PERLUNYA KRIMINALISASI TERHADAP KEJAHATAN PENYELUNDUPAN MANUSIA DI INDONESIA


Abstraksi:
Pada konteks kejahatan transnasional, penyelundupan manusia mcrupakan suatu bentuk kejahatan transnasional yang terorganisasi yang potensial menimbulkan berbagai macam implikasi pada kejahatan lain. Penyelundupan manusia dapat menjadi takaran lemahnya sistem hukum suatu negara dalam menangani motivasi terselubung dari para imigran untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara perantara untuk kejahatan. Penyelundupan manusia di Indonesia belum dikenal sebagai sebuah kejahatan tetapi  lebih dikenal dengan pelanggaran keimigrasian. Dalam penegakan hukumnya dari penyidik kepolisian, penuntut umum sampai dengan hakim, mempunyai ambigu dalam menerapkan aturan pemidanaannya. Karenanya perlu kriminalisasi atas kejahatan penyelundupan manusia ini dalam suatu bentuk aturan perundang-undangan.
Kata kunci: Penyelundupan Manusia, Penegakan Hukum, Kriminalisasi
1.1 Latar Belakang Umum
Dalam arus pergerakan manusia, pada dasamya perpindahan yang dilakukan selalu bertujuan untuk mencari solusi dari segala permasalahan yang mereka temukan ditempat asalnya. Ketika manusia merasa tidak nyaman dengan kehidupannya karena masalah masalah seperti keamanan, ekonomi (tempat tinggal, sandang, pangan), ataupun kondsi politik, ras agama dan ideologi di tempat mereka tinggal sebelumnya, maka naluri untuk  mendapatkan tempat yang lebih baik pun akan muncul. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena sejarah mencatat bahwa perpindahan selalu didasari karena ketidaknyaman di tempat sebelumnya seperti Canaan (yang saat ini disebut sebagai bangsa Palestina melakukan migrasi dari asia menuju ke Eropa, demikian juga yang dilakukan oleh Romawi dan bangsa-bangsa lainnya (Manning dalam Buku Petunjuk bagi Petugas dalam rangka penanganan kegiatan penyelundupan manusia), warga negara Vietnam yang masuk ke Thailand, warga negara Mexico yang masuk ke Amerikadan warga negara China yang masuk ke Indonesia.
Marc Rosenblum dari Universtias California, San Diego, dalam penelitiannya di tahun 2000 mengenai warga Mexico yang masuk ke Amerika sejak tahun 1977 sampai dengan 1999 menyatakan bahwa pada tahun 1996 ditemukan sedikitnya ada 86.000 warga asing ilegal yang masuk ke wilayah Amerika. Yun Hua Liu dalam tulisannya Labour Migration of China juga menyatakan bahwa dari 220.000 warga negara China yang pergi ke luar negeri untuk mencari ilmu, hingga tahun 1995 hanya 75.000 saja yang kembali ke China. Di sisi lain Liu juga menyampaikan bahwa Indonesia menjadi target prioritas warga negara China untuk bertempat tinggal setelah keluar dari China, yang dibuktikan dengan data keberadaan orang China di Indonesia dari tahun 1980 sampai degan 1982 yaitu mencapai 6.150.000 orang.
Dengan data tersebut, terlihat jelas bahwa tidak ada satupun negara yang dapat membatasi keinginan warga negaranya untuk keluar dari negaranya. Hal ini disebabkan karena, mendapatkan hak hidup yang layak merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia, sehingga perbuatan melakukan migrasi dari satu tempat ke tempat yang lain dianggap sebagai sebuah kegiatan yang normal. Di sisi lain, yang perlu diperhatikan dalam pergerakan migrasi ini adalah, bahwa setiap negara mempunyai sebuah kedaulatan bangsa, yaitu sebuah kondisi dimana negara itu merupakan negara merdeka yang mempunyai aturan hukum sendiri dan juga taat pada aturan hukum internasional. Dengan keadaan yang demikian maka ada perlindungan bagi sebuah negara dari serangan pihak luar negaranya, yang salah satu caranya adalah dengan menerapkan aturan mengenai hal-hal yang menyangkut keimigrasian dengan tujuan agar tidak setiap orang dapat keluar masuk sebuah negara tanpa izin. Apabila hal itu dilanggar maka orang akan dikenai sanksi oleh negara yang bersangkutan dengan berbagai tuduhan, seperti pelanggaran keimigrasian, atau kejahatan penyelundupan manusia.
Pada konteks kejahatan transnasional, penyelundupan manusia merupakan salah tsuatu bentuk kejahatan transnasional yang terorganisasi[1]  yang potensial menimbulkan berbagai macam implikasi pada kejahatan lain. Penyelundupan manusia dapat menjadi takaran lemahnya sistem hukum suatu negara dalam menangani motivasi terselubung dari para imigran untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara perantara untuk kejahatan. Bentuk kejahatan lain dapat saja muncul sering dengan pembiaran praktek penyelundupan manusia seperti; kejahatan-kejahatan konvensional (penipuan, pemerkosaan, pembunuhan dan pencurian), pelayaran, perdagangan orang, pencucian uang, kejahatan perbankan dan  tidak menutup kemungkinan adanya kejahatan terorisme.
Pada artian yang sebenarnya, penyelundupan manusia merupakan serangkaian kegiatan untuk memasukkan seseorang atau kelompok dari luar negeri ke dalam suatu negara secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Indonesia adalah suatu negara yang sering digunakan oleh para pelaku penyelundupan manusia untuk masuk  ke Australia. Sekalipun demikian tidak hanya Australia saja yang menjadi tujuan penyelundupan manusia, namun terdapat negara tujuan lain seperti; warga negara Mexico yang  masuk ke Amerika, warga negara China ke Amerika, warga negara  srilangka dan India ke Kanada atau negara-negara di Eropa, warga negara Vietnam ke Indonesia atau ke  Thailand serta Malaysia yang juga merupakan target dari warga negara Indonesia untuk dapat masuk menyelundup dalam rangka mcnjadi tenaga kerja Indonesia (TKI ) . Fenomena penyelundupan manusia ini menjadi penting bagi Indonesia karena letak geografis yang berdekatan dengan Australia dan Malaysia dengan akses keluar masuk  yang luas  schingga tidak terpantau secara keseluruhan serta undang-undang imigrasi  masih lemah, menjadikan Indonesia sebagai negara yang cukup sering dijadikan tempat  transit dan titik tolak pergerakan para pelaku penyelundupan manusia.
Penyelundupan manusia di Indonesia belum dikenal sebagai sebuah kejahatan tetapi lebih dikenal dengan pelanggaran keimigrasian oleh sebagian penegak hukum yang  pernah menangani kejahatan ini, karena penanganan kejahatannya yang menggunakan undang-undang keimigrasian. Di sisi lain penyelundupan manusia juga dikenal sebagai  kejahatan perdagangan orang karena mempunyai modus operandi yang mirip. Dalam  penegakan hukumnya, mulai dari penyidik kepolisian, pcnuntut umum sampi hakim, mempunyai ambigu dalam menerapkan aturan pemidanaannya. Penafsiran  yang tidak benar dan berbeda-beda menjadikan kejahatan penyelundupan manusia sebagai kegiatan yang tidak ada dasar hukumnya atau hanya dilihat sebagai sebuah fakta pelanggaran keimigrasian saja. Yurisprudensi yang dikeluarkan hakim terkait dengan kejahatan yang diproses dengan menggunakan undang-undang keimigrasian membuat kejahatan ini diidentikan sebagai pelanggaran yang ringan dengan resiko rendah dan tidak rnembahayakan. Padahal dengan jelas BB menyatakan dalam konvensi dan protokolnya[2] bahwa penyelundupan migran merupakan salah satu kejahatan transnasiona yang  terorganisir.
Indonesia memang tidak secara langsung menjadi sebuah negara tujuan dari kejahatan penyelundupan manusia yang teijadi. Seperti yang dikemukakan pada awal tulisan, bahwa setiap orang berpindah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, tentunya dengan harapan mereka akan berada pada level negara yang lebih tinggi dari yang sebelumnya. Indonesia bukanlah negara maju yang dapat dijadikan tempat bernaungnya setiap migran yang mau merubah nasibnya. Keberadaannya yang terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) menjadikan Indonesia mempunyai peran dan posisi penting dalam menanggulangi masalah penyelundupan manusia sebagai negara yang selalu dijadikan negara transit.
Terkait dengan keberadaan Indonesia sebagai negara transit, maka setiap orang yang berhasil diselundupkan ke Indonesia, dapat diduga akan menjadikan Australia sebagai negara tujuan, karena letaknya yang sangat dekat dengan Indonesia. Hal ini didukung dengan minimnya pengawasan pemerintah Indonesia terhadap wilayah perbatasan, terutama dari pulau-pulau kccil yang tidak terpantau, untuk masuk ke dalam wilayah Australia, dimana hal ini merupakan suatu keuntungan tersendiri bagi pelaku kejahatan penyelundupan manusia. Di sisi lain, negara ini memiliki kemampuan penjaminan perlindungan dan penghidupan kepada insan negaranya, sehingga hal ini menjadi faktor yang sangat berpengaruh pada minat migran untuk masuk ke negara Australia dalam rangka mencari penghidupan yang lebih baik bagi diri dan keluarganya.
Permasalahan teijadi ketika orang-orang yang melakukan perpindahan ini tidak mengindahkan aturan-aturan hukum yang berlaku di negara tempat mereka keluar. Begitu pula halnya terhadap aturan hukum yang berlaku di negara yang dimasukinya. Seperti telah dibahas sebelumnya konsekuensi dari terbentuknya konsep negara dalam kehidupan modern adalah segala proses yang menyangkut hak dan kewajiban manusia menjadi tidak sesederhana sebelum ada negara. Orang tidak bisa berpindah begitu saja tanpa mengikuti prosedur yang sudah diatur sebelumnya oleh masing-masing negara.
Selain masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen resmi (tanpa ada visa atau paspor), salah satu modus operandi yang dilakukan oleh pelaku penyelundupan manusia ini adalah masuk ke Indonesia dengan menggunakan dokumen resmi legal dan teregistrasi. Permasalahannya, adalah, setiap warga negara asing yang masuk secara legal, belum tentu akan keluar dari Indonesia secara legal untuk kembali ke negaranya. Hal ini diketahui ketika warga negara asing yang tertangkap oleh pihak negara tujuan, menunjukkan paspornya dengan stampel visa Indonesia (Hasil wawancara dengan Agen AFP, Stephen Cook, 8 November 2009).
Dalam perspektf imigrasi sebenarnya keadaan tersebut, merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum sesuai dengan Pasal 48 Undang-undang nomor 9 Tahun 1992[3] dengan ancaman hukuman (maksimal 3 Tahun penjara). Ketcntuan ini merupakan salah  satu ketentuan yang disarankan untuk digunakan dalam buku petunjuk bagi petugas dalam menangani kejahatan penyelundupan manusia atau kejahatan yang berkaitan dengan penyelundupan manusia, untuk menangani permasalahan ini. Pada pelaksanaanya penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Swasta (PPNS) dari Ditjen Imigrasi dan  Departemen Hukum dan HAM sendiri termasuk jarang melakukan proses penyidikan  dengan menggunakan pasal yang ini. Terlalu banyaknya pelanggar dalam tindak pidana  ini dan sulit nya menjaga agar pelaku tidak melarikan diri saat proses penyidikan, membuat  penyidik menjadi enggan untuk menangani kasusnya. Walaupun demikian, kejahatan yang dirnaksud dalam pasal ini, yang merupakan sarana untuk melakukan proses hukum terkait dengan kejahatan penyelundupan manusia, bukanlah kejahatan penyelundupan manusia seperti apa yang dirnaksud dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang Pengesahan  Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol  Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut dan Udara.
Persoalan penyelundupan manusia ini merupakan sesuatu yang serius  bagi Indonesia. Kenyataannya Indonesia memang memiliki suatu hambatan dalam  perang melawan penyelundupan manusia ini. Sampai saat ini memang belum ada tindak  lanjut upaya kriminalisasi sebagai komitmen pada Konvensi Perserikatan Bangsa bangsa  Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi dan Protokol menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut dan Udara yang telah ditandatangani oleh  Indonesia di Palermo pada tahun 2000. Ketiadaan legislasi ini membuat pai penyelundupan manusia akhirnya hanya dijerat dengan hukum imigrasi dan tindak pidana  yang berhubungan dengan hukum keimigrasiaan Indonesia yang memiliki sanksi yang relatif tidak terlalu berat. Kelemahan ini merupakan suatu hal yang membuat Indonesia  mcnjadi tempat transit “favorit” para pelaku penyelundupan manusia. Kalau ini dibiarakan terjadi, maka Indonesia akan mendapat predikat buruk sebagai negara transit para  imigran gelap yang akan merugikan Indonesia secara langsung.
Dalam penanganan kejahatan penyelundupan manusia ini, pengantarjeraan sistem peradilan pidana Indonesia terhadap pclaku kejahatan penyclundupan manusia masih  belum memadai. Hal ini dikarenakan masih belum adanya kesatuan pandangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam memproses kasus hukumnya. Di sisi lain hakim juga mempunyai kecenderungan untuk tidak memproses secara hukum atau memberikan  jenis hukuman yang ringan kepada seorang terdakwa yang telah mengikuti jalanya persidangan. Semua permasalahan tersebut adalah karena tidak adanya sebuah perangkat  hukum guna menjerat pelaku kejahatan.
Kesimpulan
Permasalahan kejahatan penyelundupan manusia di Indonesia tidak dapat dipungkiri telah mcnarik perhatian negara sahabat dan lembaga internasional seperti IOM dan UNHCRyang secara terus nienerus mendorong Indonesia untuk melakukan penanganan terhadap keberadaan imigran gelap yang ada di Indonesia. Di sisi lain dorongan juga datang dari Australia yang memang mempunyai kepentingan untuk melindungi negaranya dari masuknya arus migran melalui Indonesia.
Saat ini Indonesia hanya melakukan penanganan kejahatan penyelundupan manusia sebatas kemampuan yang dimiliki,dengan terus menerus dibantu baik oleh IOM maupun Australia sebagai pihak yang berkepentigan. Masyarakat maupun pemerintah Indonesia belum dapat merasakan keberadaan orang-orang asing yang masuk secara ilegal sebagai sebuah ancaman. Di sisi lain, dampak kerugian yang teijadi atas kejahatan ini memang tidak secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat ataupun pemerintah Indonesia.
Hal yang perlu diperhatikan adalah, bahwa dunia melalui PBB, telah menetapkan kejahatan ini sebagai suatu kejahatan transnasional yang terorganisir. Indonesia juga adalah salah satu pihak yang ikut menyatakan hal tersebut yang ditandai dengan pengakuan melalui sebuah undang-undang untuk berperan aktif dalam memerangi kejahatan ini. Hasil penelitian mengemukakan:
  1. Indonesia tidak serius dalam menangani permasalahan kejahatan penyelundupan manusia. Hal ini terlihat dari sekian banyak imigran gelap yang masuk ke Indonesia secara ilegal, tidak sampai 10 % dari pelaku kejahatan ini yang berhasil dimajukan ke persidangan untuk diadili.
  2. Penegak hukum banyak yang tidak mau menangani kejahatan ini karena tidak adanya aturan yang jelas dan tidak sepahamnya penyidik, penuntut umum serta hakim dalam menentukan penyelesaian permasalahan kejahatan penyelundupan manusia ini.
  3. Penyidik sering mengidentikan kejahatan penyelundupan manusia ini dengan pelanggaran keimigrasian yang tidak mempunyai bobot penting dalam penegakan hukumnya. Pada kenyataannya, kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat keji, dimana pelaku mengambil keuntungan dari orang yang sudah susah keadaannya di sebuah negara, yang tertekan karena kondisi perang atau sosialnya, dimana mereka tidak dapat hidup lagi di negaranya. Para migran ditipu dengan janji-janji akan difasilitasi dengan baik, yang pada kenyataannya mereka harus masuk ke kapal – kapal yang kondisinya memprihatinkan, bersama dengan anak-anak mereka yang masih kecil, atau kaum renta, dan terkadang masuk kontainer tanpa pendingin, hanya untuk menyeberang ke sebuah negara, bahkan ribuan dari mereka yang menyebrang mengalami kematian karena kondisi yang memprihatinkan tersebut. Dengan kondisi ini, sangat memprihatinkan ketika Indonesia masih tetap berpikiran kalau ini hanya sebatas pelanggaran keimigrasian saja.
  4. Selain dari keadaan tersebut, pembiaran yang dilakukan petugas terhadap imigrasi gelap yang ada di Indonesia, membuat mereka bebas bergerak melakukan apa saja. Bukan tidak mungkin apabila suatu saat kejahatan besar datang dari orang orang yang  diremehkan keberadaannya.
  5. Penyelundupan manusia merupakan sebuah kejahatan transnasional yang terorganisir yang diakui oleh dunia dalam bentuk konvensi dan protokol sedangkan indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan dalam menangani kejahatan yang  merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan5.
  6. Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, masih memiliki keterbatasan  dalam hal penanganan penyelundupan manusia, sehingga menimbulkan peluang  bagi para pelaku kejahatan untuk masuk atau memasukkan warga negara asing ke  wilayah Indonesia secara ilegal atau megeluarkan baik warga negara Indonesia maupun  warga negara asing keluar dari Indonesia secara ilegal menuju negara lain.
  7. Tidak adanya kesatuan pandangan untuk menangani permasalahan kejahatan penyelundupan manusia dengan munculnya beragam penafsiran oleh penegak hukum dalam menangani kejahatan penyelundupan manusia terutama dalam penggunaan  undang-undang selain undang-undang keimigrasian, bila ada kejahatan lain terkait dengan kejahatan penyelundupan manusia.
  8. Pada umumnya penanganan kejahatan penyelundupan manusia selalu dikaitkan dengan tindak pelanggaran keimigrasian. Namun demikian, Imigrasi tidak memprioritaskan  kejahatan ini karena kejahatan ini hanya dianggap sebagai pelanggaran batas wilayah.  Sedangkan Polri yang sudah mengetahui bahaya dari kejahatan ini, tidak dapat berbuat banyak, karena merasa kejahatan ini adalah domain dari Imigrasi. Di sisi lain  POlri yang selama ini selalu menyerahkan kejahatan khusus yang mempunyai undang undang lex spesialis kepada PPNS, membuat Polri tidak mampu memberdayakan penyidiknya untuk menangani permasalahan ini dengan undang-undang yang ada. Kerancuan  kewenangan antara penyidik Polri dan PPNS dari imigrasi dalam menangani permasalahan penyelundupan manusia juga menjadi salah satu permasalahan penanganan permasalahan ini.
  9. Australia yang selama ini meminta Indonesia untuk pro aktif  dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan penyelundupan manusia, tidak p&rnah memberikan contoh konkret tentang bagaimana penanganan kejahatan penyelundupan manusia di negara Australia.
  10. Modus operandi yang terlalu umum dijelaskan kepada penegak hukum di Indonesia terkait dengan kejahatan penyelundupan manusia yang ada saat ini, membuat penegak hukum mempunyai kesulitan dalam penegakan hukum yang dilakukan.
  11. Ratifikasi konvensi dan protokol oleh Indonesia saat ini telah diwujudkan dalam sebuah undang-undang nomor 5 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2009. Namun demikian sampai saat ini salah satu kesepakatan untuk merevisi undang- undang yang ada atau membuat aturan perundang-undangan yang baru dalam rangka penanganan kejahatan penyelundupan manusia masih belum dilaksanakan.
  12. Banyaknya imigran gelap yang memanfaakan UNHCR dan IOM sebagai pelindung dari kejahatan penyelundupan manusia yang mereka lakukan serta adanya kerancuan antara pelaku dan korban  dalam kejahatan penyelundupan manusia ini ditinjau dari pandangan IOM dan UNHCR.
Saran
  1. Kriminalisasi yang menjadi komitmen Indonesia dalam ratifikasi konvensi dan protokol PBB, merpakan langkah awal Indonesia untuk memerangi kejahatan penyelundupan manusia. Kaitannya dengan hal tersebut, agar ketika aturan perundang-undangan mengenai penanganan kejahatan penyelundupan manusia ini sudah dibuat, para penegak hukum sudah tidak asing lagi dengan permasalahan ini sebaiknya pemerintah, secara gencar mensosialisasikan mengenai kejahatan penyelundupan manusia baik kepada aparat penegak hukum maupun kepada masyarakat.
  2. Selain sosialisasi, maka khusus untuk penegak hukum terutama Polri dan Imigrasi, diberikan pelatihan secara mendasar mengenai penanganan kejahatan peyelundupan manusia ini. Sehingga kesadaran akan bahaya dari kejahatan ini timbul dari masing- masing individu penegak hukum, dan nantinya akan secara aktif melakukan baik pencegahan maupun penegakan hukum terhadap kejahatan ini. Harapan dari keaktifan tersebut adalah, munculnya kebutuhan akan legislasi yang jelas dalam penanaganan kejahatan penyelundupan manusia ini.
  3. Agar Indonesia segera mengkriminalisasi kejahatan penyelundupan manusia ini dalam suatu bentuk aturan perundang-undangan supaya tidak teijadi kekosongan hukum dan ada kepastian hukum atas kejahatan penyelundupan manusia ini.

Tindak pidana transnasional yang tcrorganisasi mcrupakan salah satu bcntuk kcjahatan yang mcngancam kchidupan sosia , ekonomi, politik, keamanan dan pcrdamaian dunia yang mempunyai kriteria: a. lcbih dari satu wilayah ncgara. b. di suatu negara, tctapi pcrsiapan, perencanaan, pcngarahan, atau pcngendalian atas kcjahatan tcrscbut dilakukan di wilayah negara lain. c. di suatu wilayah ncgara, tctapi mclibatkan suatu kelompok pclaku tindak pidana yang tcrorganisasi yang melakukan tindak pidana lcbih dari satu wilayah ncgara. d. di suatu wilayah negara tctapi akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana tcrscbut dirasakan di ncgara lain (Pcnyusun, Buku Petunjuk Bagi Pctugas Dalam Rangka Pcnanganan kcgiatan Pcnyclundupan Manusia dan Tindak Pidana yang Bcrkaitan dcngan Pcnyclundupan Manusia, Jakarta, 2009: Hal. 179,182)
[2]              Pada langgal 15 Desember 2000 Indonesia sebagai negara anggota Pcrserikatan Bangsa Bangsa telah turut  mcnandatangani United Nations Convention Against TramnasionaI Organized crime (Konvensi Pcrserikatan Bangsa-Bangsa Mcncntang Tindak pidana Transnasional yang Terorganisas) dan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United  Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol mcncntang Penyelundupan Migran melalui darat Laut dan Udara Mekngkapi Konvcnsi Pcrscrikatan Bangsa-Bangsa Mcncntang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi (Penyusun, Buku Petunjuk bagi Pctugas Dalan Rangka Pcnanganan kegiatan. Penyelundupan Manusia dan Tindak Pidana yang Berkaitan dcngan Penyelundupan Manusia, JakartaT 2009: HaL 179,193)
[3] Pasal 48 UU Nomor 9/ 1992 Tentang keimigrasian, “Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indoenesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara jpaling lama 3(tiga) tahun atau denda rp 15.000.000

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)