Waspadai Terima Hadiah dari Si Koruptor!




Waspadai Terima Hadiah dari Si Koruptor!KOMPAS/HENDRA A SETYAWANMobil Toyota jenis FJ Cruiser dengan nomor polisi 1340 TJE warna hitam (kanan) yang diduga milik Lutfhi Hasan Ishaaq diparkir di halaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (5/5/2013). KPK menyita mobil milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah (Toyota FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ) karena diduga berasal dari tindak pencucian uang terkait kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada mengantisipasi tindak pidana korupsi yang kini sudah berkembang ke arah pencucian uang. Masyarakat diminta untuk tidak mudah menerima pemberian hadiah baik berupa uang atau pun barang dari orang yang tidak diketahui sumber pendapatannya. Jika salah langkah, penerima hadiah itu bisa jadi ikut dijerat dalam tindak pidana pencucian uang.
"Di UU Tindak Pidana Pencucian Uang, baik pelaku aktif, fasilitator, hingga pelaku pasif bisa kena," ujar Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).
Agus mengatakan hal tersebut diatur dalam pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010. Di dalam pasal itu, orang yang menggunakan barang atau harta hasil tindak pidana korupsi bisa dipidanakan. Di dalam kejahatan kerah putih seperti korupsi, kata Agus, para pelaku tidak menggunakan rekening pribadinya sebagai tempat mengumpulkan harta kekayaan. Mereka lebih sering menggunakan rekening atas nama sanak keluarganya.
"Saya selalu katakan, koruptor kakap selalu punya tangan kanan. Entah itu staf, ajudan, anak, hingga istrinya. Biasanya uang itu kemudian dicairkan dan dibelikan mobil-mobil mewah dalam bentuk leasing,tapi dalam waktu singkat sudah dilunasi semuanya. Di dalam catatan PPATK, orang-orang ini sudah masuk dalam daftar," kata Agus.
Ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, juga mengungkapkan, perkara yang membelit Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait izin impor daging sapi bisa diijadikan contoh tepat bagaimana pencucian uang oleh koruptor dilakukan.
"Dia (Fathanah) menyalurkannya ke perempuan-perempuan yang tidak ada hubungan keluarganya. Makanya, hati-hati menerima pemberian orang lain, apalagi mobil hingga barang mewah," kata Asep.
Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan, fasilitator seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang, hingga penyedia jasa juga patut mewaspadai modus-modus yang dilakukan para koruptor ketika mencuci uang. PPATK, lanjut Agus, saat ini sudah mulai bekerja sama dengan perusahaan properti, agen properti, dealer mobil, toko perhiasan, hingga bank untuk mempersempit gerak para koruptor.
"Jika tidak melaporkan, mereka juga bisa dikenakan pidana karena dianggap memfasilitasi," imbuhnya.
Agus menjamin, masyararakat yang melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang tidak akan dikriminalisasikan. Di dalam UU TPPU, Agus mengungkapkan ada perlindungan fisik, harta, hingga keluarga dari pelapor yang melaporkan setiap transaksi mencurigakan.

www.nasional.kompas.com

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)