Statistik Kriminal

Apakah statistik kriminal merupakan cerminan kejahatan atau hanya merupakan gambaran tentang aktivitas penegak hukum?? oke, langsung saja ke TKP.
Tujuan dibuatnya statistik kriminal adalah untuk memberikan gambaran/data tentang kriminalitas yang ada pada masyarakat, seperti jumlahnya, frekuensi serta penyebaran pelaku dan kejahatannya. Berdasarkan data tersebut kemudian oleh pemerintah (khususnya penegak hukum) dipakai untuk menyusun kebijakan penanggulangan kejahatan, sebab dengan data kejahatan tersebut pemerintah dapat mengukur naik turunnya kejahatan pada suatu periode tertentu disuatu daerah. Disamping untuk tujuan praktis, khususunya bagi tujuan pemerintahan, statistik kriminal juga dipakai oleh para ilmuwan, khususnya kriminologi, untuk menjelaskan fenomena kejahatan atau menyusun teori. Terhadap cara-cara penggunaan statistik kriminal oleh pemerintah (polisi) dan kriminologi yang menganggap statistik keiminal sebagai pencerminan kejahatan yang ada pada masyarakat, dalam arti diterima sebagai sampel yang sah, mengandung beberapa kelemahan:
1. Statistik kriminal adalah hasil pencatatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (khususnya polisi) berdasarkan laporan korban dan anggota masyarakat pada umumnya (berdasarkan berbagai studi sekitar 80-90% pencatatan tersebut berasal dari laporan masyarakat). Ini berarti bahwa hasil pencatatan terutama dipengaruhi oleh kemauan korban untuk melaporkan. Dari berbagai penelilitian dapat ditunjukan bahwa kecenderungan korban untuk melaporkan dipengaruhi oleh berbagai hal seperti jenis-jenis kejahatan, niali kerugian, pandangannya terhadap kemampuan polisi, hubungannya dengan pelaku serta berbagai kepentingan praktis lainnya.

2. Apa yang disebut sebagai kejahatan, dalam perwujudannya akan menampilkan dirinya dalam berbagai bentuk perilaku dan seringkali tidak jelas, samar-samar sehingga memerlukan penafsiran. Menafsirkan suatu kejadian atau fakta tertentu sebagai kejahatan dipengaruhi oleh pengetahuan dan persepsinya tentang apa yang disebut sebagai kejahatan.
Dari berbagai studi dapat ditunjukan bahwa persepsi korban (dan masyarakat) terhadap kejahatan bersifat berat sebelah (bias) yaitu terutama mengenai kajehatan warungan dan sangat langka pada kejahatan white-collar. Akibatnya kejahatan yang dilaporkan juga bersifat sebelah yaitu terutama berupa kejahatan warungan dan sangat langka kejahatan white-collar.
3. Persepsi polisi juga bersifat berat sebelah. Dari jenis-jenis kejahatan yang dijadikan indeks kejahatan, berarti yang akan mendapat prioritas dalam penanggulangannya terutama juga kejahatan warungan. Akhirnya kejahatan yang mendapat perhatian polisi yang pada akhirnya masuk dalam statistik kriminal terutama berupa kejahatan warungan.
Dari beberapa kelemahan yang diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa statistik kriminal bukan merupakan pencerminan dari kejahatan yang ada pada masyarakat akan tetapi hanya merupakan gambaran tentang aktivitas penegak hukum. Jadi, sangat berbeda sekali dengan tujuan dari statistik kriminal itu sendiri yang menganggap statistik kriminal sebagai pencerminan kejahatan dari masyarakat, akan tetapi pada kenyataannya hanya sebuah formalitas dari pemerintah (polisi). (https://blogdenni.wordpress.com/tag/tujuan-dibuatnya-statistik-kriminal/)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian