Kejagung Eksekusi 3 Terpidana Hukuman Mati


Kejagung Eksekusi 3 Terpidana Hukuman Mati

Petugas hendak memberangkatkan dua peti jenazah terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan ke daerah asalnya. (Antara/Feny Selly)
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya telah mengeksekusi hukum mati terhadap 3 terpidana kasus pembunuhan. Mereka adalah Jurid, Ibrahim, dan Suryadi, pada Kamis 16 Mei 2013 malam.

"Terhadap 3 terpidana sudah dieksekusi," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Namun Basrief tidak menjelaskan waktu dan tempat 3 terpidana mati itu menghadapi regu tembak. Hal itu dilakukan demi menjaga psikologi keluarga.

"Begini eksekusi pidana mati. Tidak seperti eksekusi perkara biasa yang bisa dipertontonkan. Bagaimana kalau nanti keluargamu. Apa tidak sedih? tolong menjadi perhatian," beber dia.

Basrief menjelaskan, ketiga terpidana bernama Suryadi telah dimakamkan di Cilacap. Sementara 2 terpidana lain, Jurid dan Ibrahim dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan. Terpidana Suryadi terlilit kasus pembunuhan 1 keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991. Sedangkan terpidana Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.

"Satu itu (Suryadi) dimakamkan di Cilacap. Dan pada saatnya, tadi malam, berdasarkan laporan yang saya terima, keluarganya sudah menerima di sana. Dan yang 2 lagi (Jurit dan Ibrahim) ke Palembang. Jadi itu dalam proses disana," papar Basrief.

Namun Basrief menolak berkomentar mengenai berapa target eksekusi kejaksaan pada tahun ini. Tersiar kabar Kejaksaan akan menghukum mati terhadap 10 terpidana pasca-dieksekusinya 3 terpidana kasus pembunuhan tersebut.

"Kita tunggu hasil inventarisir terpidana mati. Nah itu, setelah kita lakukan. Kita lihat apakah pada hukumnya sudah terpenuhi semua apa. Hak-hak dia terpenuhi apa nggak? Kalau sudah terpenuhi semua, maka baru eksekusi dilaksanakan," bebernya.

Untuk tahun ini, sudah 4 terpidana dihukum mati. Selain 3 terpidana kasus pembunuhan Palembang itu, kejaksaan telah mengeksekusi 1 terpidana lainnya yakni terpidana narkoba Adami Wilson bin Adam alias Abu di Kepulauan seribu. Hingga saat ini, sudah 4 terpidana menghadap tim regu tembak. 
www.news.liputan6.com

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian