Insurance Fraud alias kejahatan asuransi
Pada suatu kesempatan break tutorial asuransi, saya bertemu rekan – rekan dari asuransi lain ,
kami berkesempatan ngobrol ngalor ngidul khas orang – orang asuransi.
Ya, memang kalau orang asuransi ngumpul, gak peduli dari perusahaan
asuransi manapun, ada suatu kekhasan sebagaimana yang terjadi pada
komunitas lain. Kalau komunitas penggemar mobil pasti bicara tentang
mobil. Kalau komunitas penggemar makanan, pasti bicara makanan. Begitu
juga kalau orang asuransi ngumpul, yang
dibicarakan gak jauh jauh dari masalah asuransi. Mulai dari masalah rate
kendaraan versi PMK, regulasi permodalan yang sedang hangat
dibicarakan, pengalaman ujian AAMAI yang gak lulus – lulus, sampai
pengalaman menghadapi klaim YANG aneh bahkan bfiktif. Nah
yang terakhir ini yang seru, karena masing – masing kami pernah
mengalami hal ini. Ada yang menghadapi klaim yang kejadiannya memang
tidak pernah terjadi. Ada juga klaim yang memang benar benar terjadi,
tapi angka kerugiannya digelembungkan sedemikian rupa.
Salah
seorang teman menceritakannya pengalamannya Ketika menerima pengajuan
klaim asuransi dengan nilai miliaran rupiah, perusahaan asuransi dimana
teman saya itu bekerja, merasa curiga. Pasalnya, pengusaha yang
mengklaim itu baru saja mengasuransikan dirinya senilai miliaran rupiah,
dan sekarang tiba-tiba mengalami kecelakaan. Ketika memasak, dua jari sang pengusaha -- jempol dan telunjuk -- putus terpotong pisau daging.
Situasi yang ”kebetulan” itu memancing rasa curiga. Perusahaan asuransi tersebut lalu mengontak Warsito Sanyoto, seorang pengacara sekaligus seorang insurance investigator. Sebelum
mengabulkan klaim sang pengusaha, perusahaan asuransi meminta Warsito
melakukan penyelidikan apakah kecelakaan itu wajar atau ada unsur
kesengajaan untuk mendapatkan klaim asuransi.
Dengan
pengalamannya sebagai penyelidik kejahatan asuransi, pria yang kerap
berurusan dengan kejahatan asuransi ini lalu mengadakan percobaan.
Dengan sarung tangan yang diisi busa, dia mencoba melakukan rekonstruksi
sesuai dengan cerita sang pengusaha. ”Setelah melakukan percobaan
sampai 55 kali, warsito berkesimpulan itu bukan kecelakaan, tetapi
kesengajaan,’’ ungkap rekan saya itu. ”Sebab dari uji coba itu yang putus harusnya tiga jari bukan dua. Lagi pula, setelah tanya sana sini, termasuk kepada pembantu rumah tangga sang pengusaha, seumur – umur sang pengusaha tidak pernah masuk dapur. Apalagi masak. Nah Lho tebak sendiri ada apa dibalik itu.
Pada kasus lain, rekan saya yang bekerja di broker asuransi, bercerita bahwa ada
satu tertanggung dengan jumlah uang pertanggungan mencapai miliaran,
ditemukan mati tenggelam di laut. Setelah menerima laporan, Perusahaan
asuransi , kemudian meminta agar terhadap jenajah tersebut dilakukan
otopsi. Dari hasil otopsi terhadap jenajah korban, ternyata rongga
pernapasan dan paru-parunya tidak mengandung setetespun air laut.
Artinya dia telah meninggal atau dibunuh sebelum diceburkan dilaut. Ini
bisa menjadi dasar yang kuat bagi asuransi untuk mengembangkan
penyelidikan dengan bantuan dari kepolisian. Dari hasil penyelidikan ternyata
benar, bahwa si korban bukanlah tenggelam, tetapi dibunuh atas perintah
istrinya, yang nota bene akhli waris yang syah jika klaim itu
dibayarkan.
Ada
juga cerita seorang wanita mengawini seseorang, kemudian suaminya
diasuransikan. Tak lama kemudian sang suami meninggal dunia dan sang
istri menerima santunan asuransi . Si pelaku lantas menikah lagi,
suaminya yang kedua kemudian juga diasuransikan. Kali ini dengan
pertanggungan yang lebih besar. Beberapa bulan kemudian si suami
meninggal dalam sebuah kecelakaan . Kali
ini sang istri gagal menerima santunan asuransi karena perusahaan
asuransi sempat curiga, kemudian menyelidiki dan membongkar kasus ini.
Saya lalu teringat pengalaman saya sendiri sewaktu bertugas di JP unit layanan Bogor 11 tahun yang lalu. Pada suatu kesempatan saya menerima berkas pengajuan klaim meninggal dunia dalam kasus Sigap Kereta Api. (Waktu itu masih bernama ECKA/ Ekstra Cover Kereta Api). Karena Sigap KA hanya bersifat asuransi tambahan, saya lalu mengajak rekan dari PT Jasa Raharja (Persero) untuk melakukan survey bersama. Namun akhirnya kami sepakat untuk survey di dua tempat berbeda. Kami lalu berbagi tugas, rekan JR itu survey di TKP dan saya kebagian tugas survey di sekitar rumah korban. Karena
kalau survey dilakukan bersama – sama , waktunya tidak akan mencukupi
karena kami diberi “target” oleh pimpinan JR perwakilan Bogor yang waktu
itu juga selaku ‘kuasa komisaris JP” supaya pembayaran klaim dapat
diselesaikan keesokan harinya.
Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 2 jam dengan
berkendaraan sepeda motor, sampai juga saya di sekitar rumah korban.
Yang pertama saya lakukan bertanya ke rumah tetangga korban, sekitar
seratus meter dari rumah korban. Kepada seorang laki – laki saya
bertanya “ Pak maaf numpang tanya ,rumah keluarga almarhum Pak Dadong
dimana ? . Bukannya langsung menjawab, laki- laki
separuh baya itu malah bengong. Sesaat kemudian laki-laki itu malah
balik bertanya . “ Memangnya Dadong sudah meninggal Pak?”. Kali
ini saya yang bengong dan gak bisa berkata apa-apa. Sejurus kemudian
laki –laki itu kembali berkata “ Pak, kalo Dadong meninggal… orang yang
pertama gotong jenajahnya dan tahlilan pasti saya. Karena saya temen
deketnya” ujarnya setangah ngotot. Saya lalu bertanya lagi “ Bukannya
sudah meninggal tiga hari yang lalu Pak?. Kali ini dia menjawab dengan ngotot, ” Masya Allah Pak , gak percaya amat sih sama saya , tadi Bada Dzuhur aja saya masih ketemu dia, sekarang dia lagi pergi berobat ke ahli patah tulang Cimande. Kali
ini saya benar – benar percaya apa yang diucapkan bapak itu. Saya lalu
mencium aroma ketidakberesan dalam kasus ini. Untuk lebih meyakinkan
saya , saya menemui ketua RT dimana korban berdomisili. Saya bertanya hal serupa
dan
jawaban dari sang ketua RT benar – benar membuat saya yakin bahwa kasus
meninggalnya Dadong adalah Fiktif belaka. Karena Pak RT sempat diminta
tolong oleh Keluarga Dadong untuk membuat surat pengantar untuk membuat Surat kematian palsu dengan iming-iming akan diberi jatah sejumlah uang . Kemudian saya minta Pak RT untuk membuat surat pernyataan ketidak benaran kasus ini. Dalam benak saya berguman Keluarga Dadong Hebat sekaligus
bodoh. Hebat karena mempunyai modus operandi kejahatan layaknya mafia
itali, bodoh karena tetangganya sekampung tidak diajak ‘damai’ untuk
tutup mulut supaya tidak mengatakan yang sebenarnya. Hehehe. Belakangan
diketahui bahwa memang betul Dadong kecelakaan jatuh dari KRL (Kereta
Api Listrik) Jakarta - Bogor,
tetapi tidak sampai meninggal, cuma patah kakinya. Karena keluarganya
tidak punya biaya pengobatan, dan mendengar informasi bahwa kalau
meninggal dunia akan mendapat santunan yang cukup besar, maka
terpikirlah untuk merancang skenario kematian itu dengan membuat surat kematian palsu. Dalang semua ini tidak lain, mertua korban . Dia sendiri yang membuat surat kematian aspal.
Kalau dilihat skalanya, mungkin kasus –kasus seperti yang saya alami terhitung skala kecil dari
kemungkinan kerugian perusahaan akibat membayar klaim itu. Saya yakin
banyak kasus – kasus lain yang mungkin rekan –rekan di JP alami, dalam
skala yang lebih besar dan modus yang lebih canggih tapi berhasil
dibongkar.
Dalam sebuah Film Holywood yang diputar di TV, saya
lupa judulnya, saya juga pernah lihat modus – modus kejahatan dengan
memanfaatkan kelengahan orang asuransi ini. Film ini diangkat dari kisah
nyata yang menceritakan seorang perempuan yang tega membunuh suaminya
sendiri dengan membuat skenario seolah2 suaminya mengalami kecelakaan
karena teriming – iming uang klaim asuransi jutaan dolar.
Belum lagi kasus -kasus dalam asuransi kendaraan. Banyak modus operandi yang dimainkan salah satunya yang mobilnya sudah menabrak dan hancur, tapi belakangan baru diasuransikan . Teman saya, seorang Kepala Cabang Asuransi di sebuah perusahaan asuransi swasta di Banten, pernah mengalami. Pada
saat penutupan di hari jumat sore, seseorang Bapak datang dengan hanya
membawa sebuah STNK. Orang tersebut meminta agar dibuatkan polis
asuransi kendaraan saat itu juga dengan alasan akan pergi keluar kota.
Ketika diminta untuk memperlihatkan mobilnya orang itu beralasan sedang
dipakai istrinya belanja. Celakanya sang kepala cabang percaya begitu
saja, dan langsung menerbitkan polisnya tanpa melihat kendaraannya dan
preminya dibayar kontan sore itu juga.. Benar saja, berselang dua hari
kemudian dia menerima laporan klaim bahwa mobil itu mengalami kecelakaan
di luar kota. Kondisi kendaraannya dilaporkan hancur, tidak bisa
diderek. Anehnya seluruh penumpang termasuk didalamnya si Bapak yang
meminta penutupan asuransi tersebut dilaporkan tidak lecet sedikitpun.
Kita amat beralasan untuk mencurigai kebenaran
kasus ini, tapi kalau kita tidak bisa membuktikannya maka kita harus
tetap membayar klaimnnya. Kalau sudah begini, kita
bukan hanya dikadalin, tapi sudah di “Buaya-in”. Kalau tidak kita
survey sebelum kendaraan itu diasuransikan, maka sulit bagi kita untuk
dapat membuktikannya. Padahal
mengutip apa yang dikatakan pak Anton Sumarno (Dirut Andika Raharja) “
If you cant prove it, you must pay it.”. Jika kita tidak bisa buktikan
maka kita harus bayar, walaupun kita sudah curiga. Karena bicara Hukum tidak cukup hanya atas dasar curiga, tapi atas dasar bukti. Mungkin
tidak perlu sampai mengundang Warsito Sanyoto untuk membongkar kasus
seperti itu, tapi lebih karena feeling yang ditempa dari pengalaman. Kasus
yang terjadi tidak lama setelah terjadinya penutupan asuransi dan
kejadiannya kurang logis ditambah berbagai “serba kebetulan” merupakan
indikasi adanya ketidakberesan.
Kasus – kasus seperti kejahatan asuransi atau dalam istilah asuransi disebut Insurance Fraud seperti diatas hanya segelintir contoh dari kejahatan yang dilakukan terhadap perusahaan asuransi. Mengutip apa yang disampaikan Frans Sahusilawane,(Sekarang Dirut Maipark), di
Amerika Serikat, kerugian akibat Insurance Fraud diperkirakan mencapai
96,2 Miliar Dolar AS ( Sekitar 865 triliun). Padahal kita yakin bahwa
sistem deteksi perusahaan asuransi disana sudah lebih canggih. Bagaimana
dengan di Indonesia ? saya yakin juga angkanya tidak kecil. Hanya tidak
semua perusahaan asuransi mau ungkapkan dengan berbagai pertimbangan.
Pak
Anton Sumarno dalam kesempatan tutor , mendeskripsikan bahwa Insurance
Fraud tidak hanya menyangkut perbuatan sengaja membakar, memotong,
mencederai, merusak harta benda atau membunuh orang yang diasuransikan
dengan tujuan memperoleh santunan asuransi. Insurance fraud juga
meliputi pemalsuan, pemelintiran, pembengkokan, penghapusan data atau
informasi untuk menciptakan seolah-olah kejadian yang dialami
diakibatkan oleh peril atau bahaya yang termasuk dalam cakupan jaminan
polis. Insurance Fraud juga mencakup perbuatan memperbesar ( mark up)
jumlah kerugian dari yang sebenarnya dialami agar memperoleh santunan
lebih besar dari yang seharusnya, melaporkan peristiwa di luar cakupan
periode polis dan sebagainya. Pokoknya segala cara dilakukan orang untuk
mencari keuntungan dari perusahaan asuransi..
sumber: http://imamhendra.blogspot.com
Comments
Post a Comment