UU Kelautan Disahkan, Pencurian Ikan Kian Marakl
Istimewa Setelah tertunda dua hari, pembahasan RUU Kelautan, menurut rencana, kembali dilanjutkan dalam rapat paripurna DPR, hari ini Senin (29/9/2014). Banyak harapan yang ditambatkan pada RUU Kelautan tersebut. Antara lain, mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral dan mampu mencegah atau meminimalisir kasus pencurian ikan (illegal fishing) yang marak terjadi dan sangat merugikan negara mencapai Rp218 triliun. Direktur Indonesia Maritime Institute (IMI), Dr Y Paonganan menilai, RUU Kelautan belum mampu menjawab persoalan pencurian ikan yang marak terjadi di lautan Indonesia. “Saya sudah baca draft RUU Kelautan. Namun masih belum ada sinkronisasi dengan UU yang terkait kelautan lainnya. Meski hari ini jadi disahkan, UU Kelautan belum mampu mencegah atau mengurangi praktik illegal fishing,” kata Paonganan kepada Harian Terbit di Jakarta, Minggu (28/9). Ditambahkan Paonganan, tatakelola kelautan Indonesia sudah mengalami distorsi karena ketidakjela...