Polda Kalbar Amankan Tujuh Korban Perdagangan Manusia
flarenetwork.org
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan sebanyak tujuh korban trafficking atau perdagangan orang dan satu tersangka pelaku DL (mami), kata Kepala Bidang Humas Polda setempat, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar.
"Diamankannya tujuh korban trafficking dan pelaku saat melakukan aksinya di Hotel Kapuas Dharma, Jalan Imam Bonjol Pontianak, Senin malam (13/5)," kata Mukson Munandar di Pontianak, Selasa.
Ketujuh korban trafficking tersebut masing-masing berinisial, YY (21), YN (21), MG (17), JL (17), SN (21), DN (20), dan PN (22).
Mukson menjelaskan, pengungkapan dugaan perdagangan orang tersebut berkat adanya laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan itu jajaran Polda Kalbar langsung turun ke hotel yang dimaksud maksudnya, ternyata memang benar, sehingga diamankan tujuh orang korban dan pelaku.
"Kami sudah tiga bulan melakukan penyelidikan kasus trafficking ini," ungkapnya.
Mukson menambahkan, ketujuh orang yang diduga korban perdagangan orang tersebut kini sudah diserahkan ke instansi terkait untuk dilakukan pembinaan.
Pelaku yang bergelar mami terancam UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka DL mengakui, bisnis menyediakan jasa seks tersebut sudah lama dia lakukan dan baru kali ini dirinya ditangkap.
Ia mengatakan, tujuh orang korban itu sudah putus sekolah. "Kebanyakan pemesan melalui telepon kepada saya, setelah cocok harga, mereka saya antar ke tempat pemesan," ujarnya.
DL mengakui, dirinya hanya dapat uang dari korban untuk satu orang Rp50 ribu atau terserah mereka akan memberikan berapa. (www.republika.co.id)
"Diamankannya tujuh korban trafficking dan pelaku saat melakukan aksinya di Hotel Kapuas Dharma, Jalan Imam Bonjol Pontianak, Senin malam (13/5)," kata Mukson Munandar di Pontianak, Selasa.
Ketujuh korban trafficking tersebut masing-masing berinisial, YY (21), YN (21), MG (17), JL (17), SN (21), DN (20), dan PN (22).
Mukson menjelaskan, pengungkapan dugaan perdagangan orang tersebut berkat adanya laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan itu jajaran Polda Kalbar langsung turun ke hotel yang dimaksud maksudnya, ternyata memang benar, sehingga diamankan tujuh orang korban dan pelaku.
"Kami sudah tiga bulan melakukan penyelidikan kasus trafficking ini," ungkapnya.
Mukson menambahkan, ketujuh orang yang diduga korban perdagangan orang tersebut kini sudah diserahkan ke instansi terkait untuk dilakukan pembinaan.
Pelaku yang bergelar mami terancam UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka DL mengakui, bisnis menyediakan jasa seks tersebut sudah lama dia lakukan dan baru kali ini dirinya ditangkap.
Ia mengatakan, tujuh orang korban itu sudah putus sekolah. "Kebanyakan pemesan melalui telepon kepada saya, setelah cocok harga, mereka saya antar ke tempat pemesan," ujarnya.
DL mengakui, dirinya hanya dapat uang dari korban untuk satu orang Rp50 ribu atau terserah mereka akan memberikan berapa. (www.republika.co.id)
Comments
Post a Comment