Curahan Hati Jurit: Saya Dihukum Mati Karena Miskin
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Nurkholis memiliki kenangan khusus soal Jurit, Terpidana mati kasus pembunuhan
berencana di Palembang. Jurit sempat menumpahkan curahan hati kepada Nurkholis
saat menjadi pengacara.
"Saya mendapat hukuman mati karena saya orang
miskin," kata Nurkholis mereka ulang ucapan Jurit.
Nurkholis menangani Jurit semenjak tahun 2003 hingga 2007,
sebelum dirinya menjadi anggota Komnas HAM. Curahan hati tersebut keluar dari
mulut Jurit saat Nurkholis terakhir menemuinya tahun 2007.
"Itu menunjukkan bahwa mereka yang notabene kaum miskin
ini merasa diperlakukan tidak adil di Indonesia," ungkapnya.
Ibrahim pun sempat bergurau dengan Nurkholis. Rekan Jurit saat
membunuh Soleh itu justru berkelakar perihal dirinya yang masih menjomblo.
Nurkholis terakhir bersua Ibrahim tahun 2006 di penjara Palembang.
"Kayaknya saya ketemu jodoh nih di penjara," kata Nurkholis.
Kejaksaan Agung kembali menjalani eksekusi hukuman mati. Kali
ini, Kejaksaan mengeksekusi mati tiga terpidana kasus pembunuhan. Tiga
terpidana yang dieksekusi adalah Suryadi, Jurit dan Ibrahim.
"Ekseskusi sudah dilaksanakan terhadap tiga terpidana
mati," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat
(17/5).
Eksekusi mati dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan
Nusakambangan. Suryadi dieksekusi di tanah kosong. Lokasi tanah kosong itu
berjarak 2 km dari lokasi eksekusi Jurit dan Ibrahim. Jurit dan Ibrahim dieksekusi
di Lembah Nirbaya, antara pukul 00.00 -01.00 WIB.
Usai dieksekusi, Basrief mengemukakan, ketiga jenazah
dimakamkan terpisah. Jurit dan Ibrahim dimakamkan di Palembang. Sementara
Suryadi dimakamkan di Cilicap.
Suryadi merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap satu
keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, pada 1991.
Sementara Jurit dan Ibrahim bersama-sama melakukan pembunuhan
berencana di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.
Ketiga terpidana mati tersebut telah dijerat oleh pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana dan divonis mati.
Eksekusi mati terhadap Suryadi, Jurit dan Ibrahim berjalan
setelah ketiganya menghuni hotel prodeo beberapa tahun. Suryadi dieksekusi mati
setelah 20 tahunan menghuni penjara. Sedangkan Jurit dan Ibrahim ditembak regu
tembak setelah 15 tahunan dibui.
"Nah inilah yang menjadi persoalan kita, dari awal dulu
begitu," kata Basrief.
Basrief mengatakan, terpidana mati baru dieksekusi telah
hak-haknya sebagai terpidana terpenuhi. "Kalau sudah terpenuhi semua maka
baru eksekusi dilaksanakan," ucapnya.
Setelah menjalani masa hukuman beberapa tahun di Pulau
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tiga terpidana mati kasus pembunuhan sadis
asal Sumatera Selatan dieksekusi di depan regu tembak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak
Azazi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Suwarso mengatakan ketiga terpidana dibawa
eksekutor pada Kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pada pukul 23.00, kami menyerahkan ketiga terpidana mati
kepada eksekutor. Kewenangan kami hanya sampai situ," kata Suwarso.
Setelah itu, sekitar pukul 00.15 WIB, ketiga terpidana mati
dikabarkan sudah dieksekusi di depan regu tembak. "Sekitar pukul 02.30,
ketiga jenazah dalam mobil ambulans diseberangkan dari Dermaga Sodong dan
dibawa ke rumah duka," ungkapnya.
Dua jenazah yakni Jurit dan Ibrahim dibawa ke Palembang
melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Sedangkan jenazah Suryadi dimakamkan di
TPU Rawapasung, Sidanegara, Cilacap.
Eksekusi terpidana mati menambah panjang deret eksekusi mati
oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati
perkara narkotika Adam Wilson. Wilson, warga negara Malawi, dieksekusi di
Kepulauan Seribu pada bulan Maret 2013. Ia dieksekusi setelah dipenjara selama
10 tahun.
Amnesty International mengecam eksekusi mati yang dilakukan
Kejaksaan Agung. Eksekusi mati terpidana mati dianggap sebagai langkah mundur.
"Eksekusi itu membuat Indonesia berseberangan dengan tren global yaitu
penghapusan hukuman mati," kata Josef Benedict dari Amnesty seperti
dilansir dari BBC.
"Amnesty International meminta Indonesia agar menjadikan
eksekusi ini yang terakhir."
Andreas Harsono dari Human Rights Watch meminta Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono untuk menghentikan eksekusi mati. Apalagi, Indonesia dinilai
sebagai negara demokrasi yang menghormati hak manusia.
Langkah ini perlu dilakukan segera lantaran Indonesia
berencana mengeksekusi mati terhadap enam terpidana lainnya.
Comments
Post a Comment