Bapak Pencuri, Anak Jadi Penadah
Kompas.com/ M. Agus Fauzul HakimBeberapa sisa telepon genggam hasil curian para tersangka saat diamankan di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (14/5/2013).
Dua dari lima tersangka pencurian telepon genggam dengan modus melubangi tembok bangunan lalu menguras barang berharganya yang diungkap Polres Kediri Kota ternyata masih berhubungan keluarga.
Keduanya adalah Rasimin (67) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri dengan Faik (22), warga Wonorejo, yang merupakan putra dari Rasimin. Keduanya mempunyai peran berbeda. Hasil pencurian yang dilakukan Rasimin kemudian dibeli oleh Faik.
"Iya, satu anak saya ikut di sini (sebagai tersangka)," kata tersangka Rasimin, saat ditemui di Mapolres Kediri Kota, Selasa (14/5/2013).
Kakek yang juga pernah menjalani dua kali hukuman di lembaga pemasyarakatan Blitar dengan durasi masing masing hukuman tiga bulan karena kasus pencurian ini, mengaku mengulangi lagi perbuatannya karena himpitan ekonomi. "Hasilnya untuk menutup kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota, mengungkap sindikat pencurian spesialis konter telepon genggam dengan modus melubangi tembok bangunan lalu menguras barang berharganya.
Selain kedua tersangka di atas, juga terdapat tersangka lainnya, yaitu Ambyah (55), warga Ngronggo Kota Kediri sebagai pelaku utama bersama Rasimin, Azzam (21) warga Semen Kabupaten Kediri dan Hartini (28) warga Ringinanom yang disangka sebagai penadahnya.
Kasus ini terungkap atas laporan pemilik konter telepon genggam di wilayah Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang menjadi korban pencurian pada 11 Mei 2013. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta karena puluhan telepon genggam, peralatan elektronik lainnya, serta aksesorisnya dibawa kabur pencuri.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sementara, tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. "Para tersangka masih diamankan di rutan Mapolres," kata AKP Surono, Kepala Sub-bag Humas Polres Kediri Kota.
www.regional.kompas.com
Kompas.com/ M. Agus Fauzul HakimBeberapa sisa telepon genggam hasil curian para tersangka saat diamankan di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (14/5/2013).
Dua dari lima tersangka pencurian telepon genggam dengan modus melubangi tembok bangunan lalu menguras barang berharganya yang diungkap Polres Kediri Kota ternyata masih berhubungan keluarga.
Keduanya adalah Rasimin (67) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri dengan Faik (22), warga Wonorejo, yang merupakan putra dari Rasimin. Keduanya mempunyai peran berbeda. Hasil pencurian yang dilakukan Rasimin kemudian dibeli oleh Faik.
"Iya, satu anak saya ikut di sini (sebagai tersangka)," kata tersangka Rasimin, saat ditemui di Mapolres Kediri Kota, Selasa (14/5/2013).
Kakek yang juga pernah menjalani dua kali hukuman di lembaga pemasyarakatan Blitar dengan durasi masing masing hukuman tiga bulan karena kasus pencurian ini, mengaku mengulangi lagi perbuatannya karena himpitan ekonomi. "Hasilnya untuk menutup kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota, mengungkap sindikat pencurian spesialis konter telepon genggam dengan modus melubangi tembok bangunan lalu menguras barang berharganya.
Selain kedua tersangka di atas, juga terdapat tersangka lainnya, yaitu Ambyah (55), warga Ngronggo Kota Kediri sebagai pelaku utama bersama Rasimin, Azzam (21) warga Semen Kabupaten Kediri dan Hartini (28) warga Ringinanom yang disangka sebagai penadahnya.
Kasus ini terungkap atas laporan pemilik konter telepon genggam di wilayah Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang menjadi korban pencurian pada 11 Mei 2013. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta karena puluhan telepon genggam, peralatan elektronik lainnya, serta aksesorisnya dibawa kabur pencuri.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sementara, tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. "Para tersangka masih diamankan di rutan Mapolres," kata AKP Surono, Kepala Sub-bag Humas Polres Kediri Kota.
Keduanya adalah Rasimin (67) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri dengan Faik (22), warga Wonorejo, yang merupakan putra dari Rasimin. Keduanya mempunyai peran berbeda. Hasil pencurian yang dilakukan Rasimin kemudian dibeli oleh Faik.
"Iya, satu anak saya ikut di sini (sebagai tersangka)," kata tersangka Rasimin, saat ditemui di Mapolres Kediri Kota, Selasa (14/5/2013).
Kakek yang juga pernah menjalani dua kali hukuman di lembaga pemasyarakatan Blitar dengan durasi masing masing hukuman tiga bulan karena kasus pencurian ini, mengaku mengulangi lagi perbuatannya karena himpitan ekonomi. "Hasilnya untuk menutup kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Kota, mengungkap sindikat pencurian spesialis konter telepon genggam dengan modus melubangi tembok bangunan lalu menguras barang berharganya.
Selain kedua tersangka di atas, juga terdapat tersangka lainnya, yaitu Ambyah (55), warga Ngronggo Kota Kediri sebagai pelaku utama bersama Rasimin, Azzam (21) warga Semen Kabupaten Kediri dan Hartini (28) warga Ringinanom yang disangka sebagai penadahnya.
Kasus ini terungkap atas laporan pemilik konter telepon genggam di wilayah Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang menjadi korban pencurian pada 11 Mei 2013. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta karena puluhan telepon genggam, peralatan elektronik lainnya, serta aksesorisnya dibawa kabur pencuri.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sementara, tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. "Para tersangka masih diamankan di rutan Mapolres," kata AKP Surono, Kepala Sub-bag Humas Polres Kediri Kota.
www.regional.kompas.com
Comments
Post a Comment