NALISIS YURIDIS TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA (157) (E 0003070)
Hukum Acara
ABSTRAK
ANAS
RUSTAMAJI, ANALISIS YURIDIS TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 16
TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, Penulisan Hukum, 2008.
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan wewenang Jaksa dalam
menanggulangi tindak pidana korupsi yang ditinjau dari Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu juga dipaparkan mengenai permasalahan-permasalahan dan juga
solusi alternative yang dilakukan pembuat undang-undang dalam usahanya
menciptakan suatu produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum, merupakan
kebutuhan dari masyarakat dan memenuhi rasa keadilan.
Dilihat
dari tujuannya, penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang
bersifat deskriptif empiris dengan menggunakan metode kualitatif.
Sumberdata berasal dari sumber data sekunder atau studi kepustakaan,
yaitu mengkaji data dari peraturan perundang-undangan, literature, buku,
majalah dan surat kabar
yang berkaitan dengan peranan Jaksa dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya. Setelah data diperoleh, lalu dilakukan analisis data
kualitatif dengan menggunakan metode content analisis (analisis isi).
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka disimpulkan; Pertama, pelaksanaan tugas Jaksa di dalam menanggulangi tindak pidana korupsi sangat significant, namun mengalami intervensi yaitu sejak dimulainya tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan (pelaksanaan penetapan hakim). Kedua,
Permasalahan yang dihadapi oleh Jaksa dalam menanggulangi tindak pidana
korupsi adanya kenyataan sosial bahwa penyelenggara negara baik ranah
eksekutif, yudikatif dan legislatif sudah merasa biasa melakukan korupsi
dengan berbagai dinamisasi modus operandi dan dengan berbagai cara menyembunyikan kejahatannya dari pelacakan petugas hukum. Ketiga,
menaikkan anggaran pembangunan sektor hukum di APBN khusus untuk
Kejaksaan; mengubah secara struktural kelembagaan Kejaksaan;
pemberdayaan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1986 secara berimbang dan
ketentuan pelarangan Jaksa berbicara perkara di muka umum; kemudian
Jaksa berhak mendapat legal kick back dan
juga sikap profesional, integritas pribadi yang mantap serta ketaqwaan
yang utuh sebagaimana doktrin Tri Krama Adhyaksa yang dipelajari sebagai
unsur kognitif, afektif dan psikomotorik, menjadi masukan yang
konstruktif bagi Jaksa dalam mengatasi permasalahan dalam menjalankan
tugas dan wewenagnya. Manfaat teoritis penelitian ini diharapkan dapat
memberikan manfaat pada pengembangan ilmu hukum, memperkaya referensi
dan literature tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa dalam
menanggulangi tindak pidana korupsi. Manfaat praktis penelitian ini,
harapannya skripsi ini nbisa menjadi salah satu referensi di lingkungan
para penegak hukum khususnya kejaksaan dan menjadi evaluasi bagi para
pembuat undang-undang untuk mewujudkan komitmen dan kemauan politik (political will) sebagai wujud nyata kontribusi terhadap bangsa dan negara.
sumber: http://simta.uns.ac.id
Comments
Post a Comment