50 Pabrik Hasilkan Limbah B3
Dok/gm
LIMBAH cair berwarna pekat mengalir ke salah satu sungai di wilayah Kab. Bandung Barat (KBB), beberapa waktu lalu. Sejumlah industri di KBB terindikasi menghasilkan limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sejumlah industri di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terindikasi menghasilkan limbah kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Dari 50 industri penghasil limbah B3, 20 di antaranya diduga membuang limbah tanpa proses pengolahan.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) KBB, Apung Hadiat di Ngamprah, Kamis (25/9). Limbah B3 yang dihasilkan berjenis cair dan biasa dibuang ke aliran sungai.
“Pabrik penghasil limbah B3 didominasi industri tekstil. Lokasinya kebanyakan di kawasan industri sekitar Padalarang dan Batujajar. Limbah cair yang dibuang masih berwarna, berbau, dan terkadang masih mengeluarkan uap,” katanya.
Ditegaskan Apung, Pemkab Bandung Barat tidak melakukan pembiaran atas tindakan segelintir pihak yang sengaja membuang limbah tanpa proses pengolahan. Namun untuk mengungkap pelaku atau perusahaan yang membuang limbah B3 tidak semudah membalik telapak tangan.
“Aspek kehati-hatian menjadi perhatian kita agar ketika mengambil tindakan salah sasaran,” tegasnya.
Pihaknya tidak menutup mata jika saluran air dijadikan tempat pembuangan limbah cair lebih dari satu perusahaan. Baik yang telah melewati proses instalasi pengolahan air limbah (IPAL) ataupun yang tanpa melalui pengolahan.
“Dua pekan lalu tim KLH KBB melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pabrik di Padalarang. Kami periksa IPAL milik pabrik tersebut, termasuk mengambil sampel limbah cairnya,” ungkapnya.
Hanya saja sampai sekarang sampel air limbah itu belum diperiksa di laboratorium dengan alasan belum cairnya anggaran perubahan. Rencananya setelah anggaran bisa dicairkan sampel akan dibawa ke laboratorium untuk diperiksa kandungan limbahnya.
“Pembuangan limbah tanpa melalui proses pengolahan dilakukan secara kucing-kucingan dengan petugas pengawas. Biasanya limbah dibuang pada malam hari saat petugas tidak ada. Jumlah petugas pengawas kami hanya tiga orang. Karena tidak seimbangnya jumlah pengawas dengan industri ini, maka dibentuk komunitas masyarakat peduli lingkungan. Masyarakat di lingkungan industrilah yang merasakan langsung dampak dari pencemaran, sehingga bisa langsung mengontrolnya,” kata Apung.
Sungai Cipeusing termasuk yang paling parah tingkat pencemarannya. Hasil analisis sampel air beberapa waktu lalu, kandungan kimianya terbilang tinggi. Sedikitnya terdapat 11 pabrik yang membuang limbah ke Sungai Cipeusing.
Langkah persuasif
Menurutnya, pabrik yang membuang limbah tanpa melalui proses pengolahan bukan karena ketidaktahuan pemilik usaha, tatapi lebih disebabkan faktor kesengajaan. Meski demikian, pemerintah daerah lebih memilih bersikap persuasif.
“Melalui pendekatan persuasif kita ajak para pengusaha untuk lebih memperhatikan dan menjaga lingkungan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, limbah digolongkan sebagai B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemari lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan manusia.
Jenis limbah yang masuk kategori B3 antara lain bahan baku berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan serta pengolahan khusus. (http://www.klik-galamedia.com/)
Comments
Post a Comment