Tiga Rumah Sakit di Kota Kupang Tanpa IPAL
Tiga Rumah Sakit (RS) di Kota Kupang tidak memiliki Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL) dan Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Ketiga rumah sakit tersebut adalah RSU Kota Kupang, Rumah Sakit Bhayangkara (RSB), dan Rumah Sakit Tentara Wirasakti.
Selain RS yang tanpa dokumen UKL/IPL dan IPAL, ada pula RS yang memiliki IPAL tetapi tidak berfungsi seperti RSU Prof WZ Johanes Kupang. Sementara, Rumah Sakit yang memiliki IPAL tetapi dibiarkan terbuka adalah RS Ibu dan Anak Dedari.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah
(BPLHD) Kota Kupang, Eben Ndapamerang, menyampaikan hal ini saat membawakan materi tentang Isu Lingkungan Dominan di Kota Kupang dalam Focus Group Disccusion (FGD) yang diselenggarakan Dinas Tata Kota dan Permukiman di Restoran Nelayan, Senin (24/11/2014).
(BPLHD) Kota Kupang, Eben Ndapamerang, menyampaikan hal ini saat membawakan materi tentang Isu Lingkungan Dominan di Kota Kupang dalam Focus Group Disccusion (FGD) yang diselenggarakan Dinas Tata Kota dan Permukiman di Restoran Nelayan, Senin (24/11/2014).
Eben mengatakan, beberapa isu lingkungan yang dominan di Kota Kupang, seperti isu kesulitan air bersih, limbah rumah sakit dan perhotelan, isu alih fungsi lahan, isu sosial rendahnya partisipasi masyarakat.
Ia mengatakan, Kota Kupang yang sedang berkembang sangat rentan terhadap persoalan lingkungan hidup. Salah satunya dampak dari limbah rumah sakit akibat tidak memiliki IPAL.
Padahal, katanya, rata-rata rumah sakit tersebut berada di permukiman warga yang padat. Ketiadaan IPAL ini akan berdampak pada timbulnya berbagai penyakit yang melanda warga sekitar permukiman.
Menurutnya, di Kota Kupang ada sembilan rumah sakit yang sudah megantongi UPL/UPK dan IPAL, yakni Rumah Sakit St. Carolus Borromeus Kupang, Rumah Sakit Siloam, Rumah Sakit Dedari, Rumah Sakit Umum Prof. WZ Johanes Kupang, RSIA Dedari, Leona, dan Mamami.
Namun, katanya, RSU Prof WZ Johanes memiliki IPAL tetapi tidak berfungsi dengan baik. Pihaknya tidak tahu, proses pengelolaan limbah rumah sakit dilakukan dimana.
Sementara, katanya, RSIA Dedari Kupang juga memiliki IPAL tetapi dibiarkan terbuka tanpa penutup. Selain itu, katanya, ada dia Puskesmas rawat inap yang tidak memiliki IPAL yakni, Puskesmas Bakunase dan Puskesmas Sikumana.
"Saya salut dengan beberapa rumah sakit swasta di Kota Kupang yang bisa menjadi contoh bagi RS lainnya yakni RS St. Carolus Borromeus Kupang yang memiliki dokumen yang lengkap dan IPAL yang bagus," katanya. (kupang.tribunnews.com)
Comments
Post a Comment