Koruptor Biasanya Punya Banyak KTP
Akhir Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi membekuk
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Penangkapan ini hasil
pengembangan dari pencidukan Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta,
bersama dua pengusaha setelah menyerahkan duit hampir Rp 1 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)
mencatat selama 2003 hingga November 2012, lembaga ini menerima sekitar 12 juta
laporan transaksi keuangan tunai mencurigakan. Tahun lalu saja transaksi tunai
mencurigakan mencapai 166 ribu laporan saban bulan.
PPATK hanya bisa memantau pergerakan transaksi tersebut.
Lembaga ini tidak memiliki kewenangan penyelidikan saat mencurigai suatu
transaksi. Karena keterbatasan ini, PPATK bermitra dengan lembaga, seperti KPK,
kepolisian, kejaksaan, BNN, Bea Cukai, dan Pajak untuk menindaklanjuti.
"PPATK terpaksa harus bilang laporan hasil analisis PPATK
belum tentu mengandung tindakan kriminal. Seseorang punya rekening gendut pun
bisa saja itu hasil dari warisan. Saat memilah-milah pun kita meski hati
hati," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.
Berikut wawancara lengkap Agus Santoso dengan Alwan Ridha
Ramdani, Islahuddin, dan Arbi Sumandoyo dari merdeka.com belum lama ini di ruang kerjanya.
Kenapa
harus tangkap tangan dulu buat menggunakan aturan TPPU?
Kalau kejahatan kerah putih, walau sudah ada data dari PPATK,
membuktikan itu hasil dari kejahatan susah. Makanya KPK menyadap telepon, PPATK
menyadap rekening. KPK sulit membuktikan walau ada hubungan transaksi, takutnya
hanya bisnis biasanya. Transaksi harus ditelusuri.
Seperti
apa peta pencucian uang?
Semua hampir sama, ada broker melakukan pelapisan. Tapi yang
melakukan itu adalah orang bisa dikendalikan.
Tidak
semua penegak hukum menggunakan aturan ini, apakah karena masih gamang?
Kalau saya lihat perkembangan KPK sudah bagus. Dengan
Kejaksaan oke atau polisi juga semakin oke. Polisi banyak juga tapi kurang
diekspos media karena menangani kebanyakan kejahatan pidana umum. Banyak,
karena menyangkut orang swasta kebanyakan penggelapan dan penipuan, jadinya
luput dari perhatian media. Polisi punya satuan khusus.
Tapi kadang kita agak lambat tindak lanjut dari hasil analisa
PPATK karena tidak mengandung dua alat bukti. Penyelidik masih harus cari lagi.
PPATK terpaksa harus bilang laporan hasil analisa PPATK belum tentu mengandung
tindakan kriminal. Seseorang punya rekening gendut pun bisa saja itu hasil dari
warisan. Saat memilah-milah pun kita meski hati-hati.
Lemahnya
di mana?
Saat ini bank kesulitan menerapkan pelapisan konsumen karena
masih banyak yang mempunyai KTP lebih dari satu. Tiga sampai empat KTP masih
ada dengan nama berbeda.
Yang utama dalam pemberantasan korupsi itu adalah masalah
identitas ganda, KTP tidak solid, paspor belum solid juga. Contoh hal ini
terlihat dalam satu kasus pajak, di KTP yang satu pekerjaan PNS dan satu lagi
wirausaha. PPATK harus meyakinkan jangan sampai orang itu anak kembar. Kadang
tanggal lahir beda, alamatnya juga beda.
Ini juga karena dulu saat membeli aset, ada syarat untuk punya
ktp tempat aset akan dibeli. Misalnya beli di Solo, harus punya KTP Solo.
PPATK
bisa memantau dealer atau toko emas dipakai untuk pencucian uang?
Secara tipologi ada langganan-langganan dijadikan untuk
pencucian uang. Saya dalam sosialisasi minta para asosiasi pengusaha jangan
jadi fasilitator pelaku pencucian uang dan bikin kode etiknya. Misalnya jangan
sampai satu perumahan isinya koruptor semua. Secara manusia normal kita tahu
kemampuan orang. Orang tidak bisa tanda tangan saja, kok bisa beli rumah atau
mobil mewah.
Artinya
masih ada aturan menghambat?
Masih ada atau malahan cenderung memfasilitasi identitas
ganda. Misalnya satu orang bisa lahir tahun 1970, 1985 dan lain-lain. Betapa
mudahnya dapat ini.
Apakah
ada cara lain untuk memiskinkan koruptor kalau TPPU gagal diterapkan?
Tidak ada, cara dilakukan adalah kita dorong agar hakim
melakukan pembuktian terbalik pada saat sidang. Jaksa KPK dan kejaksaan
menuntut komulatif, misalnya kalau dari polisi tidak menuntut komulatif
kembalikan. Jadi kuncinya di jaksa harus tuntut. Misalnya korupsi dan TTPU,
narkoba dan TPPU, penggelapan juga dengan TPPU. Harus menuntut seperti itu,
hakim kalau tidak dituntut tidak mungkin mengabulkan.
Kalau
pengadilan tidak mau?
Jaksa harus tuntut saat penuntutan komulatif. Jaksa harus
menuntut perampasan harta terkait terdakwa. Ini diberlakukan dalam kasus
Bahasyim walau Bahasyim mengaku uang tersebut hasil usaha di China. Hakim harus
cerdik dalam pembuktian. Kita sudah membikin bersama-sama dengan Mahkamah Agung
untuk menuntun hakim dalam bertanya.
www.merdeka.com
Comments
Post a Comment