Memutus Mata Rantai Pungli, Semua Dilayani dengan IT
Banyak notaris mengeluhkan betapa lama proses pengurusan sertifikat fidusia di Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Bisa memakan waktu sampai enam bulan. Bisa saja dalam waktu singkat selesai, namun mesti menyelipkan sejumlah dana di berkas permohonan. Belum lagi persoalan calo yang menawarkan jasa percepatan pengurusan. Pendek kata serba sulit dan kadang berbelit. Tak hanya dalam urusan sertifikat fidusia. Keluhan yang sama muncul ketika warga masyarakat mengurus akte perseroan terbatas (PT) dan akta yayasan. Yang seharus bisa selesai dalam satu hari, ternyata pemohon harus menunggu dalam hitungan pekan, bahkan bulan. Kunci pembenahannya adalah bagaimana meminimalisasi tatap muka pemohon dan aparatur yang mengurus. Dan, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) DR. Freddy Harris SH, MH, LLM, hal itu dapat diatasi dengan penerapan online dalam proses permohonan dan sertifikasi fidusia, akta perseroan terbatas...