Cegah Penipuan SMS, Diusulkan Pembelian Kartu Perdana Pakai Fotokopi KTP
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengusulkan
agar pembelian kartu perdana (sim card) prabayar harus disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP). Usulan itu dirancang untuk menghindari
kejahatan-kejahatan penipuan bermodus pesan singkat atau sms berhadiah.
Hal itu disampaikan Komisioner BRTI, Nonot Harsono, dalam
jumpa pers yang digelar di sela-sela Sosialisasi Pra Penertiban Terhadap
Pelanggaran Penyelenggaraan Telekomunikasi yang diadakan Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Ditjen PPI Kemenkominfo) di Surabaya, Selasa (21/5/2013).
Nonot mengatakan,
maraknya modus penipuan menggunakan nomor-nomor ponsel misterius, disebabkan
oleh mudahnya pembelian kartu perdana prabayar. Apalagi pemberlakuan registrasi
nomor perdana melalui 4444 dirasa kurang efektif karena masyarakat bisa dengan
mudah memberikan alamat palsu.
“Kalau pembelian sim card pakai fotokopi KTP, maka modus-modus
kejahatan bisa dihindari karena pelakunya bisa terdeteksi,” kata Nonot.
Nonot menambahkan, usulan itu telah dirancang BRTI sejak
setahun silam. Hasil rancangannya juga telah disampaikan ke Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun sampai kini belum ada respon
dari Kemenkominfo terkait itu.
Bila usulan tersebut disetujui, maka sosialisasi juga harus
dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini mengingat bahwa penjualan
kartu perdana prabayar tidak hanya dilakukan di gerai-gerai resmi operator
telekomunikasi, namun juga dilakukan di lapak-lapak di pinggir jalan oleh
banyak orang. “Kami berharap bisa cepat ada respon,” tambahnya.
Comments
Post a Comment