Langgar hak cipta, PGN dihukum bayar ganti rugi Rp 180 juta
Pengadilan Niaga Jakarta menghukum PT Perusahaan
Gas Negara membayar ganti rugi sebesar Rp 180 juta kepada M Rimba Aritonang.
PGN dinilai menggunakan desain industri sock adaptor tanpa seizin Rimba selaku
pemegang hak cipta.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menjatuhkan hukuman kepada PGN membayar ganti rugi sebesar Rp 180 juta,"
ujar Ketua Majelis Hakim Amin Sutikno di Jakarta, Rabu (3/4).
Hukuman itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan
Rimba yang tercantum dalam berkas gugatan. Dalam berkas itu, Rimba meminta PGN
membayar ganti rugi sebesar Rp 132 juta.
Putusan majelis hakim berdasarkan fakta yang
menyebut desain industri sock adaptor milik Rimba telah terdaftar di Ditjen
HAKI tertanggal 28 Agustus 2006 dengan Nomor ID 0009708-D dengan judul Desain
Sambungan Pelindung Pipa. Saat pendaftaran ini, PGN tidak memberikan tanggapan
apapun yang menyatakan keberatan atas pendaftaran itu.
"Saat pendaftaran desain industri tersebut,
pihak tergugat, dalam perkara ini yakni PGN tidak pernah menyampaikan
keberatan," kata Hakim Amin.
Atas putusan ini, kuasa hukum PGN Andreas Nahot
Silitonga mengatakan, PGN belum memastikan apakah akan menempuh upaya hukum
lanjutan atau tidak. Dia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PGN.
"Kami akan konsultasikan terlebih dulu dengan
klien kami," terang Andreas.
Di sisi lain, Rimba masih merasa belum puas atas
putusan ini. Dia merasa nilai besaran ganti rugi yang ditetapkan majelis hakim
tidak sebanding dengan kerugian yang telah dialami sehingga Rimba berniat
mengajukan Kasasi.
"Ketidakpuasan kami perihal ganti rugi Rp 180
juta. Ganti rugi berdasarkan ketetapan waktu itu, sedangkan kami sudah
mengalami kerugian sampai sekarang," katanya.
PGN menggunakan desain industri milik Rimba dalam
jangka waktu lama dan terus menerus. Rimba pun mengaku pernah bertemu dengan
pihak PGN untuk membicarakan transaksi pembelian atas desain itu, namun gagal
lantaran harga yang ditetapkan tidak sesuai.
Tetapi, PGN ternyata memilih untuk tetap
menggunakan desain industri ini tanpa seizin sang pemilik hak cipta, yakni
Rimba.
Comments
Post a Comment