TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KASUS PENJAMBRETAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS POLSEK SUKAJADI)



 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945, diperlukan pembinaan secara terus-menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan.
Anak yaitu seseorang yang berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan ibunya dan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, dimana anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, memiliki harkat, martabat serta hak-hak sebagai manusia yang harus di hormati dalam (KPAID, 2007:3)
1
Seorang anak manusia yang telah dilahirkan akan tumbuh dan berkembang secara bertahap melalui interaksi, tidak hanya dengan anggota keluarganya tetapi juga dengan anggota masyarakat lainnya. Perkembangan kejiwaan serta proses moral anak untuk tumbuh menjadi dewasa itu tidaklah dapat dilepaskan dengan kondisi lingkungan dimana seorang anak tumbuh kembang di masyarakat (Paulus Hadisuprapto, 1997;39).
Kejahatan adalah istilah yang dipakai untuk mempersepsikan perbuatan yang dianggap salah baik secara hukum maupun sosial. Sama halnya dengan hukum, tidak ada kesepakatan secara universal untuk mendefinikan kejahatan dalam pengertian yang baku(Atmasasmita, 1995;70). Kejahatan adalah suatu gejala sosial yang dianggap normal sebab pada setiap masyarakat kejahatan pasti hadir karena manusia berada pada dua sisi antara conformity dan deviant (patuh dan menyimpang) Sutherland (dalam Masdiana, 2005;27)
Selanjutnya sejalan dengan perkembangan dunia yang begitu pesat dewasa ini serta perubahan lingkungan yang muncul akan berpengaruh terhadap tingkat dan bentuk kejahatan. Ini merupakan permasalah yang senantiasa terus diantisipasi mengingat bahwa akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan warga terutama terhadap anak.
Salah satu persoalan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat ialah tentang kejahatan pada umumnya masih sering terjadi dimasyarakat wilayah Kacamatan Sukajadi. Terutama mengalami kasus penjambretan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Masalah kejahatan merupakan masalah abadi dalam kehidupan umat manusia. Karena berkembang sejalan dengan perkembangan tingkat peradaban umat manusia. Sejarah perkembangan masyarakat sejak sebelum, selama dan sesudah abad pertengahan telah ditandai oleh berbagai usaha manusia untuk mempertahankan kehidupannya. hampir sebagian besar memiliki unsur kekerasan sebagai fenomena dalam dunia realita. Bahkan kehidupan umat manusia pada abad masehi ini masih di tandai pula oleh eksitensi kejahatan kekerasan sebagai suatu fenomena yang tidak berkesudahan.
Setiap kali terjadi peristiwa kejahatan hampir tidak dapat dipisahkan dari adanya korban kejahatan. Tentang korban kejahatan ini, banyak orang berpendapat bahwa korban kejahatan dalam suatu pristiwa kejahatan adalah sebagai penderita semata yang banyak orang tidak di ketahui adalah bahwa korban kejahatan dapat juga berperan bagi terjadinya kejahatan. Oleh karena itu dalam usaha untuk memahami kejahatan juga harus meliputi penelitian terhadap korban kejahatan untuk mengetahui bagaimana pola hubungan antara kebudayaan terjadi.
Ada kasus kejahatan yang terjadi di kecamatan sukajadi yang terdata pada polsek sukajadi yang mana kasus jambret ini dilakukan oleh anak dibawah umur yang mana dapat lihat pada tabel  1 yang mana jumlah kasus penjambretan yang dilakukan oleh anak di bawah umur ini semakin meningkat tiap tahunnya  yang terdata dari tahun 2011-2013 di wilayah kecamatan sukajadi sebagai berikut:
Pada hari sabtu 25 mei 2013 sekitar jam 01.00 Wib si korban mau pulang kerumah dari jalan sudirman mencari makan malam, yamg mana pukul itu korban mengendarai sepeda motor, tetapi ditempat kejadian korban berhenti bermaksut untuk menghubungi abangnya mengunakan hend phone black berry tiba-tiba pelaku bersama temannya datang dari belakang mengambil atau menjambret hand phond  tersebut, korban mengejar pelaku sambil berteriak sehingga pelaku terjatuh, dan pelaku ditangkap oleh warga yang keluar  dari rumah setelah mendengar teriakkan dari korban, pelaku dibawa ke kantor polsek sukajadi untuk pengusutan lebih lanjut.
Bicara masalah ketidak mampuan ekonomi atau kemiskinan yang terbayang dalam benak kita mungkin salah satu cermin ketidak merataan pembangunan yang dapat dilihat dari banyaknya orang kaya sekaligus banyaknya orang miskin. Lihat saja mobil-mobil pribadi yang bagus berkeliaran di jalan -jalan,sehingga banyaknya mobil mewah yang dibeli dengan harga tidak terbayangkan oleh penduduk kelas bawah. Lalu bagaimana melihat kemiskinan dan pengangguran,  ini pun sangat mudah diobservasi,  lihat saja orang-orang yang meminta - minta disetiap perempatan lampu lalu lintas, atau ruas jalan yang macet,atau lihat saja para pemulung yang berkeliaran memungut barang rongsokan.
Begitulah fenomena kota pekanbaru yang mana kehidupan kota yang tidak stabil mengakibatkan terjadinya kasus-kasus kejahatan seperti masalah penjambretan yang terjadi di polsek sukajadi. Namun tidak dapat dipungkiri selama ini dengan menganalisa maupun  dalam menangani suatu peristiwa kejahatan perhatian tercurah pada pelaku kejahatan saja. Sedikit sekali perhatian diberikan pada korban kejahatan yang sebenarnya merupakan elemen (partisipan) dalam peristiwa pidana. Sikorban tidaklah hanya memperoleh sebab dan dasar proses terjadinya kriminalitas tetapi memainkan peran penting dalam unsur mencari kebenaran material yang dikehendaki hukum pidana material. Oleh karena itulah suatu usaha pengembangan viktimologi sebagai suatu sub- kriminologi yang merupakan studi ilmu tentang korban kejahatan disebutkan terutama dalam usaha mencari kebenaran material dan perlindungan hak asasi manusia dalam negara pancasila ini. Usaha mengatasi korban kejahatan ini juga merupakan harapan baru sebagai suatu artenatif lain ataupun suatu instrumen segar dalam keseluruhan usaha untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi. Walaupun masalah ini bukan masalah baru karena hal-hal tertentu kurang di perhatikan dan bahkan terabaikan yang ada di masyarakat terutama di wilayah kecamatan sukajadi.
Adapun jumlah kejahatan yang terjadi akibat praktek pencurian/penjambretan yang di lakukan oleh anak-anak yang terjadi di Kota Pekanbaru pada tahun 2011 s/d 2013 yang diperoleh dari Polisi Sektor Sukajadi Kota Pekanbaru dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel. I. Jumlah Kejahatan Pencurian/Penjambretan yang di lakukan oleh anak di wilayah hukum Polisi Sektor Sukajadi Kota Pekanbaru 2011 s/d 2013 juni.
No
Jenis kejahatan
2011
(januari-desember)
2012
(januari-desember)
2013
(januari-juni)
1
Penjambretan
3
5
2
2
Pencurian
0
2
1

Jumlah
3
7
3
Sumber: Polsek Sukajadi 2013 (data telah diolah kembali)
Dari tabel di atas dapat penulis jelaskan bahwa terjadi intensitas yang merata dari setiap tahun. Pada tahun 2011 terjadi tiga kasus jambret yang dilakukan oleh anak di bawah umur, sedangkan pada tahun 2012 terdapat tujuh kasus, namun pada tahun 2013 terjadi beberapa kasus yang cukup berarti yang berjumlah 3 kasus kejahatan penjambretan yang dilakukan oleh anak.
Dari keterangan dari pihak Kepolisian Sektor Sukajadi Kota Pekanbaru, banyaknya kejahatan penjambretan yang dilakukan oleh anak-anak di sebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor pergaulan, ekonomi, perbudakan yang di lakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab atau meraup keuntungan yang di dapat dari hasil kejahatan dari anak-anak yang menjadi suruhannya. Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa berbagai motif atau modus yang di lakukan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya, seperti dengan berpura-pura sebagai pengamen, pengemis dan banyak modus lain untuk mendukung aksi dari para pelaku.
Menyikapi kondisi ini maka penulis bermaksud untuk melakukan tinjauan terhadap perilaku penyimpangan dikalangan anak-anak, berupa tindak pidana pencurian/pejambretan di Kota Pekanbaru beserta cara penanggulangannya, kedalam suatu penelitian yang berjudul: “Tinjauan Kriminologi Terhadap Kasus Penjambretan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Polsek Sukajadi)”
B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah disampaikan diatas, maka penulis merumuskan permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah : “faktor apakah yang melatarbelakangi anak di bawah umur melakukan tindak pidana penjambretan di Polsek Sukajadi dilihat dari sudut pandang kriminologi?”
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
a.       Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perilaku menyimpang di kalangan anak di bawah umur  yaitu melakukan tindak pidana penjambretan.
b.      Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi tindak pidana penjambretan yang di lakukan oleh anak di bawah umur.
 Sedangkan kegunaan yang diperoleh dari penelitian ini adalah:
a.       Sebagai bahan sumbangan pikiran untuk pemecahan masalah dalam mengatasi tindak pidana penjambretan yang di lakukan anak di bawah umur.
b.      Sebagai bahan masukan bagi peneliti lainnya yang berniat untuk melakukan penelitian lanjutan tentang permasalahan yang sama.
D.    Manfaat Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan harapan mendapat memberikan manfaat-manfaat. Dalam tataran teoritis, penelitian ini akan menambah pengetahuan dibidang pendidikan agar para pengajar lebih memahami prilaku seseorang dalam bentuk apapun.
Manfaat praktis, diharapkan hasil penelitian ini menbantu para orang tua agar dapat memahami prilaku anak dengan mengerti kondisi psikologis sang anak. Hubungan antara orang tua dan anak harus terjalin dengan kondusif dan saling mengerti satu sama lain agar perubahan-perubahan yang terjadi pada anak dapat diketahui.
Hasil penelitian ini juga akan memberikan tambahan referensi bagi pihak-pihak yang tertarik untuk meneliti hasil yang sama begitu juga bagi dunia hukum dan badan-badan atau lembaga-lembaga yang bergerak dalam perlindungan anak untuk merefleksi diri agar mampu merancang kebijakan yang tepat dalam mengatasi kasus-kasus yang berdampak pada anak. (http://jasaprima134.blogspot.co.id/2015/05/tinjauan-kriminologi-terhadap-kasus.html)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian