Korban KDRT Dipenjara 3 Bulan
Seorang ibu rumah tangga Vonny Tham Wijaya (34), yang
dijadikan terdakwa terkejut dituntut hukuman tiga bulan penjara oleh Jaksa
Penuntut Umum Kejari Pematang Siantar Siti Manulang, belum lama ini.
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami dan
mertuanya, Hartono alias Acin (39 tahun) dan Tio Kian Yong (63 tahun) ini lebih
terkejut lagi saat mendengar tuntutan yang diajukan JPU terhadap suami dan
mertuanya juga tiga bulan penjara.
“Saya korban kenapa dituntut, dan tuntutan kepada mereka (suami
dan mertua) sangat ringan,” ujar ibu anak tiga ini usai sidang di PN Pematang
Siantar dengan pimpinan Majelis Hakim Abner Situmorang.
Vonny berharap hakim yang mengadili perkaranya bisa bertindak
adil dengan memberikan putusan sesuai ketentuan dan fakta-fakta yang terungkap
di persidangan.
Penasihat Hukum Vonny, Dame Sagala mempertanyakan peniadaan
Pasal 170 KUHP pada tuntutan JPU terhadap Hartono dan Tio Kian Yong, sedangkan
dalam surat laporan kepolisian ada dicantumkan.
“Keduanya dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan
kekerasan, tetapi hanya dikenai Pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2006 tentang
Penghapusan KDRT, harusnya Pasal 170 KUHP tetap dicantumkan,” jelas Dame
Sagala.
Untuk itu pihaknya akan menyampaikan keberatan atas tuntutan
terhadap kliennya, dan juga peniadaan Pasal 170 pada persidangan agenda
pembelaan.
Di kesempatan ini, Vonny mengakui pernikahannya dengan Hartono
diwarnai cekcok sampai puncaknya pada 10 September 2012 di kediaman Jalan
Sutomo Pematang Siantar. Dari pertengkaran mulut soal uang belanja akhirnya
pemukulan terhadap dirinya.
“Mulut saya dipukul suami saya, dan mertua saya menampar
sampai tiga kali,” kata Vonny yang melaporkan kasus ini ke Mapolresta Pematang
Siantar keesokan harinya. Laporan ini diikuti Hartono yang mengaku dicakar
Vonny. Untuk perbuatan ini Vonny dituntut tiga bulan penjara.
Comments
Post a Comment