Pemerintah Indonesia Perpanjang Larangan Penebangan Hutan Dua Tahun
Pemerintah
Indonesia memperpanjang moratorium hutan alam dan lahan gambut selama dua
tahun, yang ditetapkan lewat Instruksi Presiden No. 6/2013 tentang Penundaan
Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan
Gambut.
Penundaan
pemberian izin ini diberlakukan di hutan
konservasi, hutan lindung dan hutan produksi serta area penggunaan lain
sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
Menteri Kehutanan
Zulkifli Hasan kepada VOA mengatakan kebijakan moratorium dilanjutkan untuk
terus memperbaiki tata kelola di sektor kehutanan.
Kebijakan
moratorium sebelumnya yang juga
diterapkan selama dua tahun, kata Zulkifli, telah memberi manfaat dalam
mencegah kerusakan hutan yang makin parah karena pemanfaatan komersial.
Dia menjelaskan
saat ini deforestasi (penebangan hutan) hanya sekitar 450 ribu hektar per
tahun, padahal pada 2001 hingga 2003, laju deforestasi mencapai 3,5 juta hektar
pertahun seiring diterapkannya otonomi daerah.
“Pada 1998,
deforestasinya dua juta hektar pertahun. Pada 2001, 2002, 2003 itu 3,5 juta
hektar per tahun. Sekarang tinggal 450 ribu hektar per tahun, jadi jelas sangat
signifikan hasilnya. Kami berpendapat moratorium itu bagus, banyak manfaatnya
maka kita perpanjang,” ujarnya.
Juru kampanye
hutan pada organisasi lingkungan hidup Greenpeace Indonesia Yuyun Indradi
mengatakan pihaknya menyambut baik perpanjangan kebijakan moratorium ini.
Meskipun itu kabar baik, kata Yuyun, Greenpeace menyayangkan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono yang tidak melakukan penguatan dalam perpanjangan moratorium
tersebut.
Yuyun menambahkan
pelaksanaan moratorium ini seharusnya tidak berdasarkan waktu tetapi
berdasarkan indikator capaian sehingga seluruh carut marut dan pesoalan
mendasar di sektor kehutanan bisa terselesaikan termasuk konflik sosial terkait
hutan yang masih banyak terjadi.
“Hal-hal yang
sebetulnya ingin kita lihat dalam moratorium yang baru ini, yang sayangnya
tidak terpenuhi adalah misalnya mempertanyakan bagaimana dengan hutan primer
yang berada di dalam kawasan konsesi. Bagaimana dengan kondisi atau status
hutan sekunder yang seharusnya perlu dilindungi karena itu merupakan bagian
dari hutan alam yang tersisa yang perlu diselamatkan,” ujarnya.
Greenpeace
Indonesia, ujar Yuyun, mendesak pemerintah meninjau
konsesi yang ada,
meningkatkan transparansi bagaimana lisensi diberikan, membangun basis data
yang kredibel untuk lahan rendah karbon dan melakukan tata ruang yang jelas dan
perencanaan penggunaan lahan.
Greenpeace juga
meminta pemerintah Norwegia untuk membantu Indonesia mengurangi emisi dari
deforestasi dan mendorong moratorium untuk diperkuat dan bukan sekedar
diperpanjang.
Pemerintah
Norwegia pernah memberikan dana US$1 miliar untuk membantu Indonesia
mengurangi emisi dari deforestasi, ujar Yuyun.
“Dalam hal ini
juga mendesak pemerintah Norwegia untuk pro aktif melihat bagaimana uang itu
digunakan. Apakah memberi manfaat juga kepada masyarakat Indonesia atau tidak
dan memberi manfaat terhadap keselamatan hutan atau usaha-usaha penyelamatan
hutan atau tidak,” ujarnya.
“Nah itu yang
sebenarnya yang menjadi tekanan kami mengapa kita meminta pemerintah Norwegia
bertindak lebih proaktif terhadap pelaksanaan moratorium dan pelaksanaan letter
of intent yang disepakati dua negara.”
Comments
Post a Comment