Jerat Hukum bagi Pelaku Penistaan Agama


penistaan agama remaja lampung
Hukumnya ada dalam pasal 25 UU ITE ayat 1 dan 2 yang berisi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah
Penista agama termasuk melalui media sosial, terancam delik penghinaan agama maupun pencemaran nama baik yang diatur baik dalam UU ITE maupun KUHP.
ALKISAH, Ibnu Katsir menceritakan sebuah riwayat dari Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhi, seorang lelaki munafik berkata:
“Menurutku, para qari (pembaca) kita ini hanyalah orang-orang yang paling rakus makannya, paling dusta perkataannya dan paling penakut di medan perang.”
Kemudian sampailah berita tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu orang munafik itu menemui Beliau, sedangkan Beliau sudah berada di atas ontanya bersiap-siap hendak berangkat.
Ia berkata: “Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.”
Sesungguhnya kedua kakinya tersandung-sandung batu, sedangkan Rasulullah tidak menoleh kepadanya, dan ia bergantung di tali pelana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir Ibnu Katsir, juz II, hlm. 454).
Maka turunlah firman Allah,
“Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?” (At Taubah: 65).

Ayat ini menjelaskan sikap orang-orang munafik terhadap Allah, RasulNya dan kaum mukminin. Kebencian yang selama ini mereka pendam, terlahir dalam bentuk ejekan dan olok-olokan terhadap Allah dan RasulNya.
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam.” (An Nisa’: 140).
Barangsiapa memperolok-olok RasulNya, berarti ia telah memperolok-olok Allah. Barangsiapa memperolok-olok ayat-ayatNya, berarti ia telah memperolok-olok RasulNya. Barangsiapa memperolok-olok salah satu daripadanya, berarti ia memperolok-olok seluruhnya. Perbuatan yang dilakukan oleh kaum munafikin itu adalah memperolok-olok Rasul dan sahabat Beliau, lalu turunlah ayat ini sebagai jawabannya.
“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” (Al Hajj: 320).
Sikap memperolok-olok syi’ar agama bertentangan dengan keimanan. Dua sikap ini, dalam diri seseorang, tidak akan bisa bertemu. Oleh karena itu, Allah menyebutkan bahwa pengagungan terhadap syiar-syiar agama berasal dari ketaqwaan hati.
Ancaman hukuman bagi pelaku penistaan agama
Menurut Paskalis Pieter SH, MH, kandidat doktor ilmu hukum dari Universitas Negeri Hassanudin Makassar seperti disarikan dari Reformata, penistaan agama melalui media sosial, sudah masuk dalam delik perbuatan pidana. Baik dengan pasal penghinaan agama, penghinaan individu maupun pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP maupun dalam UU ITE (UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Kalau ini dibiarkan secara terus-menerus, orang akan menggunakan media, seperti FB,  twitter dan sebagainya itu sebagai  sarana untuk mencaci-maki, baik terhadap individu maupun kelompok agama. Pelakunya harus dipidana. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga etika dan moral,” tegasnya.
Dalam pasal 156 a KUHP disebutkan: “Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.”
Sementara dalam pasal 310 ayat 1 disebutkan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” (KUHP pasal 310 ayat 2).
Bagi mereka yang suka melecehkan keyakinan melalui media sosial, nampaknya harus berhati-hati. Dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mereka dapat diganjar hukuman 6 tahun atau denda satu miliar rupiah.
Dalam pasal 27 ayat 3 disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Kemudian pasal 28 ayat 2: “Setiap  orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Hukumnya ada dalam pasal 25  UU ITE ayat 1 dan 2 yang berisi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda  paling banyak satu miliar rupiah.
Hukum positif telah jelas mengatur sanksi bagi para penista agama, yakni berujung penjara. Di akhirat nanti, Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam. Termasuk mereka, para pelaku penista agama. [https://www.islampos.com]

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian