KEJAHATAN DAN PENIPUAN DALAM JUAL BELI ONLINE SEBAGAI TINDAKAN KEJAHATAN DUNIA MAYA
Berdasarkan pada hasil analisa mengenai potensi kejahatan online,
kami sebagai penulis mencoba memberikan alternatif pemecahan masalah
agar potensi terjadinya kejahatan dunia maya khususnya penjualan online
semakin berkurang, antara lain sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi kejahatan tersebut pada dewasa ini, sehingga masyarakat mulai berhati-hati dalam bertransaksi secara online.
2. Melakukan perbaikan landasan hukum, khususnya yang mengatur tentang tindak pidana kepada para pelaku kejahatan di dunia maya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional terkait kejahatan tersebut
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, serta meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
5. Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Intitusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
sumber: https://kelompokcybercrime116b.wordpress.com/
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi kejahatan tersebut pada dewasa ini, sehingga masyarakat mulai berhati-hati dalam bertransaksi secara online.
2. Melakukan perbaikan landasan hukum, khususnya yang mengatur tentang tindak pidana kepada para pelaku kejahatan di dunia maya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional terkait kejahatan tersebut
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah terjadinya kejahatan tersebut.
4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, serta meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
5. Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Intitusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
sumber: https://kelompokcybercrime116b.wordpress.com/
Comments
Post a Comment