Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Segala
bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga,merupakan pelanggaran
hak asasi manusia dankejahatan terhadap martabat kemanusiaan,serta bentuk
diskriminasi yang harus dihapus;
Kekerasan terhadap perempuan terjadi di seluruh belahan dunia,
dalam semua tingkat sosio-ekonomi dan pendidikan. Tanpa memandang budaya dan
agama. Kekerasan terhadapperempuan ini memiliki banyak bentuk, mulai dari
kekerasan domestik dan perkosaan hinggapernikahan di usia muda dan penyunatan.
Semua kekerasan yang terjadi itu merupakanpelanggaran atas hak manusia yang
paling asasi.
Faktor
penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan
Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,
berakar dari adanya budayapatriarki. Budaya patriarki yang melihat garis keturunan
dari ayah, secara tidak langsungmembuat timbulnya pemikiran bahwa perempuan
mempunyai posisi yang lebih rendahdaripada laki-laki (subordinat). Perempuan
dianggap sebagai mahluk lemah yang tidak mampuuntuk melakukan apapun,
dilecehkan, dikucilkan dan dikesampingkan, serta tidak mempunyaihak untuk
menyuarakan apa yang ada dalam pikirannya.Perempuan sering disalahkan atas
setiap kejadian buruk yang terjadi di keluarganya, di rumahtangganya. Perempuan
pun pasrah apabila mendapat perlakuan yang kasar dari suaminya danmenganggap
bahwa itu adalah hal yang wajar dilakukan oleh suaminya, karena memang iayang
menyebabkan semua itu terjadi. Perempuan selalu dituntut untuk meladeni apapun
yangsuaminya inginkan. Sementara laki-laki dianggap sebaliknya, yakni sebagai
mahluk yang kuat,dapat melakukan apapun dan sebagainya. Budaya patriarki ini
pun menyebabkan timpangnyarelasi kuasa antara laki-laki dan perempuan.
Kekerasan
terhadap Perempuan
Definisi kekerasan terhadap Perempuan yang diakui secara
internasional adalah yangtercantum dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan
terhadap Perempuan. Deklarasi inimerupakan instrumen hak asasi manusia
internasional pertama yang secara eksklusif daneksplisit menekankan pada isu
kekerasan terhadap perempuan.Definisi kekerasan terhadap perempuan dicantumkan
pada pasal 1, yang berbunyi, “Setiaptindakan berdasarkan pembedaan jenis
kelamin yang berakibat atau mungkin berakibatkesengsaraan atau penderitaan
perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasukancaman perbuatan tertentu,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi
di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi”.Salah satu tempat terjadinya
kekerasan terhadap perempuan yang diidentifikasi dalam pasal 2Deklarasi
Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yakni di dalam keluarga atau
rumahtangga. Bentuk kekerasan yang dicantumkan adalah kekerasan fisik, seksual
dan psikis,termasuk pertengkaran; penganiayaan seksual terhadap anak perempuan
dalam rumahtangga; kekerasan terkait mas kawin; pemerkosaan dalam perkawinan;
penyunatanperempuan dan praktik tradisional lainnya yang menyakiti perempuan;
kekerasan darinonpasangan; dan kekerasan terkait eksploitasi.
Kekerasan yang terjadi di dalam keluarga atau rumah tangga
ini, dikenal dengan istilah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
. Kekerasan dalam rumah tangga terjadi di semuanegara, baik
itu negara maju maupun negara berkembang. Selama ini, orang selalumenganggap
bahwa kasus KDRT sebagai masalah pribadi/keluarga yang tidak bisa dicampurioleh
orang lain, padahal masalah pribadi/keluarga tersebut memiliki kecenderungan
untukmenjadi sebuah tragedi di masyarakat.
Penanganan
kasus KDRT
Sebenarnya kasus KDRT sering terjadi di masyarakat, namun
tidak banyak korban, yangkebanyakan adalah perempuan, mempunyai keberanian
untuk melaporkannya kepada pihakberwenang. Korban sering merasa takut, karena
apabila mereka melaporkan peristiwatersebut, biasanya pelaku akan marah dan
berpotensi untuk melakukan kekerasan lagi.Lagipula, dengan melaporkan peristiwa
itu, berarti membuka aib keluarga sendiri.Sementara korban yang melaporkan
kekerasan yang menimpa dirinya, seringkali tidakmendapatkan keadilan. Pelaku
yang dilaporkan hanya dikenai pasal mengenai penganiayaan,yang tercantum dalam
Bab XX. Penganiayaan, yakni pasal 351 - 358 KUHP. Pasal yangtercantum dalam
KUHP ini tidak mengenal istilah kekerasan pada istri atau anggota
keluargalainnya. Penggunaan pasal penganiayaan dalam setiap laporan kekerasan
dalam rumahtangga yang terjadi tidak menjamin bahwa kasusnya akan ditindaklanjuti.
Pihak kepolisianseringkali mengalami kesulitan untuk memenuhi unsur-unsur
pembuktiannya, sehingga kasusyang diadukan tidak lagi ditindaklanjuti.
Terobosan
hukum : UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga
Pada tahun 2004, pemerintah RI mengeluarkan UU No. 23 Tahun
2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga. UU ini mendapatkan
sambutan yang hangat dari berbagaipihak, khususnya gerakan hak perempuan,
karena KDRT merupakan salah satu persoalanyang mendapat perhatian serius dari
mereka.
UU ini menyatakan dengan tegas bahwa tindakan kekerasan fisik,
psikis, seksual danpenelantaran ekonomi yang dilakukan di dalam lingkup rumah
tangga sebagai sebuah tindakanpidana. UU ini juga melindungi hak perempuan
untuk bebas dari
marital
rape
ataupemerkosaan dalam perkawinan, mengatur sanksi yang salah
satunya berupa konseling,hukum acara sendiri (beda dengan KUHAP), dan kewajiban
negara untuk memberikanperlindungan segera bagi korban yang melapor. Selain
itu, juga mencantumkan alat bukti yangdianggap memiliki kekuatan hukum, yakni
laporan tertulis hasil pemeriksaan korban atau
visum et
repertum
(surat keterangan medis) dan diakuinya keterangan seorang
saksi korban sebagaisalah satu alat bukti yang sah apabila disertai dengan alat
bukti sah lainnya. Korban pun dapatmelaporkan secara langsung kekerasan yang
dialaminya di tempat ia tinggal maupun di tempatkejadian perkara. UU ini juga
mengatur tentang pengidentifikasian aktor-aktor yang memilikipotensi untuk
melakukan kekerasan.
Dalam Catatan Tahunan 2008, Komnas Perempuan mencatat bahwa
semenjakdiberlakukannya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam RumahTangga, kasus yang dilaporkan ke lembaga pengada layanan dan aparat
penegak hukumsemakin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat
akan hukum juga semakin meningkat.
Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap
Perempuan sejak tahun 2001 – 2007 menunjukkan peningkatan sebanyak 5 kali lipat.
Sebelum disahkannya UUPKDRT, yaitu dalam rentang waktu 2001 – 2004, jumlah yang
dilaporkan sebanyak 30.130kasus. Sementara setelah UU PKDRT, selama tahun 2005
– 2007, tercatat sebanyak 68.425kasus yang dilaporkan.
Namun, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan
kekerasan yang dialaminya,tidaklah serta merta didukung dengan upaya tindak
lanjut atau penanganan yang dilakukanoleh aparat penegak hukum, baik itu pihak
kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Pihakkepolisian masih belum
menggunakan UU PKDRT dalam pengenaan pasal kepada pelaku danproses penyidikan
yang dilakukan pun memakan waktu yang lama. Seringkali perkara yangsudah
dilimpahkan oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan, dikembalikan lagi kepada
pihakkepolisian dengan alasan kurang bukti. Pihak kejaksaan belum cukup
memiliki pemahamanyang kuat dalam menangani perkara KDRT dan putusan yang dijatuhkan
oleh hakim punseringkali ringan, dimana hal ini tidak memenuhi rasa keadilan
yang diinginkan oleh korban.
Penutup
UU PKDRT memang merupakan angin segar bagi dunia hukum di
Indonesia, namun sayangsekali aparat penegak hukum belum menggunakan UU ini
secara maksimal. Apabila segenappihak terkait dapat menerapkan UU ini dengan
sebaik-baiknya, maka kasus kekerasan dalamrumah tangga pun dapat terselesaikan
dengan memberi rasa keadilan bagi korban.- bs, feb09 -
Comments
Post a Comment