Pemidanaan Tak Mampu Turunkan Angka Korupsi
Unissula kembali melahirkan
kandidat doktor baru di bidang ilmu hukum. Mahasiswa Program Doktor Ilmu
Hukum (PDIH) Unissula Ahmad Syafiq SAg SH MH, Rabu (2/4), lulus ujian
kualifikasi doktor.
Syafiq berjuang keras mempertahankan proposal disertasi di depan Prof Dr Gunarto SH SE Akt MHum, Dr Ahmad Khisni SH MH, dan Dr Sri Endah Wahyuningsih, untuk menjadi kandidat doktor. ''Saya mengambil penelitian mengenai tindak pidana korupsi.
Ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya kasus di Indonesia. Pemidanaan para koruptor bahkan tak mampu menurunkan angka korupsi,'' tutur hakim PN Kudus itu usai menempuh ujian kualifikasi. Promovendus sepakat tindak pidana korupsi (tipikor), harus dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Alasannya, pelaku kejahatan ini tidak hanya oknum pejabat tingkat daerah, tapi juga di pusat.
Korupsi tak sebatas menggerus struktur kenegaraan secara perlahan, melainkan menghancurkan sendi-sendi penting kehidupan berbangsa. Menjadi pertanyaan, ketika pemidanaan kasus korupsi belum dapat menurunkan angka kejahatan ini, timbul keinginan merekonstruksi pemidanaan korupsi di Indonesia. Hal itu dikaitkan dalam perspektif keadilan berdasarkan nilai-nilai hukum pidana Islam.
Ubah Pola
Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme, karena penelitian ini dimaksudkan untuk menghasilkan suatu rekonstruksi pemikiran atau gagasan serta teori baru dalam hal pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Gagasan atau teori baru ini dibangun dari perspektif Hukum Pidana Islam, karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah muslim. Hukum Pidana Islam adalah bagian dari hukum pidana yang tidak tertulis di Indonesia. Gagasan atau teori baru dari perspektif Hukum Pidana Islam ini diharapkan mengubah pola pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
sumber: http://pdih.unissula.ac.id
Syafiq berjuang keras mempertahankan proposal disertasi di depan Prof Dr Gunarto SH SE Akt MHum, Dr Ahmad Khisni SH MH, dan Dr Sri Endah Wahyuningsih, untuk menjadi kandidat doktor. ''Saya mengambil penelitian mengenai tindak pidana korupsi.
Ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya kasus di Indonesia. Pemidanaan para koruptor bahkan tak mampu menurunkan angka korupsi,'' tutur hakim PN Kudus itu usai menempuh ujian kualifikasi. Promovendus sepakat tindak pidana korupsi (tipikor), harus dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Alasannya, pelaku kejahatan ini tidak hanya oknum pejabat tingkat daerah, tapi juga di pusat.
Korupsi tak sebatas menggerus struktur kenegaraan secara perlahan, melainkan menghancurkan sendi-sendi penting kehidupan berbangsa. Menjadi pertanyaan, ketika pemidanaan kasus korupsi belum dapat menurunkan angka kejahatan ini, timbul keinginan merekonstruksi pemidanaan korupsi di Indonesia. Hal itu dikaitkan dalam perspektif keadilan berdasarkan nilai-nilai hukum pidana Islam.
Ubah Pola
Paradigma yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme, karena penelitian ini dimaksudkan untuk menghasilkan suatu rekonstruksi pemikiran atau gagasan serta teori baru dalam hal pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Gagasan atau teori baru ini dibangun dari perspektif Hukum Pidana Islam, karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah muslim. Hukum Pidana Islam adalah bagian dari hukum pidana yang tidak tertulis di Indonesia. Gagasan atau teori baru dari perspektif Hukum Pidana Islam ini diharapkan mengubah pola pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
sumber: http://pdih.unissula.ac.id
Comments
Post a Comment