PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP MELALUI MEDIASI PENAL

Marcell Sondakh

Abstract


Pemba­ngunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat. Peranan korporasi da­lam perkembangan aktivitasnya dapat meningkatkan per­tumbuhan ekonomi melalui pemasukan negara dalam ben­tuk pajak, bahkan devisa, serta penyediaan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Namun demikian, tidak jarang korporasi dalam aktivitasnya melakukan tindakan menyim­pang atau kejahatan dengan berbagai modus operandi. Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu Penelitian Hukum pada kajian hukum murni. Permasalahan yang akan dicari jawabannya dalam penelitian hukum dengan kajian hukum murni adalah masalah hukum. Adapun sebuah masalah dapat dikatakan sebagai masalah hukum, jika jawaban yang akan dicari tersebut diarahkan pada implikasi hukum. Sebuah masalah mengandung jawaban yang berimplikasi hukum, jika jawaban terhadap masalah tersebut mempunyai konsekuensi yuridis. Hasil penelitian menunjukkan tentang upaya perlindungan korban kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dalam hukum pidana positif di Indonesia dan keberadaan penal  sebagai  bentuk   alternatif   penyelesaian sengketa   dalam    memberikan   perlindungan    korban  kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup. Terkait upaya perlindungan terhadap korban ke­jahatan dalam perkembangan internasional juga ada ke­cenderungan terhadap pidana ganti rugi tersebut. Di samping itu, Rancangan KUHP sebagai kebijakan ius constituendum, dalam memberikan akses yang ber­orientasi perlindungan langsung terhadap korban terdapat salah satu pidana tambahan lagi berupa "pemenuhan ke­wajiban adat" sebagai bentuk pemberian ganti rugi terha­dap "masyarakat adat" yang menjadi korban kejahatan/ tindak pidana. Hal ini juga tentunya sangat relevan, karena pada tataran empiris kerapkali terjadi bahwa korban yang mengalami kerugian dan kerusakan lingkungan adalah ma­syarakat adat sebagai akibat kebijakan pertumbuhan eko­nomi yang tidak berorientasi terhadap lingkungan. Selanjutnya, motivasi pemanfaatan alternatif penyelesaian sengketa disebut sebagai prinsip pemecahan masalah dengan bekerjasama. Dikatakan pula bahwa alternatif penyelesaian sengketa dapat mencapai hasil yang lebih baik daripada sistem peng­adilan. Mediasi penal terutama mempertemukan antara pelaku tindak pidana dengan korban. Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dari hasil dapat ditarik kesimpulan bahwa terkait masalah lingkungan hidup yang berlaku saat ini masih ada kelemahan. Sehingga, dalam praktek pene­gakan hukum pidana lingkungan saat ini kejahatan kor­porasi terkesan mengalami immunity. Mediasi penal dalam perkara lingkungan hidup sebe­narnya merupakan respon terhadap keterbatasan lembaga pengadilan dalam menangani sengketa lingkungan dan dalam banyak kasus, sengketa lingkungan yang diselesaikan melalui jalur pengadilan sering tidak memuaskan pihak­-pihak yang bersengketa. Pihak masyarakat berada pada posisi yang lemah karena kesulitan mengajukan barang bukti. Menumpuknya perkara di pengadilan juga menjadi pendorong didayagunakannya mediasi penal

Full Text: PDF

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)