Petugas SPBU Manipulasi 8 Ton Solar

Petugas SPBU Manipulasi 8 Ton Solar
Petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Wlingi, Blitar, tertangkap menyalahgunakan penjualan BBM bersubsidi ke industri. Polisi menyita 8 ton liter solar bersubsidi.

"Selain 8 ton liter solar dan truk bernomor polisi L-9813-UQ, kami menetapkan dua tersangka, Ariyanto, 32 tahun, pengawas SPBU, dan Paidi, 57 tahun, yang bertindak sebagai broker," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono di Markas Polda Jawa Timur, Rabu, 26 November 2014.

Kedua tersangka ditangkap saat mengisi solar ke tiga buah bullmasing-masing berkapasitas 1.000 liter yang berada di dalam bak truk. Ariyanto mengaku baru beroperasi sekitar dua minggu dan menjualnya untuk proyek pemerataan tanah. Mereka beroperasi seminggu sebelum harga BBM naik pada 18 November 2014. Selama itu, Ariyanto dan Paidi telah menjual 6.000 liter solar. "Kami untung sekitar Rp 18 juta," ujar Ariyanto. 

Kasubdit IV Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) AKBP Maruli Siahaan menuturkan masih menelusuri adanya pelaku lain di balik penyalahgunaan itu. Modus yang dilakukan kedua tersangka terbilang profesional, karena berusaha menyamarkan tindakan dengan memanipulasi laporan keuangan. "Karyawan atau pihak di depo Pertamina tidak curiga karena Ariyanto memang pengawas resmi," katanya.

Bisnis yang melanggar hukum ini mengambil keuntungan Rp 4.000 jika dihitung sebelum harga BBM naik dan Rp 2.000 begitu harga BBM naik. Dengan sistem sesuai dengan pesanan, seharusnya solar bersubsidi langsung masuk ke tangki tandon di SPBU yang tak bersubsidi. "Dari sini, keduanya mulai memainkan harga solar. Waktu itu, untuk nonsubsidi harganya Rp 9.500 dan dijual ke proyek yang membutuhkannya," ujar Maruli.

Ariyanto dan Paidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tutur Awi. (www.tempo.co)

Comments

Popular posts from this blog

Kekerasan di Perkotaan

Kisah Seorang Preman Kupang (1)

Temuan Riset: Kepolisian dan Pemerintah Daerah Tidak Paham Apa itu Ujaran Kebencian