“PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN ETIKA HUKUM”
Oleh:
Dr. H. Darmono, SH, MH
I. PENDAHULUAN
Di era reformasi menuju demokrasi dan
transparansi, salah satu agenda yang harus dilaksanakan adalah
menegakkan supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Menegakkan supremasi hukum berarti menempatkan hukum sebagai
patokan tertinggi berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara, dimana Negara dengan kekuasaannya
tunduk pada hukum, dan setiap subyek hukum baik orang maupun badan hukum
berkesamaan kedudukannya dihadapan hukum, wajib mentaati serta
menjunjung tinggi hukum tanpa ada kecualinya.
Di kalangan masyarakat luas konotasi
supremasi hukum seringkali dipahami dengan sebutan menjadikan hukum
sebagai panglima, intinya segala permasalahan hukum wajib diselesaikan
melalui prosedur hukum yang berlaku. Tegasnya orientasi penegakan hukum
diarahkan untuk mencapai tujuan hukum dan tujuan sosial melalui
institusi penegak hukum yang berwenang, berkewajiban dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan penegakan hukum secara tegas, konsekuen dan
konsisten terhadap segala bentuk perbuatan melanggar hukum, baik bidang
publik maupun hukum privat, termasuk tindak pidana korupsi yang sangat
merugikan keuangan negara dan perekonomian negara pada khususnya serta
masyarakat pada umumnya.
Sehubungan dengan itulah maka alat
negara penegak hukum dalam melaksanakan tugas kewenangannya bertolak
pangkal bukan semata-mata dari kekuasaan dan kewenangan yang ada padanya
melainkan ia adalah alat negara yang melayani kebutuhan secara serasi
dan seimbang antara kepentingan anggota masyarakat dan masyarakat negara
itu sebagai suatu kesatuan. Keseimbangan dan keserasian ini di satu
segi berarti tindakan tegas bagi setiap pelanggar hukum sesuai dengan
hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan di segi lain berarti
perlindungan bagi setiap orang yang tidak melanggar hukum dan
kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Tata cara penindakan yang pasti, batas
kewenangan, hak dan kewajiban penegak hukum serta perlindungan bagi
mereka yang hak asasinya akan dikurangi, secara tegas telah diatur dalam
Hukum Acara Pidana Nasional yang dalam waktu dekat diharapkan akan
sudah diundangkan. Sehingga jaminan hukum yang jelas, tepat dan benar
akan semakin mewujudkan tujuan hukum pada umumnya yaitu ketertiban dan
kepastian, yang selanjutnya akan lebih mempercepat perputaran usaha
pembangunan serta akan menumbuhkan pula kesadaran hukum dalam
masyarakat.
Era reformasi dan globalisasi yang
ditafsirkan penegak hukum sebagai reformasi dan globalisasi di bidang
hukum, maka sumberdaya manusia penegak hukum harus diiringi suatu
ketrampilan penuh dinamika sesuai predikat yang disandang. Dikaitkan
dengan pemberitaan dan penilaian sebagian besar masyarakat bahwa aparat
penegak hukum belum bersikap profesional, terutama dalam upaya
memberantas praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang semakin marak
akhir-akhir ini; maka sumberdaya manusia penegak hukum perlu
direorientasikan pada eksistensi misi penegak hukum yang berpangkal pada
perlindungan dan penegakan kepentingan umum dan kepentingan hukum pada
umumnya, dengan senantiasa berpegang pada asas persamaan di depan hukum,
supremasi hukum dan konstitusi.
Reformasi dan globalisasi sumberdaya
manusia penegak hukum tidak dapat dilepaskan keterkaitannya sebagai
Aparatur Negara. Dalam bersikap perilaku sebagai abdi masyarakat,
aparatur negara harus bersifat akomodatif, berorientasi terhadap
kepentingan umum, pengupayaan aspirasi rakyat dalam kenyataan dan
perwujudan demokrasi sesungguhnya.
Pembinaan aparatur negara agar bersih
dan berwibawa bukan upaya mudah. Aparatur negara yang berwibawa
senantiasa menghindar/terhindar dari penyelewengan, pemborosan,
kebocoran, pungutan liar dan korupsi. Dengan mensyaratkan kebersihannya
lebih dahulu kemudian untuk menambah kewibawaannya, aparat pebegak hukum
harus menambah bekal profesi agar pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai
abdi masyarakat menjadi sempurna.
Pembinaan sumberdaya manusia penegak
hukum dalam era reformasi dan globalisasi merupakan masalah kompleks dan
memiliki interdependensi dengan orientasi penegak hukum, serta
dipengaruhi oleh berbagai tantangan dan masalah stategis; baik internal
(menyangkut struktur organisasi) maupun eksternal (berkaitan dengan
pengaruh perkembangan politik, pergeseran tata nilai maupun peningkatan
kesadaran hukum masyarakat).
Semua ini dapat diawali dengan upaya
rekrutmen dan selanjutnya melakukan pembinaan sumberdaya manusia penegak
hukum yang berkualifikasi profesional, memiliki integritas dan
berdisiplin.
II. JABATAN PROFESI DAN PROFESIONALISME
Jabatan penegak hukum bukan sekedar lahan pekerjaan (vocation)
namun juga merupakan profesi. Penegak hukum sebagai seorang profesional
dituntut untuk mempunyai tiga karakteristik, yaitu: keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibility) / pertanggungjawaban sosial (social responsibility), serta rasa kesatuan dan keterikatan (corporateness) dalam menegakkan martabat kompetensi profesinya. Samuel P. Huntington dalam bukunya berjudul”Prajurit dan Negara. Teori dan Politik Hubungan Militer-Sipil. (The Soldier and The State)” menegaskan : “The
distinguishing characteristics of a profession as a special type of
vocation are its expertise, responsibility and corporateness” (Hal
yang membedakan karakteristik sebuah profesi sebagai suatu jenis
pekerjaan yang khusus adalah keahlian, tanggung jawab, dan kesatuannya).
Expertise. The
professional man is an expert with specialized knowledge and skill in a
significant field of human endeavor. His expertise is acquired only by
prolonged education and experience. It is the basic of objective
standards of professional competence for separating the profession from
laymen and measuring the relative competence of members of the
profession. Such standard are universal. They inhere in the knowledge
and skill and are capable of
general application irrespective of time and place…..
(Keahlian. Orang yang
profesional adalah seorang ahli yang memiliki pengetahuan dan
ketrampilan khusus dalam suatu bidang yang penting, yang merupakan kerja
keras manusia. Keahliannya diperoleh hanya dari pendidikan yang tinggi
dan pengalaman. Ini menjadi dasar dari standar objektif kemampuan
profesional yang membedakan profesi dengan orang awam dan mengukur
kemampuan relatif para anggota profesi tersebut. Standar-standar
tersebut bersifat universal. Melekat dalam pengetahuan dan ketrampilan
serta dapat diaplikasikan secara umum tanpa dibatasi oleh waktu dan
tempat…..)
Responsibility. The
professional man is a practicing expert, working in social contex, and
performing a service, … which is essential to the functioning of
society. … The essential and general character of his service and his
monopoly of his skill impose upon the professional man the
responsibility to perform the service when required by society. This
social responsibility distinguishes the professional man from other
experts with only intellectual skills in a manner harmful to society……
(Tanggung jawab. Orang
yang profesional adalah seorang yang ahli dalam praktek profesinya,
bekerja dalam sebuah konteks sosial, dan melakukan suatu pelayanan, …
yang sifatnya penting bagi fungsi masyarakat. … Karakter inti dan umum
pelayanannya dan sifat monopoli terhadap ketrampilan yang dimilikinya
membebani para profesional dengan tanggung jawab untuk memberikan
pelayanan pada saat diperlukan oleh masyarakat. Tanggung jawab sosial
ini membedakan seorang profesional dengan para ahli lainnya yang hanya
memiliki ketrampilan intelektual……)
Corporateness.
The members of a profession share a sense of organic unity and
consciousness of themselves as a group apart from laymen. This
collective sense has its origins in the lengthy discipline and training
necessary for professional competence, the common bond of work, and the
sharing of a unique social responsibility. The sense of unity manifests
itself in a professional organization which formalizes and applies the
standards of professional competence and establishes and enforces the
standards of professional responsibility……….
(Kesatuan. Para anggota dari suatu profesi saling berbagi rasa
persatuan dan kesadaran akan keberadaan mereka sebagai sebuah kelompok
yang berbeda dari orang awam. Rasa kebersamaan ini bersumber dan
kedisiplinan dan pelatihan kemampuan profesional, ikatan kerja bersama,
dan saling berbagi suatu tanggung jawab sosial yang unik. Rasa kesatuan
terwujud dalam suatu organisasi profesional yang membentuk dan
menerapkan standar tanggung jawab profesional……..)
Mengacu pada penegasan di muka, jabatan penegak hukum sebagai
jabatan profesi, di samping harus mempunyai tugas dan wewenang sesuai
dengan perkembangan zaman serta dinamika masyarakat; juga dituntut
memiliki kemampuan kognitif dan afektif dalam penegakan hukum dan
keadilan. Kemampuan kognitif berarti kemampuan yang berkaitan dengan
pengenalan dan penafsiran lingkungan oleh seseorang yang bercirikan
keilmuan. Sedangkan kemampuan afektif berkenaan dengan perasaan yang
tercermin pada sikap seseorang yang ditandai oleh tanggungjawab
sosialnya.
Contohnya, di kalangan Kejaksaan yang
merupakan salah satu dari institusi penegak hukum, sebagai upaya untuk
mewujudkan karakteristik profesi Jaksa yang memenuhi tuntutan kognitif
dan afektif sesuai misi dan tugas Kejaksaan, sejak lama Kejaksaan telah
memiliki Doktrin Tri Krama Adhyaksa yang mengandung 3 (tiga) ajaran fundamental, yaitu :
- Satya, berarti kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia.
- Adhi, berarti kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggungjawab, bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga, dan terhadap sesama.
- Wicaksana, berarti bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.
Doktrin ini kemudian dijabarkan dalam Tata Krama Adhyaksa
sebagai kode etik Jaksa yang menjadi tuntutan, tata pikir, tata tutur
dan tata laku dalam mewujudkan jati diri Jaksa mandiri yang mumpuni.
Dalam rangka mewujudkan jabatan penegak hukum sebagai jabatan profesi yang mempunyai tiga kualifikasi yaitu mempunyai keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibility), dan kesatuan (corporateness);
dimulai sejak penentuan kualifikasi dan penerimaan calon pegawai
(penegak hukum). Penentuan kualifikasi atau sifat dan keadaan pekerjaan
serta kecakapan pegawai yang akan melakukan pekerjaan tersebut dapat
dilakukan melalui job analysis.
M. Manullang dalam bukunya “Management Personalia,”mengatakan bahwa, job analysis
atau analisa jabatan adalah “suatu proses untuk membuat uraian
pekerjaan sedemikian rupa, sehingga dari uraian tersebut dapat diperoleh
keterangan-keterangan yang perlu untuk dapat menilai jabatan itu guna
sesuatu keperluan.”
Analisa jabatan sesuai tujuannya, dibedakan menjadi :
- Job analysis for training purpose, yaitu yang bertujuan untuk menentukan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mengajarkan sesuatu pekerjaan kepada seseorang pegawai baru. Analisa jabatan ini pada umumnya digunakan untuk kebutuhan pelatihan atau pendidikan
- Job analysis for setting rates, yaitu bertujuan untuk menentukan nilai masing-masing jabatan, sehingga dapat ditentukan nilai masing-masing jabatan, sehingga dapat ditentukan tingkat pendapatan atau gaji masing-masing jabatan secara adil
- Job analysis for method improvements, yaitu ditujukan untuk memperoleh cara bekerja pegawai pada suatu jabatan tertentu dengan maksud menghilangkan gerak pegawai yang tidak perlu
- Job analysis for personel specifications, yaitu bertujuan untuk memberikan fakta-fakta atau keterangan tentang apa yang dikerjakan dalam suatu jabatan dan jenis pegawai mana atau pegawai yang mempunyai kualifikasi bagaimana dibutuhkan untuk memangku jabatan tersebut.
Yang perlu mendapat perhatian dalam
menentukan kualifikasi calon penegak hukum adalah jenis ke-empat. Karena
dengan analisa jabatan ini akan didapat 4 (empat) informasi, yaitu :
- What is done. Informasi ini menjelaskan jawaban dari pertanyaan apa yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakannya, dan bahan-bahan apa yang dipergunakan untuk mengerjakan suatu pekerjaan
- Personel qualification. Dari informasi ini diperoleh pernjelasan tentang keahlian, pengetahuan, latihan, kekuatan badan, syarat mental dan fisik pegawai yang dibutuhkan untuk jabatan tertentu
- Job responsibilities. Informasi ini menjelaskan tanggung jawab pemegang jabatan, seperti berapa orang yang menjadi bawahannya, dan sebagainya
- Working conditions, yaitu yang menjelaskan tentang syarat dari pekerjaan.
Berdasarkan uraian di muka, diperoleh standar minimum profesi penegak hukum, sebagai berikut :
- Memiliki kecakapan teknis akademisdilandasi kepribadian profesional hukum:
- Mampu menganalisis masalah hukum dalam masyarakat
- Mampu menggunakan hukum sebagai sarana memecahkan masalah konkret secara bijaksana dengan tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum
- Menguasai dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum
- Mengenal dan peka akan masalah keadilan serta masalah sosial.
- Memiliki sifat dan sikap dilandasi nilai moralyang kuat :
- Manusiawi : tidak menanggapi hukum secara formal belaka melainkan kebenaran sesuai hati nurani
- Adil : mencari kelayakan sesuai perasaan masyarakat
- Patut : mencari pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu perkara konkret
- Jujur : menyatakan sesuatu itu benar menurut apa adanya, dan menjauhi yang tidak benar/tidak patut
- Otentik : menghayati dan menunjukkan diri sesuai keaslian, kepribadian sebenarnya (tidak menyalahgunakan wewenang/ melakukan perbuatan tercela, berani berinisiatif dan bijaksana)
- Bertanggungjawab : kesediaan melakukan tugas secara proporsional dan memberi laporan pelaksanaan kewajiban
- Kemandirian moral : tidak mudah terpengaruh atau mengikuti pandangan moral sekitar, melainkan membentuk penilaian dan pendirian sendiri
- Keberanian moral : kesetiaan terhadap suara hati nurani untuk menanggung risiko konflik (menolak segala bentuk KKN, pungli, suap, tawaran damai/penyelesaian dengan cara tidak sah)
- Paham akan standar etika sebagai pelayanan publik dan memiliki sifat lebih mendahulukan pelayanan daripada imbalan, agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas
- Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan profesi, dan idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi.
Persyaratan ini terkait dengan Pasal 17
ayat (2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang
menegaskan :
“Pengangkatan pegawai negeri sipil
dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip jabatan,
dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan
kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk
jabatan itu serta syarat objektif lain tanpa membedakan jenis kelamin,
suku, agama, ras, atau golongan.”
Berkaitan dengan Kejaksaan, jabatan
fungsional Jaksa merupakan jabatan fungsional keahlian dan kriteria yang
harus dipenuhi tunduk pada ketentuan Pasal
3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil :
- Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi.
- Memiliki etika profesi yang ditegaskan oleh organisasi profesi.
- Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian.
- Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
- Jabatan fungsional diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Perlu dicatat bahwa menurut (United Nations)The Guidelines on The Role of Prosecutor, syarat-syarat atau kualifikasi seorang Jaksa antara lain :
- .. shall be individuals of integrity and ability, with appropriate training and qualifications.
(… jujur dan cakap, dengan memperoleh pelatihan yang layak disertai persyaratan yang layak) - … shall at all times maintain the honour and dignity of their profession.
(… selalu menjaga kehormatan dan martabat profesinya) - … perform their duties fairly, consistently and expeditiously, and respect and protect human dignity and uphold human rights….
(… dalam melaksanakan tugasnya dengan adil, mantap dan cepat, serta menghargai dan melindungi martabat manusia dan mempertahankan hak asasi manusia) - Carry out their functions impartially and avoid all political,
social, religious, racial, cultural, sexual or any other kind of
discrimination.
(Melaksanakan fungsinya tidak memihak dan menghindari diskriminasi politik, sosial, agama, ras, budaya, jenis kelamin atau segala diskriminasi lainnya) - Protec the public interest, act with objectivity, take proper
account of the position of the suspect and the victim, and pay attention
to all relevant circumstances irrespective of whether they are to the
advantage or disadvantage of the suspect.
(Melindungi kepentingan umum, bertindak objektif, memperhatikan kedudukan tersangka dan korban dengan wajar, dan memperhatikan segala keadaan yang relevan terlepas apakah keadaan-keadaan tersebut dapat menguntungkan atau merugikan tersangka).
Selain melalui jabatan fungsional,
peningkatan kualitas penegak hukum dilakukan pula melalui pendidikan dan
pelatihan (DIKLAT). Diklat adalah bidang paling potensial dalam
pembinaan kemampuan Jaksa. Menurut M. Manullang dalambukunya “Pengembangan Pegawai,” bahwa: “Diklat dapat berupa on the job training, in service training; sedangkan tindakan pemindahan atau promosi dapat pula dianggap sebagai bentuk lain dari pengembangan pegawai.”
On the job training
adalah peningkatan kemampuan profesional pegawai pada saat melakukan
kegiatan-kegiatannya sehari-hari, tidak dalam suatu kelas khusus.
Latihan ini dilakukan terutama kepada pegawai baru yang belum mempunyai
pengalaman kerja, dengan maksud agar pegawai baru tersebut dapat
melakukan pekerjaan tanpa banyak membuat kesalahan. Mereka disuruh
bekerja di bawah pimpinan atau pengawasan pegawai yang sudah
berpengalaman. Kegiatan on the job training dilaksanakan dalam upaya peningkatan kemampuan profesional pegawai.
In Service Training adalah suatu
pendidikan bagi para pegawai, yang ditujukan untuk mempertinggi mutu
pelaksanaan pekerjaan atau tugas-tugas khusus. Pendidikan dalam bentuk
ini dapat berupa training inside the organization maupun outside the organization.
Profesionalisme mengandung
pemahaman akan pelaksanaan atau implementasi dari tugas, wewenang serta
fungsi seseorang sehubungan dengan pangkat, jabatan dan kedudukannya
yang bermuara pada pertanggung jawaban (Responsibility), yang mencakup :
- Pertanggungjawaban secara ilmiah atau keilmuan (Science Responbility)
- Pertanggungjawaban secara hukum (Legal/Law Responbility)
- Pertanggungjawaban secara sosial (Social Responbility).
Ketiga pertanggungjawaban di atas
(keilmuan, hukum dan sosial) bisa dimaknai juga merupakan
pertanggungjawaban kepada Tuhan YME, artinya apabila seorang – apapun
kedudukannya dan jabatannya apabila – telah dapat melaksanakan tugas dan
wewenang yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, secara hukum
dan secara sosial, maka dengan sendirinya dan dapat kita yakini bahwa
pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan
kepada Tuhan YME.
Integritas :
Pelaksanaan tugas dan wewenang dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan negara terutama dalam penegakan hukum yang baik selain
harus didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme juga harus
didasarkan pada integritas yang terpuji dan tidak tercela dari para
penyelenggara penegak hukum itu sendiri.
Penilaian ada tidaknya integritas yang
baik dari aparatur penyelenggara penegak hukum dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan dan penegakan hukum pada pokoknya dapat
dilihat atau diukur dari :
- Pelaksanaan tugas semata-mata didasarkan pada kepercayaan atau amanah baik dari undang-undang atau dari negara.
- Terbebas dari kepentingan apapun baik kepentingan pribadi, keluarga atau kepentingan politik.
- Adanya niat atau kemauan yang sungguh-sungguh (komitmen) demi semua aparatur penyelenggara negara dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan dan penegakan hukum, bukan semata untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum diperlukan suatu tata
cara dengan memperhatikan suatu etika dan profesi dalam penegakan hukum.
III. ETIKA PROFESI PENEGAK HUKUM
Penegakan hukum adalah suatu proses yang
berhubungan erat dengan praktek penyelenggaraan pemerintahan negara
yang berisi suatu tuntutan agar suatu ketentuan hukum terutama hukum
positif dapat dipedomani atau dipatuhi oleh segenap warga negara baik
dalam kedudukannya sebagai warganegara (masyarakat) maupun sebagai
penyelenggara negara (pemegang kekuasaan negara).
Untuk menuju ke arah suatu kondisi
terciptanya penyelenggaraan pemerintahan negara khususnya dalam
penegakan hukum agar bisa berjalan dengan baik, diperlukan suatu ”Etika Profesi Penegak Hukum”.
Etika Profesi Penegak Hukum pada intinya
adalah ketentuan atau norma yang bersumber pada nilai-nilai kepatutan
baik tertulis maupun tidak tertulis (kepatutan) yang harus dipedomani
dan ditaati oleh aparatur penyelenggara penegakan hukum dalam rangka
pelaksanaan tugas dan wewenangnya, sehingga penyelenggaraan penegakan
hukum dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan hasil atau
keluaran (output) suatu penegakan hukum (kebijakan, keputusan) yang berintikan kekuasaan dan keadilan.
Secara
garis besar, norma atau ketentuan-ketentuan sebagai nilai-nilai moral
yang harus dipenuhi atau ditaati oleh seluruh aparatur pemerintah
penyelenggara penegak hukum sebagai etika profesi dalam penegakan hukum
adalah mencakup:
- Pelaksanaan penegakan hukum tidak boleh dicampuri, dipengaruhi oleh suatu kepentingan-kepentingan lain selain untuk kepentingan penegakan hukum (hukum hanya bisa mengatakan “benar atau salah” atau “Hitam dan Putih” sesuai aturan hukum atau menyimpang dari aturan hukum) (According to the Law or Unaccording to the Law or Contrary to the Law)
- Pelaksanaan penegakan hukum (termasuk proses peradilan) tidak boleh memihak dan berlaku untuk siapa saja atau seluruh warga negara tanpa kecuali (Justice for All, Justice for Everybody). Contoh : Pemanggilan untuk hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik oleh para aktivis LSM Bendera terhadap para pejabat negara.
- Pelaksanaan penegakan hukum tidak boleh parsial tetapi harus menyeluruh dan tuntas. Hal ini mengisyaratkan bahwa dalam penegakan hukum khususnya dalam proses peradilan atas suatu kasus seharusnya dapat diungkap dengan sejelas-jelasnya dengan mengungkapkan fakta apa adanya tanpa harus ada yang ditutupi dan dilindungi.
- Dalam penegakan hukum suatu institusi tidak boleh melampaui
batas-batas kewenangannya dan mencampuri hak-hak atau kewenangan lembaga
lain, kecuali secara khusus dibolehkan menurut ketentuan undang-undang.
Implementasinya antara lain (misalnya) :
- Jaksa atau Penuntut Umum dibolehkan mempengaruhi penyidik dalam menyempurnakan suatu berkas perkara dengan memberikan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik (vide pasal 138 ayat 2 KUHAP yaitu dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal tersebut yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
- Hakim tidak dibenarkan atau tidak dibolehkan meminta atau mendesak kepada penuntut umum (Jaksa) untuk melimpahkan suatu perkara ke pengadilan.
- Pelaksanaan penegakan hukum wajib dilaksanakan dengan landasan kejujuran dan terhindar dari sikap balas dendam dengan penerapan prinsip “Kebenaran dan Keadilan”, yaitu melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat.
- Dalam hal ditemukan permasalahan-permasalahan teknis di lapangan
dalam rangka penyelenggaraan pengakan hukum, tidak boleh dilakukan atau
harus dihindari sikap “Arogansi kekuasaan ataupun arogansi sektoral”
melainkan harus dilakukan langkah–langkah koordinasi antar penegak hukum
dengan memperhatikan prinsip-prinsip :
- Penghormatan dan penghargaan terhadap institusi atau lembaga lain (Prinsip kesetaraan).
- Tidak menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Penyelesaian masalah diyakini dapat dilakukan secara tuntas dan tidak menimbulkan permasalah-permasalan hukum (Kasus) yang baru di kemudian hari
Namun demikian kondisi obyektif yang ada
dalam implementasi penyelenggaraan penegakan hukum saat ini terasa
masih jauh dari harapan, yaitu belum dilaksanakannya etika profesi
penegakan hukum secara baik dan bertanggung jawab yang ditandai dengan,
antara lain :
- Masih banyak terjadi praktek-praktek penyalahgunaan wewenang oleh aparatur/penegak hukum
- Masih banyak campur tangan pejabat, penguasa, kekuasaan politik dalam penegakan hukum
- Penyelesaian suatu masalah / kasus yang tidak tuntas
- Masih adanya intervensi lembaga penegak hukum yang satu terhadap lembaga penegak hukum lainnya
- Penegakan hukum yang tidak didasarkan atas dasar prinsip kejujuran, keadilan tetapi atas dasar faktor/ pengaruh lain (misal : dendam pribadi, politik dll)
Dengan kondisi yang ada tersebut,
memberi gambaran secara umum bahwa penegakan hukum saat ini masih jauh
terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat pencari
keadilan, karena belum dilaksanakannya etika profesi penegak hukum
sebagaimana mestinya. Untuk mengatasi kondisi tersebut diatas perlu
segera diambil langkah-langkah strategis, terencana, dan berkelanjutan
oleh pemerintah dan seluruh komponen bangsa dengan melakukan reformasi
penegakan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan yang pada pokoknnya :
- Penyempurnaan produk-produk hukum yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman (termasuk yang terkait dengan sistem politik)
- Penyempurnaan kelembagaan yang terkait dengan penyelenggaraan penegakan hukum
- Penerapan prosedur dan mekanisme kerja (Standart Operating Procedure) pada semua lembaga penegak hukum
- Peningkatan pelaksanaan pengawasan baik melalui pengawasan melekat maupun pengawasan fungsional.
Berbagai nilai yang merupakan
implementasi dari etika dan profesi dalam penegakan baik yang berupa
tindakan atau sikap, tindakan-tindakan yang harus dilakukan maupun
tindakan atau sikap yang tidak boleh dilakukan atau seyogyanya dihindari
pada dasarnya telah sejalan dengan langkah-langkah upaya yang harus
kita lakukan dalam kerangka terwujudnya sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS),
yaitu terintegrasinya semua proses peradilan pidana sejak tahap
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai dengan
pelaksanaan atas putusan hakim yang mencerminkan tuntutan rasa keadilan
masyarakat sebagai satu kesatuan sistem yang satu sama lain saling
terkait dan ikut menentukan keberhasilan proses peradilan.
Selama ini langkah-langkah atau upaya untuk mewujudkan mekanisme ICJS tersebut
telah dilakukan antara lain melalui forum koordinasi MAHKUMJAPOL yaitu
koordinasi antar lembaga Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM,
Kejaksaan Agung dan Kepolisian, yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei
2010 dan dituangkan dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI,
Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Nomor :
099/KAM/SKB/V/2010; Nomor : M.HH-35.UM.03.01.Tahun 2010; Nomor :
KEP-059/A/JA/05/2010; Nomor : B/14/V/2010 tentang Sinkronisasi
Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum
yang Berkeadilan.
Berbagai pandangan dan komentar telah
bermunculan terkait dengan terbentuk / terlaksananya MAHKUMJAPOL
dimaksud. Ada yang berpandangan bahwa forum tersebut tidak ada gunanya,
dan akan berakibat terabaikannya bahkan kemungkinan akan terjadi
penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan perundangan-undangan yang ada.
Pandangan dimaksud bisa dipahami sebagai bentuk tanggung jawab
masyarakat akan penyelenggaraan penegakan hukum yang harus menjadi
tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.
Disisi lain kekhawatiran-kekhawatiran
dimaksud merupakan bentuk ketidakpahaman sebagian masyarakat atas
prinsip-prinsip koordinasi serta materi dari Forum Koordinasi dimaksud.
Secara substansi dapat disampaikan bahwa lembaga forum koordinasi antar
penegak hukum selama ini termasuk forum koordinasi MAHKUMJAPOL adalah
dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah teknis yang dihadapi oleh
aparatur penegak hukum di lapangan yang tidak di atur lebih lanjut dalam
ketentuan Undang-Undang yang ada, namun masalah tersebut harus
diselesaikan oleh aparatur / lembaga penegak hukum sesuai dengan tahapan
dan kewenangannya karena apabila tidak diselesaikan, diatasi atau
dicari jalan keluarnya akan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih
besar dan merugikan dari sisi penegakan hukum.
Misal :
- Permasalahan :
- Lapas atau Rutan sering tidak mendapatkan atau terlambat menerima tembusan penetapan penahanan/perpanjangan penahanan baik dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan di semua tingkatan.
- Dasar Hukum :
- UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP pasal 24 (2), pasal 25 (2), pasa 26 (1 dan 2) pasal 27 (1 dan 2), pasal 28 (1 dan 2), pasal 238 dan pasal 254 KUHAP, penetapan / perpanjangan penahanan.
- SEMA/10/1983 tanggal 8 Desember 1983, perihal penetapan penahanan jangan sampai terlambat disampaikan kepada Penuntut Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan.
- Tindakan :
- Hakim, Jaksa dan Polisi agar melaksanakan tahapan penahanan sesuai dengan aturan dalam KUHAP.
- Setiap perpanjangan penahanan dari Polisi, Jaksa dan Hakim selalu ditembuskan kepada Lapas/Rutan.
- Ka.Lapas / Ka.Rutan memberitahukan 10 (sepuluh) hari sebelum habis masa penahanannya.
- Jika masa penahanan sudah habis dan tidak ada perpanjangan penahanan, maka tersangka/terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
- Keluaran :
- Terdakwa dan pihak Lapas/Rutan mendapatkan tembusan penetapan penahanan dan perpanjangannya secara tepat waktu dari kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan pada semua tingkatan.
- Apabila tempatnya terlalu jauh, maka perpanjangan penahanan terlebih dahulu disampaikan melalui sarana yang lebih cepat (Fax/Email)yang dapat dijadikan sebagai dasar sementara perpanjangan penahanan yang sah, setelah dilakukan pengecekan ulang tentang nomor fax atau alamat email yang resmi melalui surat edaran dari masing-masing instansi.
- Sasaran :
Lapas/Rutan mendapatkan tembusan sehingga:
- Adanya kepastian hukum bagi terdakwa (terlindunginya Hak Asasi terdakwa).
- Terhindarnya Lapas/Rutan melaksanakan penahanan secara tidak sah.
Selain masalah penahanan kiranya masih banyak masalah teknis yang dihadapi dan terjadi di lapangan oleh aparat penegak hukum. Masalah-masalah teknis dimaksud dapat diatasi dan diselesaikan di lapangan melalui mekanisme koordinasi antar aparat penegak hukum
IV. PENUTUP
Memperhatikan hal-hal sebagaimana terurai pada Bab I s/d Bab III di atas dapat disampaikan beberapa catatan sebagai berikut :
- Penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai suatu proses atas eksistensi sebuah negara tidak dapat dipisahkan dengan suatu proses penyelenggaraan penegakan hukum. Penyelenggaraan pemerintahan akan berhasil dengan baik apabila dilaksanakan melalui proses penegakan hukum yang baik pula.
- Penyelenggaraan pemerintahan negara dan penegakan hukum selain diperlukan sistem dan hukum yang baik mutlak diperlukan penyelenggara negara dan penyelenggara penegak hukum yang baik yaitu aparatur yang mempunyai landasan profesional dan integritas kepribadian yang baik.
- Agar terlaksananya penyelenggaraan penegakan hukum yang baik, para penegak hukum perlu meningkatkan profesionalisme, etos kerja dan dedikasi. Para penegak hukum harus mengikuti doktrin supremacy of moral, artinya dituntut tidak hanya menjadi profesional dalam bidangnya melainkan juga manusia yang bekerja dengan sepenuh hatinya. Secara kelembagaan juga diperlukan suatu penerapan etika profesi sehingga satu sama lain dapat menunjang terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum yang berkesejahteraan dan berkeadilan.
- Penegakan hukum terutama yang terkait dengan pelaksanaan sistem peradilan pidana sering dijumpai permasalahan-permasalahan yang timbul di lapangan, sehingga dalam rangka penegakan hukum di bidang peradilan pidana perlu diterapkan secara konsisten suatu sistem peradilan pidana terpadu dan pelaksanaan koordinasi antar penegak hukum.
- Kebaikan pelaksanaan hukum oleh aparat penegak hukum, tidak semata-mata dalam menangani perkara; namun juga diperlukan adanya pengawasan lebih intensif di segala lini penanganan perkara. Di sini, yang perlu dan paling utama adalah aparat penegak hukum itu sendiri. Kecakapan, moral baik, mental kuat, serta dedikasi pengabdian penuh rasa tanggung jawab; inilah yang akan menjamin kesempurnaan dan kebaikan undang-undang. (http://www.esaunggul.ac.id)
Comments
Post a Comment