Insurance Fraud alias kejahatan asuransi

Pada suatu kesempatan break tutorial asuransi, saya bertemu rekan – rekan dari asuransi lain , kami berkesempatan ngobrol ngalor ngidul khas orang – orang asuransi. Ya, memang kalau orang asuransi ngumpul, gak peduli dari perusahaan asuransi manapun, ada suatu kekhasan sebagaimana yang terjadi pada komunitas lain. Kalau komunitas penggemar mobil pasti bicara tentang mobil. Kalau komunitas penggemar makanan, pasti bicara makanan. Begitu juga kalau orang asuransi ngumpul, yang dibicarakan gak jauh jauh dari masalah asuransi. Mulai dari masalah rate kendaraan versi PMK, regulasi permodalan yang sedang hangat dibicarakan, pengalaman ujian AAMAI yang gak lulus – lulus, sampai pengalaman menghadapi klaim YANG aneh bahkan bfiktif. Nah yang terakhir ini yang seru, karena masing – masing kami pernah mengalami hal ini. Ada yang menghadapi klaim yang kejadiannya memang tidak pernah terjadi. Ada juga klaim yang memang benar benar terjadi, tapi angka kerugiannya digelembungkan sedemikian rupa.
Salah seorang teman menceritakannya pengalamannya Ketika menerima pengajuan klaim asuransi dengan nilai miliaran rupiah, perusahaan asuransi dimana teman saya itu bekerja, merasa curiga. Pasalnya, pengusaha yang mengklaim itu baru saja mengasuransikan dirinya senilai miliaran rupiah, dan sekarang tiba-tiba mengalami kecelakaan. Ketika memasak, dua jari sang pengusaha -- jempol dan telunjuk -- putus terpotong pisau daging.
Situasi yang ”kebetulan” itu memancing rasa curiga. Perusahaan asuransi tersebut lalu mengontak Warsito Sanyoto, seorang pengacara sekaligus seorang insurance investigator. Sebelum mengabulkan klaim sang pengusaha, perusahaan asuransi meminta Warsito melakukan penyelidikan apakah kecelakaan itu wajar atau ada unsur kesengajaan untuk mendapatkan klaim asuransi.
Dengan pengalamannya sebagai penyelidik kejahatan asuransi, pria yang kerap berurusan dengan kejahatan asuransi ini lalu mengadakan percobaan. Dengan sarung tangan yang diisi busa, dia mencoba melakukan rekonstruksi sesuai dengan cerita sang pengusaha. ”Setelah melakukan percobaan sampai 55 kali, warsito berkesimpulan itu bukan kecelakaan, tetapi kesengajaan,’’ ungkap rekan saya itu. ”Sebab dari uji coba itu yang putus harusnya tiga jari bukan dua. Lagi pula, setelah tanya sana sini, termasuk kepada pembantu rumah tangga sang pengusaha, seumur – umur sang pengusaha tidak pernah masuk dapur. Apalagi masak. Nah Lho tebak sendiri ada apa dibalik itu.
Pada kasus lain, rekan saya yang bekerja di broker asuransi, bercerita bahwa ada satu tertanggung dengan jumlah uang pertanggungan mencapai miliaran, ditemukan mati tenggelam di laut. Setelah menerima laporan, Perusahaan asuransi , kemudian meminta agar terhadap jenajah tersebut dilakukan otopsi. Dari hasil otopsi terhadap jenajah korban, ternyata rongga pernapasan dan paru-parunya tidak mengandung setetespun air laut. Artinya dia telah meninggal atau dibunuh sebelum diceburkan dilaut. Ini bisa menjadi dasar yang kuat bagi asuransi untuk mengembangkan penyelidikan dengan bantuan dari kepolisian. Dari hasil penyelidikan ternyata benar, bahwa si korban bukanlah tenggelam, tetapi dibunuh atas perintah istrinya, yang nota bene akhli waris yang syah jika klaim itu dibayarkan.
Ada juga cerita seorang wanita mengawini seseorang, kemudian suaminya diasuransikan. Tak lama kemudian sang suami meninggal dunia dan sang istri menerima santunan asuransi . Si pelaku lantas menikah lagi, suaminya yang kedua kemudian juga diasuransikan. Kali ini dengan pertanggungan yang lebih besar. Beberapa bulan kemudian si suami meninggal dalam sebuah kecelakaan . Kali ini sang istri gagal menerima santunan asuransi karena perusahaan asuransi sempat curiga, kemudian menyelidiki dan membongkar kasus ini.
Saya lalu teringat pengalaman saya sendiri sewaktu bertugas di JP unit layanan Bogor 11 tahun yang lalu. Pada suatu kesempatan saya menerima berkas pengajuan klaim meninggal dunia dalam kasus Sigap Kereta Api. (Waktu itu masih bernama ECKA/ Ekstra Cover Kereta Api). Karena Sigap KA hanya bersifat asuransi tambahan, saya lalu mengajak rekan dari PT Jasa Raharja (Persero) untuk melakukan survey bersama. Namun akhirnya kami sepakat untuk survey di dua tempat berbeda. Kami lalu berbagi tugas, rekan JR itu survey di TKP dan saya kebagian tugas survey di sekitar rumah korban. Karena kalau survey dilakukan bersama – sama , waktunya tidak akan mencukupi karena kami diberi “target” oleh pimpinan JR perwakilan Bogor yang waktu itu juga selaku ‘kuasa komisaris JP” supaya pembayaran klaim dapat diselesaikan keesokan harinya.
Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 2 jam dengan berkendaraan sepeda motor, sampai juga saya di sekitar rumah korban. Yang pertama saya lakukan bertanya ke rumah tetangga korban, sekitar seratus meter dari rumah korban. Kepada seorang laki – laki saya bertanya “ Pak maaf numpang tanya ,rumah keluarga almarhum Pak Dadong dimana ? . Bukannya langsung menjawab, laki- laki separuh baya itu malah bengong. Sesaat kemudian laki-laki itu malah balik bertanya . “ Memangnya Dadong sudah meninggal Pak?”. Kali ini saya yang bengong dan gak bisa berkata apa-apa. Sejurus kemudian laki –laki itu kembali berkata “ Pak, kalo Dadong meninggal… orang yang pertama gotong jenajahnya dan tahlilan pasti saya. Karena saya temen deketnya” ujarnya setangah ngotot. Saya lalu bertanya lagi “ Bukannya sudah meninggal tiga hari yang lalu Pak?. Kali ini dia menjawab dengan ngotot, ” Masya Allah Pak , gak percaya amat sih sama saya , tadi Bada Dzuhur aja saya masih ketemu dia, sekarang dia lagi pergi berobat ke ahli patah tulang Cimande. Kali ini saya benar – benar percaya apa yang diucapkan bapak itu. Saya lalu mencium aroma ketidakberesan dalam kasus ini. Untuk lebih meyakinkan saya , saya menemui ketua RT dimana korban berdomisili. Saya bertanya hal serupa
dan jawaban dari sang ketua RT benar – benar membuat saya yakin bahwa kasus meninggalnya Dadong adalah Fiktif belaka. Karena Pak RT sempat diminta tolong oleh Keluarga Dadong untuk membuat surat pengantar untuk membuat Surat kematian palsu dengan iming-iming akan diberi jatah sejumlah uang . Kemudian saya minta Pak RT untuk membuat surat pernyataan ketidak benaran kasus ini. Dalam benak saya berguman Keluarga Dadong Hebat sekaligus bodoh. Hebat karena mempunyai modus operandi kejahatan layaknya mafia itali, bodoh karena tetangganya sekampung tidak diajak ‘damai’ untuk tutup mulut supaya tidak mengatakan yang sebenarnya. Hehehe. Belakangan diketahui bahwa memang betul Dadong kecelakaan jatuh dari KRL (Kereta Api Listrik) Jakarta - Bogor, tetapi tidak sampai meninggal, cuma patah kakinya. Karena keluarganya tidak punya biaya pengobatan, dan mendengar informasi bahwa kalau meninggal dunia akan mendapat santunan yang cukup besar, maka terpikirlah untuk merancang skenario kematian itu dengan membuat surat kematian palsu. Dalang semua ini tidak lain, mertua korban . Dia sendiri yang membuat surat kematian aspal.
Kalau dilihat skalanya, mungkin kasus –kasus seperti yang saya alami terhitung skala kecil dari kemungkinan kerugian perusahaan akibat membayar klaim itu. Saya yakin banyak kasus – kasus lain yang mungkin rekan –rekan di JP alami, dalam skala yang lebih besar dan modus yang lebih canggih tapi berhasil dibongkar.
Dalam sebuah Film Holywood yang diputar di TV, saya lupa judulnya, saya juga pernah lihat modus – modus kejahatan dengan memanfaatkan kelengahan orang asuransi ini. Film ini diangkat dari kisah nyata yang menceritakan seorang perempuan yang tega membunuh suaminya sendiri dengan membuat skenario seolah2 suaminya mengalami kecelakaan karena teriming – iming uang klaim asuransi jutaan dolar.
Belum lagi kasus -kasus dalam asuransi kendaraan. Banyak modus operandi yang dimainkan salah satunya yang mobilnya sudah menabrak dan hancur, tapi belakangan baru diasuransikan . Teman saya, seorang Kepala Cabang Asuransi di sebuah perusahaan asuransi swasta di Banten, pernah mengalami. Pada saat penutupan di hari jumat sore, seseorang Bapak datang dengan hanya membawa sebuah STNK. Orang tersebut meminta agar dibuatkan polis asuransi kendaraan saat itu juga dengan alasan akan pergi keluar kota. Ketika diminta untuk memperlihatkan mobilnya orang itu beralasan sedang dipakai istrinya belanja. Celakanya sang kepala cabang percaya begitu saja, dan langsung menerbitkan polisnya tanpa melihat kendaraannya dan preminya dibayar kontan sore itu juga.. Benar saja, berselang dua hari kemudian dia menerima laporan klaim bahwa mobil itu mengalami kecelakaan di luar kota. Kondisi kendaraannya dilaporkan hancur, tidak bisa diderek. Anehnya seluruh penumpang termasuk didalamnya si Bapak yang meminta penutupan asuransi tersebut dilaporkan tidak lecet sedikitpun. Kita amat beralasan untuk mencurigai kebenaran kasus ini, tapi kalau kita tidak bisa membuktikannya maka kita harus tetap membayar klaimnnya. Kalau sudah begini, kita bukan hanya dikadalin, tapi sudah di “Buaya-in”. Kalau tidak kita survey sebelum kendaraan itu diasuransikan, maka sulit bagi kita untuk dapat membuktikannya. Padahal mengutip apa yang dikatakan pak Anton Sumarno (Dirut Andika Raharja) “ If you cant prove it, you must pay it.”. Jika kita tidak bisa buktikan maka kita harus bayar, walaupun kita sudah curiga. Karena bicara Hukum tidak cukup hanya atas dasar curiga, tapi atas dasar bukti. Mungkin tidak perlu sampai mengundang Warsito Sanyoto untuk membongkar kasus seperti itu, tapi lebih karena feeling yang ditempa dari pengalaman. Kasus yang terjadi tidak lama setelah terjadinya penutupan asuransi dan kejadiannya kurang logis ditambah berbagai “serba kebetulan” merupakan indikasi adanya ketidakberesan.
Kasus – kasus seperti kejahatan asuransi atau dalam istilah asuransi disebut Insurance Fraud seperti diatas hanya segelintir contoh dari kejahatan yang dilakukan terhadap perusahaan asuransi. Mengutip apa yang disampaikan Frans Sahusilawane,(Sekarang Dirut Maipark), di Amerika Serikat, kerugian akibat Insurance Fraud diperkirakan mencapai 96,2 Miliar Dolar AS ( Sekitar 865 triliun). Padahal kita yakin bahwa sistem deteksi perusahaan asuransi disana sudah lebih canggih. Bagaimana dengan di Indonesia ? saya yakin juga angkanya tidak kecil. Hanya tidak semua perusahaan asuransi mau ungkapkan dengan berbagai pertimbangan.
Pak Anton Sumarno dalam kesempatan tutor , mendeskripsikan bahwa Insurance Fraud tidak hanya menyangkut perbuatan sengaja membakar, memotong, mencederai, merusak harta benda atau membunuh orang yang diasuransikan dengan tujuan memperoleh santunan asuransi. Insurance fraud juga meliputi pemalsuan, pemelintiran, pembengkokan, penghapusan data atau informasi untuk menciptakan seolah-olah kejadian yang dialami diakibatkan oleh peril atau bahaya yang termasuk dalam cakupan jaminan polis. Insurance Fraud juga mencakup perbuatan memperbesar ( mark up) jumlah kerugian dari yang sebenarnya dialami agar memperoleh santunan lebih besar dari yang seharusnya, melaporkan peristiwa di luar cakupan periode polis dan sebagainya. Pokoknya segala cara dilakukan orang untuk mencari keuntungan dari perusahaan asuransi..
Berbagai upaya untuk mencegah hal ini, termasuk menerapkan sistem dan standar prosedur operasi yang ketat. Namun, sebaik apapun sistem untuk mencegah Insurance fraud, faktor manusia tetap merupakan kunci utama. Kasus –kasus kejahatan asuransi selalu melibatkan bujuk rayu, iming – iming, gertakan hingga ancaman kekerasan. Insan JP INSURANCE harus mempu mengatasi semua ini dengan integritas yang dimilikinya.Insya Allah. Maka meminjam istilah Bang Napi dalam acara berita kriminal di RCTI : Kejahatan timbul bukan hanya karena ada niat pelakunya , tetapi juga adanya kesempatan…. Waspadalah.. .!! waspadalah...!! (mahendra)
sumber: http://imamhendra.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

Seri-Taspen: SEJARAH, JATI DIRI DAN PROBLEMATIKA

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian

Kekerasan di Perkotaan