PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEDIASI PENAL
Abstract
Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat. Peranan
korporasi dalam perkembangan aktivitasnya dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi melalui pemasukan negara dalam bentuk pajak,
bahkan devisa, serta penyediaan lapangan kerja yang luas bagi
masyarakat. Namun demikian, tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya
melakukan tindakan menyimpang atau kejahatan dengan berbagai modus operandi. Penelitian
ini adalah penelitian normatif yaitu Penelitian Hukum pada kajian hukum
murni. Permasalahan yang akan dicari jawabannya dalam penelitian hukum
dengan kajian hukum murni adalah masalah hukum. Adapun sebuah masalah
dapat dikatakan sebagai masalah hukum, jika jawaban yang akan dicari
tersebut diarahkan pada implikasi hukum. Sebuah masalah mengandung
jawaban yang berimplikasi hukum, jika jawaban terhadap masalah tersebut
mempunyai konsekuensi yuridis. Hasil penelitian menunjukkan tentang
upaya perlindungan korban kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup
dalam hukum pidana positif di Indonesia dan keberadaan penal sebagai
bentuk alternatif penyelesaian sengketa dalam memberikan
perlindungan korban kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup.
Terkait upaya perlindungan terhadap korban kejahatan dalam perkembangan
internasional juga ada kecenderungan terhadap pidana ganti rugi
tersebut. Di samping itu, Rancangan KUHP sebagai kebijakan ius constituendum, dalam
memberikan akses yang berorientasi perlindungan langsung terhadap
korban terdapat salah satu pidana tambahan lagi berupa "pemenuhan
kewajiban adat" sebagai bentuk pemberian ganti rugi terhadap
"masyarakat adat" yang menjadi korban kejahatan/ tindak pidana. Hal ini
juga tentunya sangat relevan, karena pada tataran empiris kerapkali
terjadi bahwa korban yang mengalami kerugian dan kerusakan lingkungan
adalah masyarakat adat sebagai akibat kebijakan pertumbuhan ekonomi
yang tidak berorientasi terhadap lingkungan. Selanjutnya, motivasi
pemanfaatan alternatif penyelesaian sengketa disebut sebagai prinsip
pemecahan masalah dengan bekerjasama. Dikatakan pula bahwa alternatif
penyelesaian sengketa dapat mencapai hasil yang lebih baik daripada
sistem pengadilan. Mediasi penal terutama mempertemukan antara pelaku
tindak pidana dengan korban. Mediasi penal merupakan salah satu bentuk
alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dari hasil dapat
ditarik kesimpulan bahwa terkait masalah lingkungan hidup yang berlaku
saat ini masih ada kelemahan. Sehingga, dalam praktek penegakan hukum
pidana lingkungan saat ini kejahatan korporasi terkesan mengalami immunity. Mediasi
penal dalam perkara lingkungan hidup sebenarnya merupakan respon
terhadap keterbatasan lembaga pengadilan dalam menangani sengketa
lingkungan dan dalam banyak kasus, sengketa lingkungan yang diselesaikan
melalui jalur pengadilan sering tidak memuaskan pihak-pihak yang
bersengketa. Pihak masyarakat berada pada posisi yang lemah karena
kesulitan mengajukan barang bukti. Menumpuknya perkara di pengadilan
juga menjadi pendorong didayagunakannya mediasi penal
Comments
Post a Comment