Hukuman untuk Penjahat Jalanan Harus Berat
Hukuman bagi pelaku kejahatan jalanan harus tinggi, terutama bagi pelaku perampasan yang tega melukai korbannya hingga mengalami luka parah atau bahkan sampai meninggal dunia.
Tujuannya, untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat dan korban. Dan sebagai bentuk tangkal supaya tindakan seperti itu tidak dilakukan oleh warga masyarakat lainnya. Serta untuk memberi efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tomo Sitepu, Selasa (4/11/2014). ”Agar divonis hukuman yang berat oleh majelis hakim, maka tuntutan yang diajukan jaksa juga harus tinggi,” tandasnya.
Empat bulan menjabat Kajari Surabaya, Tomo mengaku miris setiap kali membaca berita-berita di media massa terkait peristiwa kejahatan jalanan yang terjadi di Surabaya. Apalagi, ketika dalam peristiwa itu korbannya sempat dilukai atau bahkan sampai dihabisi nyawanya.
”Dari sekian banyak perkara pidana umum yang ditangani di Kejari Surabaya, terbanyak memang kasus pencurian. Salah satunya, pencurian dengan kekerasan. Dan kami juga berusaha melakukan terobosan dalam penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, Kajari mengaku sudah mengumpulkan para jaksa dan Kasi Pidum untuk membahas persoalan ini. Dan dalam pertemuan itu, para jaksa diwanti-wanti agar menuntut tinggi perkara kejahatan jalanan.
Diakuinya, selama ini tuntutan dan vonis atas perkara jalanan itu belum terlalu tinggi. Dengan alasan itu, pihaknya mengaku tidak bisa langsung merubah secara drastis. Diputuskan untuk bertahap.
”Sebelumnya (vonis untuk pelaku kejahatan jalanan) biasa-biasa saja, jika mendadak tinggi, khawatirnya malah menimbulkan masalah. Karena itu, kami memilih untuk bertahap. Dan targetnya, nantinya semua pelaku kejahatan yang sampai mengakibatkan korban terluka atau meninggal dunia, bakal maksimal tuntutannya,” tegas Tomo.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait persoalan ini. Pihak pengadilan pun menyatakan sepakat, untuk bertahap melakukan terobosan atas penanganan perkara jalanan. Yang intinya, kedepan, semua pelaku kejahatan jalanan harus mendapat hukuman yang berat karena sudah sangat meresahkan masyarakat. (http://surabaya.tribunnews.com/)
Comments
Post a Comment