Asal-usul hukuman mati





Willem Burung | University of Oxford 

Kapan dan dari mana hukuman mati itu datang? Berikut cuplikan singkat dari Death Penalty Information Center.

Hukum mengenai hukuman mati pertama kali dikeluarkan oleh Raja Hammaurabi dari Babilonia, terhadap sekitar 25 kejahatan, pada abad ke-18 Sebelum Masehi (BC). Pada abad ke-17 BC, pemerintahan Yunani di Athens membuat hukum yang lebih kejam lagi dengan menghukum mati setiap pelaku kejahatan jenis apa saja. Selanjutnya pada abad ke-15 BC, hukuman mati oleh hukum Romawi dilakukan dengan cara disalib, ditenggelamkan dalam air, dipukul sampai mati, dibakar hidup-hidup dan ditombak. 

Pada abad ke-10 Sesudah Masehi (AD), hukuman gantung adalah cara hukuman mati yang biasa dipakai di Inggris. Namun pada abad berikutnya, William the Conqueror melarang hukuman gantung, kecuali pada waktu perang. Sayangnya larangan ini tidak berlangsung lama. Di bawah kekuasaan Raja Henry VIII pada abad ke-16 AD, sekitar 72,000 orang dihukum mati, karena melanggar hukum seperti: menikah dengan orang Yahudi, tidak mau mengaku kesalahan, dan melakukan penghianatan.
Pelaksanaan hukuman mati ini berlangsung terus di Inggris selama dua abad. Menjelang tahun 1700an, tercatat 222 pelaku kejahatan dihukum mati, termasuk: para pencuri dan penebang pohon. Karena pemberlakuan hukum di Inggris pada waktu itu begitu keras, maka banyak pengadilan menolak untuk mengadili pelaku kejahatannya, kalau itu dianggap bukan suatu kejahatan. Hal ini mengantar Inggris kepada reformasi hukuman mati. Tercatat, dari tahun 1823 sampai 1837, jumlah yang dihukum mati menurun. (Randa 1997)

Praktek hukuman mati di Inggris terbawa sampai ke Amerika, suatu bangsa yang baru lahir. Eksekusi mati pertama kali dijatuhkan kepada Kapten George Kendall dari Jamestown, Virginia, pada 1608, dengan tuduhan aktifitas mata-mata untuk Spanyol. Pada 1612, Gubernur Virginia, Sir Thomas Dale, memberlakukan hukuman mati bagi kejahatan kecil sekali pun, seperti: mencuri buah anggur, membunuh ayam dan berdagang dengan orang Indian, penduduk asli Amerika.

Hukum tentang hukuman mati di Amerika pada masa itu berbeda dari satu provinsi ke provinsi yang lain. Pemerintah Massachussetts, misalnya, baru mulai melaksanakannya pada 1630, sedangkan pemerintah New York memberlakukan Perda Duke 1665, dan menghukum mati mereka yang memukul orangtuanya, atau yang menyangkal adanya Tuhan. (Randa 1997) - (...bersambung ...)

RENUNGAN: Kurir narkoba di negara kita harus berupaya keluar dari lobang jarum untuk menghindari hukuman mati. Merenungkan sejarah hukuman mati dari lahirnya (sampai kepada usaha dan penghapusannya), rasanya kita jauh tertinggal dalam kebijakan pembangunan. Mengapa demikian, saya tidak tahu, mungkin jawaban yang memuaskan dapat diperoleh dari para sejarawan, atau ahli kemasyarakatan, atau pemerhati pembangunan. Hanya saja, kalau ditimbang-timbang, hal ini mengingatkan saya pada semboyan pembangunan yang pernah hangat di telinga kita: marilah kita bekerja keras untuk mengejar ketinggalan. Lho, ... koq “ketinggalan” yang dikejar? Apakah kita diajak kembali ke jaman Babilonia? Semoga tidak.(http://www.sastrapapua.com/)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian