Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)



Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga,merupakan pelanggaran hak asasi manusia dankejahatan terhadap martabat kemanusiaan,serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;

Kekerasan terhadap perempuan terjadi di seluruh belahan dunia, dalam semua tingkat sosio-ekonomi dan pendidikan. Tanpa memandang budaya dan agama. Kekerasan terhadapperempuan ini memiliki banyak bentuk, mulai dari kekerasan domestik dan perkosaan hinggapernikahan di usia muda dan penyunatan. Semua kekerasan yang terjadi itu merupakanpelanggaran atas hak manusia yang paling asasi.

Faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan
Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, berakar dari adanya budayapatriarki. Budaya patriarki yang melihat garis keturunan dari ayah, secara tidak langsungmembuat timbulnya pemikiran bahwa perempuan mempunyai posisi yang lebih rendahdaripada laki-laki (subordinat). Perempuan dianggap sebagai mahluk lemah yang tidak mampuuntuk melakukan apapun, dilecehkan, dikucilkan dan dikesampingkan, serta tidak mempunyaihak untuk menyuarakan apa yang ada dalam pikirannya.Perempuan sering disalahkan atas setiap kejadian buruk yang terjadi di keluarganya, di rumahtangganya. Perempuan pun pasrah apabila mendapat perlakuan yang kasar dari suaminya danmenganggap bahwa itu adalah hal yang wajar dilakukan oleh suaminya, karena memang iayang menyebabkan semua itu terjadi. Perempuan selalu dituntut untuk meladeni apapun yangsuaminya inginkan. Sementara laki-laki dianggap sebaliknya, yakni sebagai mahluk yang kuat,dapat melakukan apapun dan sebagainya. Budaya patriarki ini pun menyebabkan timpangnyarelasi kuasa antara laki-laki dan perempuan.

Kekerasan terhadap Perempuan
Definisi kekerasan terhadap Perempuan yang diakui secara internasional adalah yangtercantum dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Deklarasi inimerupakan instrumen hak asasi manusia internasional pertama yang secara eksklusif daneksplisit menekankan pada isu kekerasan terhadap perempuan.Definisi kekerasan terhadap perempuan dicantumkan pada pasal 1, yang berbunyi, “Setiaptindakan berdasarkan pembedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibatkesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasukancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi”.Salah satu tempat terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang diidentifikasi dalam pasal 2Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yakni di dalam keluarga atau rumahtangga. Bentuk kekerasan yang dicantumkan adalah kekerasan fisik, seksual dan psikis,termasuk pertengkaran; penganiayaan seksual terhadap anak perempuan dalam rumahtangga; kekerasan terkait mas kawin; pemerkosaan dalam perkawinan; penyunatanperempuan dan praktik tradisional lainnya yang menyakiti perempuan; kekerasan darinonpasangan; dan kekerasan terkait eksploitasi.

Kekerasan yang terjadi di dalam keluarga atau rumah tangga ini, dikenal dengan istilah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
. Kekerasan dalam rumah tangga terjadi di semuanegara, baik itu negara maju maupun negara berkembang. Selama ini, orang selalumenganggap bahwa kasus KDRT sebagai masalah pribadi/keluarga yang tidak bisa dicampurioleh orang lain, padahal masalah pribadi/keluarga tersebut memiliki kecenderungan untukmenjadi sebuah tragedi di masyarakat.

Penanganan kasus KDRT
Sebenarnya kasus KDRT sering terjadi di masyarakat, namun tidak banyak korban, yangkebanyakan adalah perempuan, mempunyai keberanian untuk melaporkannya kepada pihakberwenang. Korban sering merasa takut, karena apabila mereka melaporkan peristiwatersebut, biasanya pelaku akan marah dan berpotensi untuk melakukan kekerasan lagi.Lagipula, dengan melaporkan peristiwa itu, berarti membuka aib keluarga sendiri.Sementara korban yang melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya, seringkali tidakmendapatkan keadilan. Pelaku yang dilaporkan hanya dikenai pasal mengenai penganiayaan,yang tercantum dalam Bab XX. Penganiayaan, yakni pasal 351 - 358 KUHP. Pasal yangtercantum dalam KUHP ini tidak mengenal istilah kekerasan pada istri atau anggota keluargalainnya. Penggunaan pasal penganiayaan dalam setiap laporan kekerasan dalam rumahtangga yang terjadi tidak menjamin bahwa kasusnya akan ditindaklanjuti. Pihak kepolisianseringkali mengalami kesulitan untuk memenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasusyang diadukan tidak lagi ditindaklanjuti.

Terobosan hukum : UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga
Pada tahun 2004, pemerintah RI mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga. UU ini mendapatkan sambutan yang hangat dari berbagaipihak, khususnya gerakan hak perempuan, karena KDRT merupakan salah satu persoalanyang mendapat perhatian serius dari mereka.
UU ini menyatakan dengan tegas bahwa tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual danpenelantaran ekonomi yang dilakukan di dalam lingkup rumah tangga sebagai sebuah tindakanpidana. UU ini juga melindungi hak perempuan untuk bebas dari

marital rape
ataupemerkosaan dalam perkawinan, mengatur sanksi yang salah satunya berupa konseling,hukum acara sendiri (beda dengan KUHAP), dan kewajiban negara untuk memberikanperlindungan segera bagi korban yang melapor. Selain itu, juga mencantumkan alat bukti yangdianggap memiliki kekuatan hukum, yakni laporan tertulis hasil pemeriksaan korban atau

visum et repertum
(surat keterangan medis) dan diakuinya keterangan seorang saksi korban sebagaisalah satu alat bukti yang sah apabila disertai dengan alat bukti sah lainnya. Korban pun dapatmelaporkan secara langsung kekerasan yang dialaminya di tempat ia tinggal maupun di tempatkejadian perkara. UU ini juga mengatur tentang pengidentifikasian aktor-aktor yang memilikipotensi untuk melakukan kekerasan.

Dalam Catatan Tahunan 2008, Komnas Perempuan mencatat bahwa semenjakdiberlakukannya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga, kasus yang dilaporkan ke lembaga pengada layanan dan aparat penegak hukumsemakin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan hukum juga semakin meningkat.

 
Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan sejak tahun 2001 – 2007 menunjukkan peningkatan sebanyak 5 kali lipat. Sebelum disahkannya UUPKDRT, yaitu dalam rentang waktu 2001 – 2004, jumlah yang dilaporkan sebanyak 30.130kasus. Sementara setelah UU PKDRT, selama tahun 2005 – 2007, tercatat sebanyak 68.425kasus yang dilaporkan.
Namun, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya,tidaklah serta merta didukung dengan upaya tindak lanjut atau penanganan yang dilakukanoleh aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Pihakkepolisian masih belum menggunakan UU PKDRT dalam pengenaan pasal kepada pelaku danproses penyidikan yang dilakukan pun memakan waktu yang lama. Seringkali perkara yangsudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan, dikembalikan lagi kepada pihakkepolisian dengan alasan kurang bukti. Pihak kejaksaan belum cukup memiliki pemahamanyang kuat dalam menangani perkara KDRT dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim punseringkali ringan, dimana hal ini tidak memenuhi rasa keadilan yang diinginkan oleh korban.

Penutup
UU PKDRT memang merupakan angin segar bagi dunia hukum di Indonesia, namun sayangsekali aparat penegak hukum belum menggunakan UU ini secara maksimal. Apabila segenappihak terkait dapat menerapkan UU ini dengan sebaik-baiknya, maka kasus kekerasan dalamrumah tangga pun dapat terselesaikan dengan memberi rasa keadilan bagi korban.- bs, feb09 -


Comments

Popular posts from this blog

Seri-Taspen: SEJARAH, JATI DIRI DAN PROBLEMATIKA

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kekerasan di Perkotaan