Koruptor Biasanya Punya Banyak KTP


Akhir Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi membekuk Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pencidukan Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta, bersama dua pengusaha setelah menyerahkan duit hampir Rp 1 miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat selama 2003 hingga November 2012, lembaga ini menerima sekitar 12 juta laporan transaksi keuangan tunai mencurigakan. Tahun lalu saja transaksi tunai mencurigakan mencapai 166 ribu laporan saban bulan.

PPATK hanya bisa memantau pergerakan transaksi tersebut. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan penyelidikan saat mencurigai suatu transaksi. Karena keterbatasan ini, PPATK bermitra dengan lembaga, seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, BNN, Bea Cukai, dan Pajak untuk menindaklanjuti.

"PPATK terpaksa harus bilang laporan hasil analisis PPATK belum tentu mengandung tindakan kriminal. Seseorang punya rekening gendut pun bisa saja itu hasil dari warisan. Saat memilah-milah pun kita meski hati hati," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.

Berikut wawancara lengkap Agus Santoso dengan Alwan Ridha Ramdani, Islahuddin, dan Arbi Sumandoyo dari merdeka.com belum lama ini di ruang kerjanya.

Kenapa harus tangkap tangan dulu buat menggunakan aturan TPPU?

Kalau kejahatan kerah putih, walau sudah ada data dari PPATK, membuktikan itu hasil dari kejahatan susah. Makanya KPK menyadap telepon, PPATK menyadap rekening. KPK sulit membuktikan walau ada hubungan transaksi, takutnya hanya bisnis biasanya. Transaksi harus ditelusuri.

Seperti apa peta pencucian uang?

Semua hampir sama, ada broker melakukan pelapisan. Tapi yang melakukan itu adalah orang bisa dikendalikan.

Tidak semua penegak hukum menggunakan aturan ini, apakah karena masih gamang?

Kalau saya lihat perkembangan KPK sudah bagus. Dengan Kejaksaan oke atau polisi juga semakin oke. Polisi banyak juga tapi kurang diekspos media karena menangani kebanyakan kejahatan pidana umum. Banyak, karena menyangkut orang swasta kebanyakan penggelapan dan penipuan, jadinya luput dari perhatian media. Polisi punya satuan khusus.

Tapi kadang kita agak lambat tindak lanjut dari hasil analisa PPATK karena tidak mengandung dua alat bukti. Penyelidik masih harus cari lagi. PPATK terpaksa harus bilang laporan hasil analisa PPATK belum tentu mengandung tindakan kriminal. Seseorang punya rekening gendut pun bisa saja itu hasil dari warisan. Saat memilah-milah pun kita meski hati-hati.

Lemahnya di mana?

Saat ini bank kesulitan menerapkan pelapisan konsumen karena masih banyak yang mempunyai KTP lebih dari satu. Tiga sampai empat KTP masih ada dengan nama berbeda.

Yang utama dalam pemberantasan korupsi itu adalah masalah identitas ganda, KTP tidak solid, paspor belum solid juga. Contoh hal ini terlihat dalam satu kasus pajak, di KTP yang satu pekerjaan PNS dan satu lagi wirausaha. PPATK harus meyakinkan jangan sampai orang itu anak kembar. Kadang tanggal lahir beda, alamatnya juga beda.

Ini juga karena dulu saat membeli aset, ada syarat untuk punya ktp tempat aset akan dibeli. Misalnya beli di Solo, harus punya KTP Solo.

PPATK bisa memantau dealer atau toko emas dipakai untuk pencucian uang?

Secara tipologi ada langganan-langganan dijadikan untuk pencucian uang. Saya dalam sosialisasi minta para asosiasi pengusaha jangan jadi fasilitator pelaku pencucian uang dan bikin kode etiknya. Misalnya jangan sampai satu perumahan isinya koruptor semua. Secara manusia normal kita tahu kemampuan orang. Orang tidak bisa tanda tangan saja, kok bisa beli rumah atau mobil mewah.

Artinya masih ada aturan menghambat?

Masih ada atau malahan cenderung memfasilitasi identitas ganda. Misalnya satu orang bisa lahir tahun 1970, 1985 dan lain-lain. Betapa mudahnya dapat ini.

Apakah ada cara lain untuk memiskinkan koruptor kalau TPPU gagal diterapkan?

Tidak ada, cara dilakukan adalah kita dorong agar hakim melakukan pembuktian terbalik pada saat sidang. Jaksa KPK dan kejaksaan menuntut komulatif, misalnya kalau dari polisi tidak menuntut komulatif kembalikan. Jadi kuncinya di jaksa harus tuntut. Misalnya korupsi dan TTPU, narkoba dan TPPU, penggelapan juga dengan TPPU. Harus menuntut seperti itu, hakim kalau tidak dituntut tidak mungkin mengabulkan.

Kalau pengadilan tidak mau?

Jaksa harus tuntut saat penuntutan komulatif. Jaksa harus menuntut perampasan harta terkait terdakwa. Ini diberlakukan dalam kasus Bahasyim walau Bahasyim mengaku uang tersebut hasil usaha di China. Hakim harus cerdik dalam pembuktian. Kita sudah membikin bersama-sama dengan Mahkamah Agung untuk menuntun hakim dalam bertanya.

www.merdeka.com

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)