KECURANGAN KLAIM ASURANSI
(FRAUDULENT INSURANCE CLAIMS)
Abdul Aziz, AAA-IK, ANZIIF (Snr. Assoc),
CIP, SE, SH, MH
Advokat, Konsultan
Hukum dan
Managing Partner
“Global
Assurance Partnership Law Firm”
Kecurangan di praktek industri asuransi merupakan hal yang sudah berlangsung lama, boleh
dikatakan pola kecurangan klaim berjalan seiring dengan perkembangan industri asuransi. Berpuluh tahun lalu fraud hanya dilakukan oleh nasabah itu
sendiri tanpa melibatkan pihak lain dan modusnya juga sangat sederhana. Saat
ini, sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi modus fraud sudah banyak berubah antara lain
dengan melibatkan sekelompok orang
bahkan dengan sengaja memalsukan surat-surat yang dibuat oleh pihak berwenang.
Cara perusahaan asuransi breaksi terhadap fraud cenderung
sporadik tidak terencana dan tidak terkoordinasi dan bahkan dalam banyak kasus
ditangani setengah hati dengan pertimbangan hubungan bisnis dan menjaga
reputasi. Perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berkelanjutan karena
akan menumbuh suburkan praktek-praktek yang menghancurkan tatanan industri
asuransi serta merusak “record asuransi nasional” di mata reasuradur luar
negeri
Di Amerika Serikat dengan tingkat kecurangan klaim asuransi
sangat tinggi sudah melakukan langkah-langkah maju dengan beberapa upaya yang
bisa memperkecil ruang gerak para pelaku kejahatan asuransi. Bahkan “insurance fraud” sudah menempati skala
prioritas yang tinggi didalam penanganannya yang melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Conning & Company, firma riset terkemuka di dalam
satu artikelnya menyatakan :” Not all
insurers are taking fraud seriously. Some are doing something only because they
are required to do so, some are doing little because they do not see it as
important, and some are unaware of the problem and just don’t know what to do”.
Jadi sudah merupakan suatu
kebiasaan umum di industri asuransi seluruh dunia bersikap sebagaimana yang
dilansir pernyataan di atas.
Pengaruh “fraud”
terhadap “bottom line” perusahaan
sangat signifikan, oleh karenanya hal tersebut seharusnya dapat menggugah
perusahaan asuransi supaya memiliki kebijakan bagaimana memperkecil, mencegah dan mengontrol
terjadinya klaim yang diakibatkan oleh ‘insurance
fraud”
DEFINISI KECURANGAN
Kecurangan termasuk dalam klasifikasi kejahatan adalah suatu tindakan dilakukan oleh
seseorang, sekelompok orang atau perusahaan secara melawan hukum dengan maksud
untuk menguntungkan dirinya sendiri (mereka) atau orang lain. Black Law’s
Dictionary mendefinisikan fraud “
1. A knowing misrepresentation of the truth or
concealment of a material fact to induce another to act to his or her detriment;
is usual tort (esp. when the conduct is willful) it may be a crime”
2. A
misrepresentation made recklessly without belief in its truth to induce another
person to act,
3. A
tort arising from knowing misrepresentation, concealment of material fact, or
reckless misrepresentation made to induce another to act to his or her
detriment.
Inti keseluruhan dari ketiga definisi tersebut adalah;
adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam bentuk kesalahan dalam penyajian,
penyembunyian fakta material atau kecerobohan dalam penyajian dengan maksud
membujuk orang lain untuk bertindak atau berbuat.
Terkait dengan kejahatan asuransi, ada beberapa pasal
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang biasa digunakan untuk mempidana
para pelaku relevan dengan tindakan yang telah mereka lakukan :
Pasal 378 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam dengan penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun”
Pasal 381 ”Barang siapa dengan jalan tipu muslihat
menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan
dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan
disetujuinya atau setidak-tidaknya dengan syarat-syarat yang demikian, jika
diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan”
Pasal 382 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung
asuransi atau pemegang bodemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan
pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran , atau
mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tidak bisa
dipakai, kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang
atasnya telah diterima uang boderij diancam dengan pidana paling lama lima
tahun”
Ketentuan hukum pidana adalah hanya perbuatan-perbuatan
tertentu saja yang sudah dirumuskan unsur-unsurnya di dalam KUHP bisa
dinyatakan sebagai tindak pidana yang bisa berakibat pemidanaan. Sesuai dengan
azas “Nullum delictum nulla poena praevia
lege” (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu)
KETENTUAN DALAM POLIS TERKAIT
KECURANGAN
Di dalam polis telah diatur ketentuan-ketentuan terkait
dengan upaya kecurangan yang dilakukan oleh Tertanggung dan/atau orang suruhan
Tertanggung. Berikut adalah contoh ketentuan di dalam polis PSAKI Pasal 8 yang mengatur hal tersebut :
- Mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi
- Memperbesar jumlah kerugian yang diderita.
- Menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga.
- Memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah.’
- Menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah.
- Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
MODUS KECURANGAN KLAIM ASURANSI
Modus kecurangan klaim asuransi sangat beragam, tetapi
ada juga pola yang sangat umum dilakukan oleh pelaku. Kecurangan tersebut
antara lain berbentuk :
- Klaim yang dibuat-buat.
Sudah ada perencanaan atau niat dengan membuat
“setting” agar terjadi peristiwa yang di cover oleh polis. Kebakaran yang dibuat-buat dengan cara
sengaja (by intention) s lebih dikenal
dengan istilah “arson”.
Contoh klasik adalah pada Asuransi Kecelakaan
Diri (Personal Acciden), tertanggung
dengan sengaja melukai dirinya sendiri (memotong jari dan lain-lain)
- Pemalsuan dokumen
Memalsukan surat-surat atau dokumen pendukung,
misalkan pada asuransi marine cargo dokumen-dokumen terkait dengan “cargo” dan
dokumen dari pihak otoritas (syahbandar dan/atau Dir Jen Perhubungan Laut).
Dokumen palsu tersebut yang akan digunakan dalam proses klaim.
- Pemalsuan invoice
Invoice-invoice pembelian barang diperlukan
pada saat pengajuan klaim, dalam banyak kasus tertanggung yang “nakal”
memalsukan invoice pembelian dari para supplier. Setelah dilakukan pengecekan,
supplier memang ada dan sudah membina hubungan bisnis dengan tertanggung tetapi
nilai pembelian yang dilakukan oleh tertanggung tidak sebesar yang tercantum di
dalam invoice “palsu” tersebut.
- Membesar-besarkan kerugian
Tindakan menggelembungkan nilai klaim adalah
yang paling umum terjadi, biasanya akan diikuti dengan pemalsuan invoice dan
dokumen pendukung lainnya agar tampak klaim yang diajukan nilainya wajar.
MOTIF KECURANGAN KLAIM
Setiap tindakan apapun pasti ada hal yang melatar belakanginya,
motif kecurangan asuransi pada umumnya adalah sebagai berikut :
- Perubahan kondisi keuangan, termasuk kehilangan pekerjaan.
Uang merupakan “darah’ bagi kehidupan pribadi
maupun bisnis, oleh karenanya perubahan kondisi keuangan akan berakibat pada
perubahan tingkah laku yang bisa menimbulkan inspirasi untuk melakukan tindak
pidana mendapatkan “uang cepat”. Salah satu cara mendapatkan uang cepat yang
dapat dilakukan adalah “mengajukan klaim asuransi”. Dana klaim asuransi
tersebut diharapkan dapat menutupi biaya-biaya yang jadi beban.
- Masalah ekonomi yang dihadapi secara umum./krisis keuangan
Kasus “subprime
mortgage” di Amerika Serikat merupakan salah satu contoh, kalangan bawah
yang tidak layak diberikan kredit perumahan mendapat kredit sehingga
mengakibatkan “catastrophic bad debt”.
Karena ketidakmampuan membayar kredit rumah, banyak debitur yang akhirnya
membakar rumah-rumah mereka dengan harapan perusahaan asuransi akan mengganti
kerugian tersebut dan beban hutang mereka dapat berkurang karena adanya
likuiditas yang diperoleh dari penggantian klaim asuransi.
- Beban kredit yang bertambah berat.
Kredit konsumsi maupun produktif bilamana
tidak dikaji dengan baik manfaatnya serta kemampuan untuk membayar kembali
kredit tersebut akan membebani keuangan dan secara keseluruhan akan merusak
tatanan atau kegiatan-kegaiatan rutin lainnya. Jalan tersingkat untuk
memperingan beban adalah dengan “set up” klaim, dana klaim diharapkan dapat
memperkecil beban perusahaan”
- Barang dagangan yang sulit terjual.
Stok barang dagangan baik di pabrik maupun di
toko tentunya direncanakan oleh pemiliknya dapat terjual dengan begitu tidak
ada modal yang tertahan dan perputaran akan berlangsung secara sehat. Akan
tetapi rencana bisa saja meleset, barang dagangan menumpuk berbulan-bulan
sehingga membebani perusahaan baik dari aspek permodalan maupun biaya
penyimpanan. Hal ini dapat menjadi pemicu munculnya motif untuk melakukan klaim
asuransi.
- Barang dagangan yang telah menjadi usang .
Barang-barang tertentu yang dibuat sesuai
dengan pesanan atau musim tertentu saja bilamana musim berlalu maka model
tersebut menjadi usang (obsolete),
terutama pada produk apparel
(pakaian). Bermacam-macam strategi dilakukan oleh penjual atau pabrikan untuk
menjual barang yang sudah usang antara lain memberikan discount besar, beli
satu dapat dua dan lain-lain. Tetapi ada juga yang mengambil jalan singkat
dengan “menjual” stok produk yang usang tersebut ke perusahaan asuransi dengan
cara mengajukan klaim kebakaran yang dibuat-buat.
- Pengeluaran biaya-biaya overhead yang tinggi.
Biaya adalah suatu hal yang pasti yang harus
dikeluarkan oleh perusahaan agar terus beroperasi. Sejauh biaya dapat ditutupi
dengan penjualan tidak ada masalah, tapi hal menjadi lain bilamana biaya-biaya
tinggi tapi tidak dapat ditutupi. Jalan singkat yang ditempuh oleh nasabah yang
nakal adalah mengajukan klaim asuransi dengan nilai tertentu dan frekuensi yang
sering, tentunya ada unsur penggelembungan sehingga ada excess yang dapat
digunakan untuk menutupi biaya overhead.
- Problem dengan arus kas termasuk tekanan dari para kreditur atas pelunasan pinjaman yang diberikan.
Arus kas tentunya harus mampu menopang
operasional perusahaan, baik untuk pengeluaran-pengeluaran rutin maupun non
rutin semua sudah tentu harus dianggarkan secara pantas dan wajar. Tetapi tidak
semua akan berjalan sesuai dengan, maka mulailah muncul permasalahan antara
lain keterlambatan pembayaran pinjaman atau bahkan tunggakan pinjaman. Hal ini
tentu akan berakibat buruk kepada kreditur, pada suatu titik kreditur akan memaksakan
agar pinjaman yang diberikan dilunasi segera. Di dalam kondisi seperti inilah
dapat muncul klaim yang dilakukan oleh tertanggung dengan cara dibuat-buat.
Masih banyak lagi motif lain yang melatar belakangi
tertanggung melakukan “insurance fraud”
INDIKASI FRAUD
Menurut Clark Wilson, LLP ada beberapa tingkah laku
tertanggung yang mengindikasikan “insurance
fraud” baik sebelum atau setelah terjadinya peristiwa kerugian klaim :
- Menuntut agar supaya klaim dibayarkan secepatnya.
- Bersedia menerima penyelesaian klaim yang jauh di bawah nilai klaim sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan.
- Complain yang terlalu prematur terkait dengan keterlambatannya proses adjustment kerugian.
- Berperilaku sangat agresif, termasuk mudah sekali melontarkan kata-kata “tidak mempunyai niat baik” terhadap perusahaan asuransi.
- Kesulitan untuk berhubungan dengan tertanggung baik melalui telp atau media komunikasi lainnya.
- Tertanggung menangani “seluruh bisnisnya” sendiri, dalam artian dia tidak mendelegasikan kepada staf atau bawahannya walaupun dia memiliki orang-orang yang mempunyai kapabilitas melakukan hal tersebut.
- Mempunyai “claim record ” dengan pola yang sama.
- Secara kebetulan pada saat terjadinya klaim Tertanggung dan anggota keluarganya tidak ada di tempat kejadian
Tentunya terkait dengan kecurangan klaim, indikasi atau
dugaan saja tidak cukup. Harus dicari bukti-bukti yang kuat yang mendukung
dugaan tersebut. Tanpa bukti yang kuat, sesuai dengan ketentuan
perundangan-undangan tidak cukup alasan perusahaan asuransi untuk melakukan
penolakan klaim. Karena pembuktian tersebut yang akan dipertanyakan bilamana
perkara tersebut harus berakhir di pengadilan.
LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN
Penanggulangan kecurangan klaim harus dilakukan secara
komprehensif dan melibatkan semua unsur terlibat tidak hanya sebagian saja
yang mempunyai upaya dan concern terhadap hal tersebut. Perlu diingat,
kejahatan asuransi telah membebani industri asuransi dengan biaya yang sangat
tinggi dan juga sangat merugikan nasabah-nasabah asuransi yang “jujur”.Oleh
karena itu perlu dilakukan langkah-langkah yang real yang komprehensif
dilakukan oleh para pelaku industri asuransi yang akan terkena dampak langsung
dan regulator.
A. OLEH REGULATOR
Salah satu cara membatasi ruang gerak pelaku “insurance fraud” adalah membuat daftar
hitam (black list) namun harus ada
payung hukum terkait dengan hal ini, sehingga tidak ada lagi kegamangan pelaku
asuransi untuk ikut serta di dalam memerangi kecurangan klaim. Tanpa adanya
payung hukum akan sulit diharapkan partisipasi aktif dari pelaku industri
karena mereka mungkin khawatir digugat oleh “nasabah” yang namanya masuk di
dalam “black list”. Karena dengan
masuknya ke dalam list tersebut maka yang bersangkutan (individu ataupun
perusahaan) tidak dapat lagi membeli polis
asuransi.
Saat ini perusahaan asuransi menanggulangi kecurangan
asuransi secara individu, sporadis dan tidak terencana. Akibatnya para pelaku
kecurangan asuransi tetap bebas mengulangi perbuatannya dengan berpindah dari satu perusahaan asuransi
ke perusahaan asuransi lain.
B. OLEH MASING-MASING PERUSAHAAN
ASURANSI
Perusahaan asuransi sebagai pelaku utama harus memainkan
peran aktif dalam proses penanggulangan
penanggulangan kecurangan klaim. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh
perusahaan asuransi untuk meminimalisir kerugian dari kecurangan klaim antara
lain sebagai berikut :
- Berhati-hati di dalam proses assessment (akseptasi) nasabah baru. Sebaiknya dapatkan informasi yang mendalam terkait dengan nasabah tersebut terutama “claim history”. Dari claim history akan tampak pola terkait “moral hazard” atau “physical hazards”.
- Diupayakan melakukan survey dengan kriteria tertentu, misalkan dengan nilai pertanggungan min 500 juta untuk jenis asuransi tertentu dan obyek pertanggungan tertentu harus dilakukan survey. Survey sangat bermanfaat bagi “underwriters” untuk mememutuskan menerima dan menolak penutupan.
- Pada saat terjadi klaim dilakukan upaya-upaya tuntas dan hati-hati terutama sudah muncul kecurigaan awal akan adanya kecurangan klaim.
- Membuat forum komunikasi atau apapun bentuknya yang merupakan pertemuan rutin dalam periode tertentu dengan tujuan untuk urun rembuk perusahaan asuransi terkait dengan kecurangan klaim dan nasabah-nasabah “nakal”.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, praktisi asuransi terutama
asuradur paling sedikit dapat memperoleh gambaran terkait dengan hal-hal yang
berhubungan dengan kecurangan atau kejahatan klaim asuransi.
Merupakan tugas bersama dari perusahaan asuransi dan
perusahaan penunjang perasuransian untuk bahu-membahu memperkecil terjadinya
klaim-klaim yang memenuhi unsur-unsur kecurangan. Hal klaim-klaim tersebut
telah secara nyata-nyata membebani perusahaan asuransi, reasuransi dan
tertanggung yang mempunyai moral hazards baik. Karena akan berakibat beban premi
secara keseluruhan akan naik, selain biaya-biaya terkait dengan investigasi dan
lain-lain.
Ada moto yang sangat sederhana terkait dengan perilaku
kriminalitas yang merugikan yang dikutip dari situs Arthur Boulanger Insurance Brokers terkait dengan kriminalitas di Kanada“ If it worked once, try it again….and again”. Oleh karenanya jangan jadi
korban lakukan sesuatu untuk paling tidak meminimalisir kerugian.
sumber: http://variasuransi.blogspot.com
Comments
Post a Comment