KEJAHATAN DALAM ASURANSI MOBIL
Kejahatan
bukan monopoli kaum kriminal. Dalam asuransi pun, istilah “kejahatan” juga
bisa ditemui. Selama ada celah dan kesempatan berbuat curang, hal itu bisa
terjadi.
“Sejatinya
bicara asuransi, tidak lepas dari aktivitas hukum. Hak dan kewajiban kedua atau
lebih dari individu dan badan hukum terikat di dalamnya. Ringan atau berat
sanksi tergantung tingkat pelanggaran,” jelas Suherman Budi Darmawan, Assistant
Director PT Asuransi Raksa Pratikara.
Setidaknya,
hal ini tertera pada kontrak kerja sama antar individu atau badan hukum tadi.
Tidak terkecuali asuransi kendaraan.
Hanya saja,
dalam asuransi itu terkandung prinsip dasar. Sebut saja utmost goodfaith,
indemnity, hingga subrogation menjadi hal dasar dalam aktivitas asuransi.
Kedua belah
pihak mesti fair dalam bermitra dan ada itikad baik dari semua pihak (utmost
goodfaith). Artinya, bila ada salah satu pihak yang berniat tidak baik, unsur
berasuransi menjadi cacat. Definisi inilah yang mengacu pada “kejahatan” dalam
asuransi.
Prinsip
asuransi indemnity menjadi prasyarat dalam aktivitas asuransi. Seperti yang
tertera pada KUHD pasal 252, indemnity merupakan mekanisme dengan penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sebelum terjadi kerugian.
Toh,
kesalahan hingga pelanggaran tidak terhindari dalam praktik di lapangan.
Berikut beberapa yang lazim terjadi pelanggaran dalam asuransi serta konsekuensinya.
Asuransi
Ganda
Secara
harfiah asuransi ganda (double insurance) berarti objek pertanggungan kendaraan
dimiliki lebih dari satu polis. Tentu saja dengan kondisi serta motif yang
beragam bila dikaitkan dengan permasalahannya.
Mulai dari
ketidaktahuan konsumen hingga kesengajaan. Praktik asuransi ganda ini akibat
ketidaktahuan konsumen. Umumnya, terjadi setelah transaksi mobil seken dan
tidak diinformasikan secara gamblang ke pemilik baru.
Sekali
lagi, dalam asuransi perlu adanya itikad baik dari semua pihak. Bila salah satu
tidak ada sikap itu. Sulit mewujudkan interaksi berasuransi yang baik antara
nasabah dengan penyelenggara.
“Dalam
asuransi berprinsip indemnity. Artinya, asuransi hanya mengganti kerugian klaim
sesuai dengan kondisi kendaraan seperti semula. Sehingga, logikanya, tidak ada
penggantian klaim melebihi kerugian objek yang ditanggungnya,” ujar Suryanda,
Assistant Vice President – Personal Lines PT Zurich Insurance Indonesia.
Sedangkan
yang terakhir, lebih mengarah ke tindakan kriminal. Karena sudah terbukti
unsur penipuan dan mengambil keuntungan dari keberadaan polis ganda.
Secara
sadar, oknum nasabah semacam ini memang mencari celah untuk mengambil
keuntungan dari pihak terlibat. Dalam hal ini asuransi saat terjadi klaim.
Modusnya pun beragam. Bisa melibatkan bengkel, agen atau perorangan saja.
Memang,
bila berhasil, oknum tersebut bisa memperoleh keuntungan dari kasus tersebut.
Tapi bukan tanpa risiko. Selain melanggar pasal 277 ayat Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, juga menghantam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ujung-ujungnya, penjara siap menanti nasabah nakal seperti ini.
Pemalsuan
Data
Kedengarannya
klise. Untuk kasus asuransi, kerap pemalsuan data menjadi hal penting klaim
Anda tertolak. Pemalsuan data bisa beragam.
Mulai dari
pemberian data yang tidak lengkap hingga lampiran laporan lain juga menjadi
penyebab. Baik ada unsur kesengajaan atau tidak.
Biasanya,
petugas bakal menelaah kasus secara komprehensif. Bila hanya sekadar kelalaian
semata, pendampingan dan pengarahan dari petugas menjadi opsi dalam mencari
solusi terbaik.
Namun bila
terdapat unsur kesengajaan untuk mendapat keuntungan semata, pihak asuransi
bisa membatalkan klaim Anda secara sepihak
Penggelapan
Kerap dalam
praktiknya, para nasabah terkecoh dengan kehilangan konvensional (pencurian –
redaksi). Namun dalam konteks asuransi, perbedaan keduanya jelas.
Kalau
definisi kehilangan atas pencurian, objek (mobil) berada di bawah otoritas
kepemilikan dan hilang dikarenakan adanya unsur pemaksaan dan disertai tindakan
kriminal.
Sementara
untuk penggelapan, objek atau kendaraan secara sadar diserahakan atau
dikuasai pada pihak kedua dan kemudian disalahgunakan. Sehingga objek atau
mobil dikabarkan hilang dan berharap bergantian klaim dari pihak asuransi.
Contoh
kasus sederhana seperti mobil hilang saat valet parking, meminjamkan ke orang
terdekat secara sadar seperti sopir, teman dan lainnya. Konteksnya, Anda secara
sadar memberikan kunci mobil, surat kendaraan dan mobil ke pihak tersebut dan
kemudian dinyatakan “hilang”.
Dalam kasus
ini, pihak asuransi bakal melakukan investigasi ke lapangan. Apakah ada unsur
penggelapan atau memang pencurian murni dalam investigasi di lapangan.
Bahkan,
bila terbukti di lapangan merupakan penggelapan, tidak hanya menolak klaim
Anda, pihak asuransi bisa mengajukan tuntutan kepada nasabah ke pihak
kepolisian.
Dasarnya,
tindakan ini dianggap masuk dalam ranah pidana. Unsur penipuan pasal 378 dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa dimaksimalkan menjerat nasabah.
Namun,
terlepas kasus ini, biasanya unsur penggelapan dilakukan oleh sindikat dan
melibatkan banyak pihak. ( http://m.autobild.co.id/read/2014/01/26/9556/55/15/Kejahatan-dalam-Asuransi-Mobil)
Comments
Post a Comment