasan di Perkotaan

Masyarakat dan Judi (1)