NALISIS YURIDIS TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA (157) (E 0003070)


Hukum Acara



ABSTRAK
ANAS RUSTAMAJI, ANALISIS YURIDIS TUGAS DAN WEWENANG JAKSA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, Penulisan Hukum, 2008.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan wewenang Jaksa dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu juga dipaparkan mengenai permasalahan-permasalahan dan juga solusi alternative yang dilakukan pembuat undang-undang dalam usahanya menciptakan suatu produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum, merupakan kebutuhan dari masyarakat dan memenuhi rasa keadilan.
Dilihat dari tujuannya, penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif empiris dengan menggunakan metode kualitatif. Sumberdata berasal dari sumber data sekunder atau studi kepustakaan, yaitu mengkaji data dari peraturan perundang-undangan, literature, buku, majalah dan surat kabar yang berkaitan dengan peranan Jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Setelah data diperoleh, lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan menggunakan metode content analisis (analisis isi).
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka disimpulkan; Pertama, pelaksanaan tugas Jaksa di dalam menanggulangi tindak pidana korupsi sangat significant, namun mengalami intervensi yaitu sejak dimulainya tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan (pelaksanaan penetapan hakim). Kedua, Permasalahan yang dihadapi oleh Jaksa dalam menanggulangi tindak pidana korupsi adanya kenyataan sosial bahwa penyelenggara negara baik ranah eksekutif, yudikatif dan legislatif sudah merasa biasa melakukan korupsi dengan berbagai dinamisasi modus operandi dan  dengan berbagai cara menyembunyikan kejahatannya dari pelacakan petugas hukum. Ketiga, menaikkan anggaran pembangunan sektor hukum di APBN khusus untuk Kejaksaan; mengubah secara struktural kelembagaan Kejaksaan; pemberdayaan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1986 secara berimbang dan ketentuan pelarangan Jaksa berbicara perkara di muka umum; kemudian Jaksa berhak mendapat legal kick back dan juga sikap profesional, integritas pribadi yang mantap serta ketaqwaan yang utuh sebagaimana doktrin Tri Krama Adhyaksa yang dipelajari  sebagai unsur kognitif, afektif dan psikomotorik, menjadi masukan yang konstruktif bagi Jaksa dalam mengatasi permasalahan dalam menjalankan tugas dan wewenagnya. Manfaat teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada pengembangan ilmu hukum, memperkaya referensi dan literature tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa dalam menanggulangi tindak pidana korupsi. Manfaat praktis penelitian ini, harapannya skripsi ini nbisa menjadi salah satu referensi di lingkungan para penegak hukum khususnya kejaksaan dan menjadi evaluasi bagi para pembuat undang-undang untuk mewujudkan komitmen dan kemauan politik (political will) sebagai wujud nyata kontribusi terhadap bangsa dan negara.
sumber: http://simta.uns.ac.id

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)