ICW: PNS Profesi Paling Korup


ICW: PNS Profesi Paling Korup Koalisi Kawal Anggaran saat menyatakan sikapnya menolak adanya usulan dana aspirasi oleh DPR RI dalam jumpa pers yang dilakukan di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Senin (15/6). (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
 
  Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil risetnya yang menunjukkan profesi terbanyak pelaku tindak pidana korupsi adalah pegawai negeri sipil (PNS). Peneliti ICW Aradilla Caesar menyebutkan, PNS yang didakwa korupsi sebanyak 104 dari total 230 orang pada semester pertama 2015 di Indonesia.

"Mereka dari pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi. Sejak 2012 memang PNS merupakan aktor paling banyak melakukan korupsi," kata Arad saat jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/8).

Arad melanjutkan, pegawai negara tersebut banyak melakukan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. "Program ini setiap saat dan modusnya konvensional. Itu paling gampang dikorupsi," ujarnya. (Baca: ICW Desak Revisi UU Tipikor Agar Perberat Hukuman Koruptor)

Koordinator Divisi Hukum dan Monitroing Peradilan Emerson Yuntho menambahkan, fenomena ini bukan hal yang jarang terjadi. Belakangan, kecenderungan korupsi dilakukan oleh pejabat daerah sehingga terdesentralisasi.

Emerson menegaskan, PNS memiliki kewajiban mengelola anggaran agar penyerapannya maksimal. Dengan tuntutan pelayanan publik, proyek pengadaan barang dan jasa pun dilakukan. Namun, proyek tersebut justru menjadi ladang basah bagi pejabat yang korup.

"Di daerah yang minim sumber daya alam, kecenderungan korupsi adalah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujarnya. (Baca: ICW: Revisi Aturan Malah Akan Ringankan Hukuman Koruptor)

Sementara itu, dalam riset pola korupsi lainnya, korupsi juga cenderung terjadi di daerah yang kaya sumber daya alam. Modusnya, melalui suap perizinan seperti izin usaha pertambangan, izin alih fungsi hutan, perkebunan, dan lainnya. "Contoh di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat," ucapnya.

Selain PNS, profesi lain yang juga tercatat melakukan tindak pidana korupsi adalah swasta atau pengusaha, anggota legislatif, dan penegak hukum.

"Swasta sebanyak 73 orang, 9 orang anggota DPR dan DPRD, dan 1 orang jaksa," kata Arad. (http://www.cnnindonesia.com/)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kisah Seorang Preman Kupang (1)